Hukuman mati bagi pelaku korupsi dan pengedar/ bandar narkoba
Nama : Zein
Maulidan Aditya Wijaya
NPM :
170110200002
Kelas : B
Hukuman mati bagi
pelaku korupsi dan pengedar/ bandar narkoba
Kata korupsi berasal dari Bahasa latin yaitu
“corruptio” atau “corruptus” yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik,
menyogok. Menurut para ahli bahasa, corruptio berasal dari kata kerja
corrumpere, suatu kata dari Bahasa Latin yang lebih tua. Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang
negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara jelas
telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah
diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis
tindak pidana korupsi. Pasalpasal tersebut menerangkan secara terperinci
mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Ketigapuluh
bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan
sebagai berikut:
1.
Kerugian keuangan
negara
2.
Suap-menyuap
3.
Penggelapan dalam
jabatan
4.
Pemerasan
5.
Perbuatan curang
6.
Benturan
kepentingan dalam pengadaan
7.
Gratifikasi
Selain bentuk/jenis tindak pidana korupsi
yang sudah dijelaskan diatas, masih ada tindak pidana lain yang yang berkaitan
dengan tindak pidana korupsi yang tertuang pada UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.
20 Tahun 2001. Jenis tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi
itu adalah:
1.
Merintangi proses
pemeriksaan perkara korupsi
2.
Tidak memberi
keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
3.
Bank yang tidak
memberikan keterangan rekening tersangka
4.
Saksi atau ahli
yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
5.
Orang yang
memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan
palsu
6.
Saksi yang membuka
identitas pelapor
Korupsi banyak menimbulkan dampak negatif
dalam berbagai bidang kehidupan bagi masyarakat, diantaranya; fasilitas public
tidak terbangun/tidak tersedia, misalnya pembangunan fasililtas jalan raya.
Jika dalam proses pembangunan jalan raya ada kegiatan korupsi maka ini jelas
akan menghambat proses pembangunan dan juga yang pasti akan membutuhkan dana
yang lebih banyak dari apa yang sudah disiapkan. Lalu dampak negatif yang
berikutnya yaitu akan menyebabkan harga barang menjadi mahal. Dampak ini
merupakan dampak lanjutan dari dampak yang pertama, jika fasilitas seperti
jalan tidak tersedia, maka kegiatan pendistribusian pun akan terhambat dan jikalau
bisa pun akan membutuhkan ongkos yang lebih sehingga otomatis membuat harganya
menjadi semakin mahal. Dengan ada tindak korupsi, ini memiliki arti bahwa etika
moral sudah tidak ditegakkan lagi, yaitu rasa kejujuran dan tanggung jawab
sudah tidak diperdulikan lagi. Dan salah satu dampak yang pasti akan terasa
jika terdapat tindak korupsi yaitu hilangnya lagi kepercayaan public kepada
aparatur-aparatur negara.
Jika dilihat berdasarkan dampak-dampak
yang telah dipaparkan diatas, maka saya setuju dengan adanya hukuman mati bagi
para pelaku koruptor. Dengan adanya hukuman mati ini, bukan hanya memberikan
efek jera dan peringatan kepada aparat dan masyarakat, tetapi juga menumpas
tindak korupsi ini hingga ke akarnya. Presiden pun berpendapat bahwa hukuman mati
bagi para koruptor itu bisa saja terjadi, asal atas persetujuan masyarakat.
Begitu pun
dengan bandar maupun pengedar narkoba, saya tidak melihat adanya dampak positif
dari kegiatan pengedar maupun bandar narkoba ilegal. Kedua poin tersebut yaitu
korupsi dan bandar/pengedar narkoba akan memberikan dampak negatif yang akan
merusak bangsa yang akan berdampak juga pada generasi penerus bangsa. Maka
untuk menghilangkan kedua kegiatan atau tindakan tersebut perlu adanya sanksi
yang tegas. Hukuman mati dapat menjadi salah satu hukuman yang dapat diterapkan
agar pengedar/bandar narkoba dan juga koruptor tidak ada lagi di Negara
Indonesia.
"Makin redup idealisme dan heroisme pemuda, makin
banyak korupsi." -Soe Hok Gie
“Semua narkoba adalah pemborosan waktu. Mereka
menghancurkan ingatan anda dan harga diri anda dan segala sesuatu yang sejalan
dengan harga diri anda.” –Kurt Cobain
Sumber :
https://www.kppu.go.id/docs/Artikel/Seminar%20PBJ.pdf
Komentar
Posting Komentar