HUKUMAN MATI BAGI MEREKA YANG JAHAT?!

 

HUKUMAN MATI BAGI MEREKA YANG JAHAT?!

(Korupsi serta Bandar Narkoba)

 

Nama              : Petra Saprialdi Hulu

NPM                : 170110200075

Topic               : - Hukuman mati bagi pelaku korupsi berkerah putih dan bandar narkoba

 

Hukuman mati adalah Tindakan penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh penegak hukum dan peradilan negara kepada mereka yang memiliki Tindakan yang melanggar undang undang yang berlaku didalam suatu negara serta mereka yang terjerat kasus berat seperti narkoba dimana narkoba merupakan Tindakan yang sangat keji dan merusak berbagai hak asasi manusia lain, karena merugikan berbagai aspek baik dari segi kecanduannya mereka akan keterikatan narkoba, menjadi tidak berguna bagi diri sendirinya, bagi keluarga nya serta bagi negara dan hanya akan membuat generasi penerus sebauh negara itu hancur.

Hukuman Mati atau sering disebut dengan pidana mati didalam tatanan hukum Indonesia merupakan pedoman dalam memerangi kasus narkoba yang dimana kejahatan narkoba sudah menjadi tugas seluruh aparat hukum dan penegakkan hukum  untuk menuntaskkannya dan mengurangi penyalagunaan obat obatan yang disebarluaskan demi mendapatkan keuntungan atau uang secara instan.  Hukuman mati juga di Indonesia merupakan hukuman terberat yang dijatuhkamn kepada mereka yang melakukan kejahatan narkoba walaupun ada hukuman pidana seumur hidup, serta denda dan maksimal hukuman yang dijatuhkan kepada bandar narkoba adalah 20 tahun. Hukuman mati di berbagai negara juga diterapkan dan ada juga berbagai negara tidak menerapkan pidana mati karena menurut beberapa negara seperti negara setidaknya kurang lebij 97 negara sudah menghapuskan pidana mati didalam peradilan hukuman bagi mereka yang menyalah gunakan narkoba karena Negara-negara anggota Uni Eropa dilarang menerapkan hukuman mati berdasarkan Pasal 2 Charter of Fundamental Rights of the European Union tahun 2000.

Sedangkan di Indonesia hukuman mati masih diterapkan kepada mereka yang menjadi bandar didalam sebuah gembong narkoba, penyaluran, pembuatan (produksi), pengiriman (import, eksport) dan mereka yang mengkonsumsi dengan kadar yang berlebihan tanpa ada tujuan penelitian (pengetahuan), medis dan tidak ada pengawasan didalam mengkonsumsinya. Pidana mati itu sendiri diatur oleh negara serta rujukan mengenai narkoba dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (disingkat UU Psikotropika) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (disingkat UU Narkotika) serta juga undang-undang ini menjadi dasar pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana narkotika Pemidanaan dapat diartikan sebagai sistem pemberian atau penjatuhan pidana.

Pada UU Narkotika dan UU Psikotropika secara eksplisit ataupun secara luas tidak dijelaskan pengertian “pengedar” dan “pengguna” Narkotika/Psikotropika”, tetapi secara sempit didalm UU Narkotika dan UU Psikotropika menjelaskan arti dari “pengedar” yaitu seorang yang menjadi/ melakukan penyaluran dan penyerahan Narkotika/Psikotropika., tetapi secara luasnya arti dari “pengedar”itu adalah seseorang yang merangkap menjadi penjual/pembeli, penyediaan, menyimpan, pengeksporan, pengimportan narkotika/psikotroipika. Sedangkan seorang yang menjadi pengguna adalah orang yang menggunakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU Narkotika/Psikotropika. Dan pada dasarnya itu semua diatur untuk seorang “pengedar” ada didalam UU Narkotika dan Psikotropika yaitu “pengedar” diatur dalam Pasal 111, 112, 113, 114, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125. Selanjutnya dalam UU Psikotropika diatur dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a, c, Pasal 60 ayat (1) huruf b, c, ayat (2), (3), (4), (5), Pasal 61 dan Pasal 63 ayat (1) huruf a UU Psikotropika, dan untuk “pengguna” sendiri juga diatur didalam Undang Undang Narkotika/Psikotropika yaitu Dalam ketentuan UU Narkotika maka “pengguna” diatur dalam Pasal 116, 121, 126, 127, 128, 134, dan dalam UU Psikotropika diatur dalam Pasal 36, 37, 38, 39, 40, 41, 59 ayat (1) huruf a, b dan Pasal 62 UU Psikotropika.

Penerapan Hukuman mati itu sendiri sebenarnya memiliki banyak pro dan kontra akan penerapannya di Indonesia karena penerapannya tersebut dianggap sebagai sesuatu yang melanggar HAM dan melanggar kebebasan HAM orang yang terikat kasus narkoba yaitu Hak Hidup seperti berikut ini hukuman mati merupakan bentuk hukuman yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan hak asasi manusia.” Serta kelompok kontra mengatakan “Kelompok abolisionis juga membantah alasan kaum retensionis yang meyakini hukuman mati akan menimbulkan efek jera dan, karena itu, akan menurunkan tingkat kejahatan khususnya kejahatan terkait narkoba. Belum ada bukti ilmiah konklusif yang membuktikan korelasi positif antara hukuman mati dan penurunan tingkat kejahatan narkoba”. Dan beberapa pendapat tentang Hukum mati dianggap tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku di dalam negara, sesungguhnya mereka yang terpidana kasus narkoba yang seharusnya melanggar atau merengut HAM orang lain, karena pengedar narkoba tersebut melakukan sebuah penistaan perikemanusiaan membuat seseorang menjadi kecanduaan dan overdosisi akhirnya meninggal, kemudian membuat mereka (pengguna narkoba) kehilangan tujuan hidup, serta merusak generasi generasi penerus bangsa Indonesia, serta hukuman/pidana mati yang dijatuhkan kepada mereka (bandar narkoba) tidak akan melanggar konstitusi dan di Amerika Serikat pun, hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi. Dalam kasus Gregg vs Georgia, Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan, “The punishment of death does not violate the Constitution.”

Berbagai argument yang sudah disampaikan masing-masing kelompok (pro/kontra) diatas dapat saya simpulkan sebagai penulis bahwasannya seluruh argument yang disampaikan memilik kekurangan dan kelebihan dan juga setiap pro/kontra nya mereka memiliki tujuan dan kepentingannya didalam kelompok ataupun negara. Dari berbagai pendapat mereka tersebut saya memberikan opini bahwasanya penerapan hukuman mati di Indonesia itu bisa dijadikan sebuah peradilan serta teguran yang keras bagi setiap mereka yang melakukan pengedaran narkoba atau yang memproduksi narkoba itu sendiri supaya enggan melakukan penyebaran narkoba tersebut dan memberitahu bahawsannya negara tidak setuju (berperang melawan narkoba) dengan adanya penyebaran serta produksi narkoba . Karena kegiatan penyebaran narkoba dapat merusak dan merengut hidup banyak orang di Indonesia, sehingga penerapan hukuman mati dapat dilakukan bagi mereka yang mengedarkan narkoba secara luas (bandar narkoba). Walaupun di Indonesia masih melakukan penerapan hukuman mati tapi seluruh kegiatan nya dilakukann dengan sangat teliti dan hati hati dalam menjatuhkan hukuman mati tersebut hingga tidak menimbulkan peradilan yang sesat (miscarriage of justice) kepada pelaku narkoba yang tidak berat kasus narkobanya atau kepada siapapun yang memiliki kasus berat sehingga harus lebih selektif dan lebih hati hati agar peradilan dan penerapan hukuman mati dapat ditegakkan dengan baik dan tepat pada sasarannya. Jadi, pertimbangan utamanya sebuah hukuman mati tersebut dilakukan di Indonesia adalah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat supaya setiap  Tindakan kejahatan apapun terminimalisir didalam kehidupan masyarakat Indonesia serta kedaulatan hukum di Indonesia tersebut dapat ditegakkan dengan maksimal dan adil di Indonesia. Walaupun didalam penerapan Hukuman mati di Indonesia terkesan belum sampai tapi di Indonesia karena pada masa pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden RI yang ke-6 yang menjabat 2 periode yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) peernah memberikan grasi bagi mereka yang menjadi terdakwa hukuman mati terkait kasus narkoba tetapi belum dieksekusi mati yaitu Schapelle Leigh Corby asal Australia, serta terpidana kasus narkoba warga negara Jerman Franz Grobmann dengan sebuah alasan yang dilontarkan oleh juru bicara kepresiden “demi menjaga diplomasi dengan Australia” padahal dengan memberikan grasi kepada warga negara asing yang terkait kasus narkoba sebagai bandar narkoba merupakan suatu hal yang tidak wajar karena sama aja mengkhianati politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif karena hal tersebut memihak dan tidak netral kepada sistem hukum yang ada di Indonesia, serta Keputusan MA atas peninjauan kembali kasus yang menjerat Hangky Gunawan diberikan hukuman yang tidak setimpal dengan  kepada WNI yang memiliki pabrik narkotika di Surabaya yaitu pada tingkat Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, ditingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memberatkan hukuman menjadi 18 tahun, di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Namun dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), Hengky hanya dihukum 15 tahun penjara dengan alasan hukuman mati melanggar konstitusi, padahal Hanky disini sebagai “pengedar narkotika” serta kita tauh bahwasannya didalam UU Narkotika dan UU Psikotropika diatur yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok dengan demikian hukuman mati akan ditetapkan jika mereka tersebut memiliki kasus berat (sebagai bandar narkoba) dari kasus diatas sangat disayangkan bahwasannya hal tersebut bisa menjadi peemicu baru atau sebuah ketidakadilan dalam peradilan Indonesia dan ketidakpercayaan kepada kedaulatan hukum serta hilangnya ketidak percayaan masyarakat akan kedaulatan hukum, begitu juga kepada mereka yang terkait kasus narkoba berat (bandar) yang belum dieksekusi oleh negara dengan alasan memperhatikan atau melihat perubahan tingkah laku didalam penjara apakah memperhatikan perilaku yang cukup baik atau perilaku terpuji dengan masa percobaan waktu selama 10 tahun maka akan diberikan grasi dengan tetap mengajukan grasi kepada Mahkamah Kosnitusi jika mahkamah konsitusi tetap memberikan hukuman mati maka pelaku dapat melakukan grasi ketingkat presiden dan jika presiden memberikan grasi maka keputusan tingkat dua yang diberikan oleh Mahkamah Konsitusi tidak berlaku, hal tersebut tidak efektif karena dianggap tidak serius didalam melakukan pemidanaan  akan kasus narkoba karena sebelum dilakukan penjatuhan hukuman mati si pelaku diberikan pertimbangan atau meminta pengurangan hukuman kepada Mahkamah Agung, kemudian ke Mahkamah Konstitusi dan ketingkat lebih tinggi yaitu pengajuan grasi kepda presiden tapi hal tersebut belum dianggap penting oleh orang yang berada diperadilan hukum “opini penulis terhadap itu supaya tetap lebih selektif dalam melakukan eksekusi mati, tetapi saya rasa itu tetap kurang efektif dengan waktu yang sangat lama dalam menentukan grasi pada pelaku  untuk melakukan pegeksekusian pidana mati pada pelaku bandar narkoba” hal positif atau sebuah apresiasi juga dilakukan oleh peradilan negara atau aparat negara yang mempunyai hati Nurani dalam melindungi bangsa Indonesia dari hal hal keji seperti narkoba terutama dalam melakukan eksekusi mati bagi Indonesia sendiri sudah menerapkan Hukuman mati bagi para bandar narkoba ada sebanyak 90 orang tercatat hingga Oktober 2019.

Hukuman mati bagi setiap pelaku yang melakukan Tindakan korupsi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) ayat (2) disebutkan ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’. Penjelasan makna dari kata  ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter, sehingga pelaku korupsi dapat dijatuhkan hukuman mati karena Tindakan tersebut melanggar undang undang yang sudah mengaturnya serta memberikan dampak buruk bagi negara dan bagi warga negara. Walaupun perbuatan tersebut tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial di masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.



 

 

Opini saya terhadap seluruh penjelasan diatas adalah semua hukuman mati dapat dijatuhkan bagi siapapun yang melakukan kejahatan yang melanggar undang undang serta melakukan pekanggaran HAM terhadap orang lain, bahkan dengan melakukan pidana mati bukan merupakan suata pelanggaran HAM pelaku melainkan dia melanggar HAM orang lain, sehingga eksekusi mati bagi pelaku berat narkoba (bandr narkoba) dapat dijatuhkan hukuman mati sebaliknya bagi mereka yang menjadi pengguna narkoba dapat dikatakan sebagai korban dari pelaku pengedaran narkoba tidak dapat dijatuhkan hukuman mati karena tugas negara untuk menyelamatkan dan bebaskan adiksi dari si pengguna narkoba (korban narkoba) karena warga negara yang harus dilindungi, dihormati serta dihormati hak-haknya baik dalam proses hukum maupun dimensi kesehatan dan sosial. Beberapa cara lain yang efektif untuk memberantas kejahatan korupsi adalah memperhatikan proses penegakan hukum antinarkoba, mengurangi permintaan akan narkoba, dan merehabilitasi korban narkoba. Serta penjatuhan hukuman mati bagi koruptor sangat harus didukung karena Tindakan korupsi sangat merugikan negara dan merugikan kesejahteraan warga negara tersebut tapi dengan catatan diberikan sanksi keras dengan memberikan hukuma paling berat dan denda yang berat suapya  warga negara dan pejabat negara enggan melakukan tindak korupsi dan dengan catatan hukuman mati dapat dijatuhkan bagi mereka yang melakukan korupsi di keadaan tertentu seperti pada saat bencana alam, krisis moneter, krisis keuangan layak dijatuhkan hukuman mati karena sudah djelaskan dan diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat 2 seperti kasus yang menjerat Menteri sosial dan Menteri Kelautan kita mereka dapat dijatuhan hukuman mati tapi keputusannya ada ditangan Hakim tapi KPK mendukung pidana mati pada pelaku korupsi dimasa pandemic supaya memberikan efek jera walaupun tidak dijatuhkan hukman mati walaupun dilakukan dalam keadaan krisis moneter (masa pandemic) sebaiknya penjatuhan hukuman dengan seumur hidup serta sanksi penyitaan seluruh asset yang dimiliki dan yang diberikan negara disita atas nama negara, supaya mereka mengalami efek jera serta Masyarakat berharap agar pelaku korupsi dihukum dengan seberat-beratnya, sehingga keadilan dan kesejahteraan masyarakat bisa terpenuhi. Tidak ada yang lebih bertanggungjawab selain pemerintah yang berkuasa untuk menghilangkan budaya korupsi di negara Indonesia. Apalagi Indonesia punya aparat penegak hukum dan punya undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi ini. Kini tinggal bagaimana aparat hukum seperti Polisi, Jaksa, Hakim dan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan aturan yang telah ada melaksanakan tugas untuk menghantarkan Indonesia menjadi negara yang bebas korupsi dengan menjatuhkan hukuman yang amat berat, tegas, dan tanpa pandang bulu bagi para koruptor.

Harapan masyarakat terhadap eksistensi lembaga peradilan sebagai tempat mencari keadilan dan mengambil kepercayaan masyarakat serta menegakkan keadilan serta meningkatkan kedaulatan sistem hukum Indonesia.

Komentar

Postingan Populer