HUKUMAN MATI BAGI MEREKA YANG JAHAT?!
HUKUMAN
MATI BAGI MEREKA YANG JAHAT?!
(Korupsi
serta Bandar Narkoba)
Nama : Petra Saprialdi Hulu
NPM : 170110200075
Topic : - Hukuman mati bagi pelaku
korupsi berkerah putih dan bandar narkoba
Hukuman
mati adalah Tindakan penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh penegak hukum dan
peradilan negara kepada mereka yang memiliki Tindakan yang melanggar undang undang
yang berlaku didalam suatu negara serta mereka yang terjerat kasus berat
seperti narkoba dimana narkoba merupakan Tindakan yang sangat keji dan merusak berbagai
hak asasi manusia lain, karena merugikan berbagai aspek baik dari segi
kecanduannya mereka akan keterikatan narkoba, menjadi tidak berguna bagi diri sendirinya,
bagi keluarga nya serta bagi negara dan hanya akan membuat generasi penerus
sebauh negara itu hancur.
Hukuman
Mati atau sering disebut dengan pidana mati didalam tatanan hukum Indonesia merupakan
pedoman dalam memerangi kasus narkoba yang dimana kejahatan narkoba sudah
menjadi tugas seluruh aparat hukum dan penegakkan hukum untuk menuntaskkannya dan mengurangi penyalagunaan
obat obatan yang disebarluaskan demi mendapatkan keuntungan atau uang secara
instan. Hukuman mati juga di Indonesia
merupakan hukuman terberat yang dijatuhkamn kepada mereka yang melakukan
kejahatan narkoba walaupun ada hukuman pidana seumur hidup, serta denda dan
maksimal hukuman yang dijatuhkan kepada bandar narkoba adalah 20 tahun. Hukuman
mati di berbagai negara juga diterapkan dan ada juga berbagai negara tidak menerapkan
pidana mati karena menurut beberapa negara seperti negara setidaknya kurang
lebij 97 negara sudah menghapuskan pidana mati didalam peradilan hukuman bagi
mereka yang menyalah gunakan narkoba karena Negara-negara anggota Uni Eropa dilarang menerapkan hukuman
mati berdasarkan Pasal 2 Charter of Fundamental Rights of the European
Union tahun 2000.
Sedangkan di Indonesia hukuman mati masih diterapkan
kepada mereka yang menjadi bandar didalam sebuah gembong narkoba, penyaluran, pembuatan
(produksi), pengiriman (import, eksport) dan mereka yang mengkonsumsi dengan
kadar yang berlebihan tanpa ada tujuan penelitian (pengetahuan), medis dan
tidak ada pengawasan didalam mengkonsumsinya. Pidana mati itu sendiri diatur oleh
negara serta rujukan mengenai narkoba dalam Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (disingkat UU Psikotropika) dan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (disingkat UU Narkotika) serta juga
undang-undang ini menjadi dasar pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana
narkotika Pemidanaan dapat diartikan sebagai sistem pemberian atau penjatuhan
pidana.
Pada
UU Narkotika dan UU Psikotropika secara eksplisit ataupun secara luas tidak
dijelaskan pengertian “pengedar” dan “pengguna” Narkotika/Psikotropika”, tetapi
secara sempit didalm UU Narkotika dan UU Psikotropika menjelaskan arti dari “pengedar”
yaitu seorang yang menjadi/ melakukan penyaluran dan penyerahan Narkotika/Psikotropika.,
tetapi secara luasnya arti dari “pengedar”itu adalah seseorang yang merangkap
menjadi penjual/pembeli, penyediaan, menyimpan, pengeksporan, pengimportan
narkotika/psikotroipika. Sedangkan seorang yang menjadi pengguna adalah orang
yang menggunakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun
semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, yang dibedakan dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir
dalam UU Narkotika/Psikotropika. Dan pada dasarnya itu semua diatur untuk
seorang “pengedar” ada didalam UU Narkotika dan Psikotropika yaitu “pengedar”
diatur dalam Pasal 111, 112, 113, 114, 115, 116, 117, 118, 119, 120, 121, 122,
123, 124, 125. Selanjutnya dalam UU Psikotropika diatur dalam Pasal 59 ayat (1)
huruf a, c, Pasal 60 ayat (1) huruf b, c, ayat (2), (3), (4), (5), Pasal 61 dan
Pasal 63 ayat (1) huruf a UU Psikotropika, dan untuk “pengguna” sendiri juga diatur
didalam Undang Undang Narkotika/Psikotropika yaitu Dalam ketentuan UU Narkotika
maka “pengguna” diatur dalam Pasal 116, 121, 126, 127, 128, 134, dan dalam UU
Psikotropika diatur dalam Pasal 36, 37, 38, 39, 40, 41, 59 ayat (1) huruf a, b
dan Pasal 62 UU Psikotropika.
Penerapan
Hukuman mati itu sendiri sebenarnya memiliki banyak pro dan kontra akan
penerapannya di Indonesia karena penerapannya tersebut dianggap sebagai sesuatu
yang melanggar HAM dan melanggar kebebasan HAM orang yang terikat kasus narkoba
yaitu Hak Hidup seperti berikut ini “hukuman mati merupakan bentuk hukuman yang merendahkan martabat manusia
dan bertentangan dengan hak asasi manusia.” Serta kelompok kontra mengatakan “Kelompok abolisionis
juga membantah alasan kaum retensionis yang meyakini hukuman mati akan
menimbulkan efek jera dan, karena itu, akan menurunkan tingkat kejahatan
khususnya kejahatan terkait narkoba. Belum ada bukti ilmiah konklusif yang
membuktikan korelasi positif antara hukuman mati dan penurunan tingkat
kejahatan narkoba”. Dan beberapa pendapat tentang Hukum mati dianggap
tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku di dalam negara, sesungguhnya mereka
yang terpidana kasus narkoba yang seharusnya melanggar atau merengut HAM orang
lain, karena pengedar narkoba tersebut melakukan sebuah penistaan perikemanusiaan
membuat seseorang menjadi kecanduaan dan overdosisi akhirnya meninggal, kemudian
membuat mereka (pengguna narkoba) kehilangan tujuan hidup, serta merusak
generasi generasi penerus bangsa Indonesia, serta hukuman/pidana mati yang
dijatuhkan kepada mereka (bandar narkoba) tidak akan melanggar konstitusi dan di Amerika Serikat pun, hukuman mati
tidak bertentangan dengan konstitusi. Dalam kasus Gregg vs Georgia, Mahkamah
Agung Amerika Serikat menyatakan, “The punishment of death does not violate
the Constitution.”
Berbagai argument yang sudah disampaikan masing-masing
kelompok (pro/kontra) diatas dapat saya simpulkan sebagai penulis bahwasannya seluruh
argument yang disampaikan memilik kekurangan dan kelebihan dan juga setiap pro/kontra
nya mereka memiliki tujuan dan kepentingannya didalam kelompok ataupun negara.
Dari berbagai pendapat mereka tersebut saya memberikan opini bahwasanya penerapan
hukuman mati di Indonesia itu bisa dijadikan sebuah peradilan serta teguran yang
keras bagi setiap mereka yang melakukan pengedaran narkoba atau yang
memproduksi narkoba itu sendiri supaya enggan melakukan penyebaran narkoba tersebut
dan memberitahu bahawsannya negara tidak setuju (berperang melawan narkoba)
dengan adanya penyebaran serta produksi narkoba . Karena kegiatan penyebaran narkoba
dapat merusak dan merengut hidup banyak orang di Indonesia, sehingga penerapan
hukuman mati dapat dilakukan bagi mereka yang mengedarkan narkoba secara luas
(bandar narkoba). Walaupun di Indonesia masih melakukan penerapan hukuman mati tapi
seluruh kegiatan nya dilakukann dengan sangat teliti dan hati hati dalam
menjatuhkan hukuman mati tersebut hingga tidak menimbulkan peradilan yang sesat
(miscarriage of justice) kepada pelaku narkoba yang tidak berat kasus
narkobanya atau kepada siapapun yang memiliki kasus berat sehingga harus lebih
selektif dan lebih hati hati agar peradilan dan penerapan hukuman mati dapat
ditegakkan dengan baik dan tepat pada sasarannya. Jadi, pertimbangan utamanya
sebuah hukuman mati tersebut dilakukan di Indonesia adalah rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat supaya setiap Tindakan
kejahatan apapun terminimalisir didalam kehidupan masyarakat Indonesia serta kedaulatan
hukum di Indonesia tersebut dapat ditegakkan dengan maksimal dan adil di Indonesia.
Walaupun didalam penerapan Hukuman mati di Indonesia terkesan belum sampai tapi
di Indonesia karena pada masa pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden RI yang
ke-6 yang menjabat 2 periode yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) peernah
memberikan grasi bagi mereka yang menjadi terdakwa hukuman mati terkait kasus
narkoba tetapi belum dieksekusi mati yaitu Schapelle Leigh Corby
asal Australia, serta terpidana kasus narkoba warga negara Jerman Franz
Grobmann dengan sebuah alasan yang dilontarkan oleh juru bicara kepresiden “demi
menjaga diplomasi dengan Australia” padahal dengan memberikan grasi kepada
warga negara asing yang terkait kasus narkoba sebagai bandar narkoba merupakan
suatu hal yang tidak wajar karena sama aja mengkhianati politik luar negeri Indonesia
yang bebas aktif karena hal tersebut memihak dan tidak netral kepada sistem
hukum yang ada di Indonesia, serta Keputusan MA atas peninjauan kembali kasus
yang menjerat Hangky Gunawan diberikan hukuman yang tidak setimpal dengan kepada WNI yang memiliki pabrik narkotika di Surabaya
yaitu pada tingkat Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 15 tahun
penjara, ditingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memberatkan hukuman
menjadi 18 tahun, di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati.
Namun dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), Hengky hanya dihukum 15 tahun
penjara dengan alasan hukuman mati melanggar konstitusi, padahal Hanky disini
sebagai “pengedar narkotika” serta kita tauh bahwasannya didalam UU Narkotika
dan UU Psikotropika diatur yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika masih menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok dengan demikian hukuman
mati akan ditetapkan jika mereka tersebut memiliki kasus berat (sebagai bandar
narkoba) dari kasus diatas sangat disayangkan bahwasannya hal tersebut bisa
menjadi peemicu baru atau sebuah ketidakadilan dalam peradilan Indonesia dan
ketidakpercayaan kepada kedaulatan hukum serta hilangnya ketidak percayaan
masyarakat akan kedaulatan hukum, begitu juga kepada mereka yang terkait kasus
narkoba berat (bandar) yang belum dieksekusi oleh negara dengan alasan memperhatikan
atau melihat perubahan tingkah laku didalam penjara apakah memperhatikan
perilaku yang cukup baik atau perilaku terpuji dengan masa percobaan waktu
selama 10 tahun maka akan diberikan grasi dengan tetap mengajukan grasi kepada Mahkamah
Kosnitusi jika mahkamah konsitusi tetap memberikan hukuman mati maka pelaku dapat
melakukan grasi ketingkat presiden dan jika presiden memberikan grasi maka keputusan
tingkat dua yang diberikan oleh Mahkamah Konsitusi tidak berlaku, hal tersebut
tidak efektif karena dianggap tidak serius didalam melakukan pemidanaan akan kasus narkoba karena sebelum dilakukan penjatuhan
hukuman mati si pelaku diberikan pertimbangan atau meminta pengurangan hukuman
kepada Mahkamah Agung, kemudian ke Mahkamah Konstitusi dan ketingkat lebih
tinggi yaitu pengajuan grasi kepda presiden tapi hal tersebut belum dianggap
penting oleh orang yang berada diperadilan hukum “opini penulis terhadap itu
supaya tetap lebih selektif dalam melakukan eksekusi mati, tetapi saya rasa itu
tetap kurang efektif dengan waktu yang sangat lama dalam menentukan grasi pada
pelaku untuk melakukan pegeksekusian pidana
mati pada pelaku bandar narkoba” hal positif atau sebuah apresiasi juga
dilakukan oleh peradilan negara atau aparat negara yang mempunyai hati Nurani dalam
melindungi bangsa Indonesia dari hal hal keji seperti narkoba terutama dalam
melakukan eksekusi mati bagi Indonesia sendiri sudah menerapkan Hukuman mati bagi para bandar narkoba ada sebanyak
90 orang tercatat hingga Oktober 2019.
Hukuman mati bagi setiap pelaku yang melakukan Tindakan
korupsi sendiri diatur dalam Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di
dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) ayat (2) disebutkan ‘Dalam hal tindak pidana
korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu,
pidana mati dapat dijatuhkan’. Penjelasan makna dari kata ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini
dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak
pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan
undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai
pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis
ekonomi dan moneter, sehingga pelaku korupsi dapat dijatuhkan hukuman mati
karena Tindakan tersebut melanggar undang undang yang sudah mengaturnya serta
memberikan dampak buruk bagi negara dan bagi warga negara. Walaupun perbuatan tersebut
tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan
tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau
norma-norma kehidupan sosial di masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat
dipidana.
Opini
saya terhadap seluruh penjelasan diatas adalah semua hukuman mati dapat
dijatuhkan bagi siapapun yang melakukan kejahatan yang melanggar undang undang
serta melakukan pekanggaran HAM terhadap orang lain, bahkan dengan melakukan pidana
mati bukan merupakan suata pelanggaran HAM pelaku melainkan dia melanggar HAM
orang lain, sehingga eksekusi mati bagi pelaku berat narkoba (bandr narkoba) dapat
dijatuhkan hukuman mati sebaliknya bagi mereka yang menjadi pengguna narkoba dapat
dikatakan sebagai korban dari pelaku pengedaran narkoba tidak dapat dijatuhkan
hukuman mati karena tugas negara untuk menyelamatkan dan bebaskan adiksi dari
si pengguna narkoba (korban narkoba) karena warga negara yang harus dilindungi,
dihormati serta dihormati hak-haknya baik dalam proses hukum maupun dimensi
kesehatan dan sosial. Beberapa cara
lain yang efektif untuk memberantas kejahatan korupsi adalah memperhatikan proses
penegakan hukum antinarkoba, mengurangi permintaan akan narkoba, dan
merehabilitasi korban narkoba. Serta penjatuhan hukuman mati bagi koruptor sangat
harus didukung karena Tindakan korupsi sangat merugikan negara dan merugikan
kesejahteraan warga negara tersebut tapi dengan catatan diberikan sanksi keras
dengan memberikan hukuma paling berat dan denda yang berat suapya warga negara dan pejabat negara enggan
melakukan tindak korupsi dan dengan catatan hukuman mati dapat dijatuhkan bagi mereka
yang melakukan korupsi di keadaan tertentu seperti pada saat bencana alam, krisis
moneter, krisis keuangan layak dijatuhkan hukuman mati karena sudah djelaskan
dan diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat 2 seperti kasus yang menjerat
Menteri sosial dan Menteri Kelautan kita mereka dapat dijatuhan hukuman mati
tapi keputusannya ada ditangan Hakim tapi KPK mendukung pidana mati pada pelaku
korupsi dimasa pandemic supaya memberikan efek jera walaupun tidak dijatuhkan
hukman mati walaupun dilakukan dalam keadaan krisis moneter (masa pandemic) sebaiknya
penjatuhan hukuman dengan seumur hidup serta sanksi penyitaan seluruh asset yang
dimiliki dan yang diberikan negara disita atas nama negara, supaya mereka
mengalami efek jera serta Masyarakat berharap agar pelaku korupsi
dihukum dengan seberat-beratnya, sehingga keadilan dan kesejahteraan masyarakat
bisa terpenuhi. Tidak ada yang lebih
bertanggungjawab selain pemerintah yang berkuasa untuk menghilangkan budaya
korupsi di negara Indonesia. Apalagi Indonesia punya aparat penegak hukum dan
punya undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi ini. Kini
tinggal bagaimana aparat hukum seperti Polisi, Jaksa, Hakim dan Komisi
Pemberantasan Korupsi dengan aturan yang telah ada melaksanakan tugas untuk
menghantarkan Indonesia menjadi negara yang bebas korupsi dengan menjatuhkan
hukuman yang amat berat, tegas, dan tanpa pandang bulu bagi para koruptor.
Harapan
masyarakat terhadap eksistensi lembaga peradilan sebagai tempat mencari
keadilan dan mengambil kepercayaan masyarakat serta menegakkan keadilan serta
meningkatkan kedaulatan sistem hukum Indonesia.
Komentar
Posting Komentar