Hukuman mati bagi pelaku korupsi dan pengedar/ bandar narkoba

 

Nama   : Zein Maulidan Aditya Wijaya

NPM   : 170110200002

Kelas   : B

Hukuman mati bagi pelaku korupsi dan pengedar/ bandar narkoba

Kata korupsi berasal dari Bahasa latin yaitu “corruptio” atau “corruptus” yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok. Menurut para ahli bahasa, corruptio berasal dari kata kerja corrumpere, suatu kata dari Bahasa Latin yang lebih tua. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara jelas telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasalpasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1.      Kerugian keuangan negara

2.      Suap-menyuap

3.      Penggelapan dalam jabatan

4.      Pemerasan

5.      Perbuatan curang

6.      Benturan kepentingan dalam pengadaan

7.      Gratifikasi

Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang sudah dijelaskan diatas, masih ada tindak pidana lain yang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Jenis tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah:

1.      Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi

2.      Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar

3.      Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka

4.      Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu

5.      Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu

6.      Saksi yang membuka identitas pelapor

Korupsi banyak menimbulkan dampak negatif dalam berbagai bidang kehidupan bagi masyarakat, diantaranya; fasilitas public tidak terbangun/tidak tersedia, misalnya pembangunan fasililtas jalan raya. Jika dalam proses pembangunan jalan raya ada kegiatan korupsi maka ini jelas akan menghambat proses pembangunan dan juga yang pasti akan membutuhkan dana yang lebih banyak dari apa yang sudah disiapkan. Lalu dampak negatif yang berikutnya yaitu akan menyebabkan harga barang menjadi mahal. Dampak ini merupakan dampak lanjutan dari dampak yang pertama, jika fasilitas seperti jalan tidak tersedia, maka kegiatan pendistribusian pun akan terhambat dan jikalau bisa pun akan membutuhkan ongkos yang lebih sehingga otomatis membuat harganya menjadi semakin mahal. Dengan ada tindak korupsi, ini memiliki arti bahwa etika moral sudah tidak ditegakkan lagi, yaitu rasa kejujuran dan tanggung jawab sudah tidak diperdulikan lagi. Dan salah satu dampak yang pasti akan terasa jika terdapat tindak korupsi yaitu hilangnya lagi kepercayaan public kepada aparatur-aparatur negara.

Jika dilihat berdasarkan dampak-dampak yang telah dipaparkan diatas, maka saya setuju dengan adanya hukuman mati bagi para pelaku koruptor. Dengan adanya hukuman mati ini, bukan hanya memberikan efek jera dan peringatan kepada aparat dan masyarakat, tetapi juga menumpas tindak korupsi ini hingga ke akarnya. Presiden pun berpendapat bahwa hukuman mati bagi para koruptor itu bisa saja terjadi, asal atas persetujuan masyarakat.

            Begitu pun dengan bandar maupun pengedar narkoba, saya tidak melihat adanya dampak positif dari kegiatan pengedar maupun bandar narkoba ilegal. Kedua poin tersebut yaitu korupsi dan bandar/pengedar narkoba akan memberikan dampak negatif yang akan merusak bangsa yang akan berdampak juga pada generasi penerus bangsa. Maka untuk menghilangkan kedua kegiatan atau tindakan tersebut perlu adanya sanksi yang tegas. Hukuman mati dapat menjadi salah satu hukuman yang dapat diterapkan agar pengedar/bandar narkoba dan juga koruptor tidak ada lagi di Negara Indonesia.

"Makin redup idealisme dan heroisme pemuda, makin banyak korupsi." -Soe Hok Gie

“Semua narkoba adalah pemborosan waktu. Mereka menghancurkan ingatan anda dan harga diri anda dan segala sesuatu yang sejalan dengan harga diri anda.” –Kurt Cobain

 

Sumber :

https://kbbi.web.id/korupsi

https://www.kppu.go.id/docs/Artikel/Seminar%20PBJ.pdf

http://www.dppferari.org/tindak-pidana-korupsi-di-kalangan-pejabat-penyebab-dan-solusinya/#:~:text=Sebagai%20mahasiswa%20harus%20tahu%20ya,Bahasa%20Latin%20yang%20lebih%20tua.

 

Komentar

Postingan Populer