Hukuman Mati bagi Bandar Narkoba dan Kejahatan Kerah Putih

 

Oleh : Fitra Kurniawan

NPM : 170110200019


Hukum merupakan suatu aturan-aturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Setiap negara mempunyai aturan-aturan hukum tersendiri yang berbeda dengan negara lain, termasuk Indonesia. Berkaitan dengan Narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-undang ini dapat menjerat pengedar/bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati.

Hukuman mati masih jadi perdebatan dan kontroversi di mata dunia internasional, di satu sisi hukuman mati dianggap melanggar hak asasi manusia karena menghilangkan dengan sengaja nyawa seseorang, namun di sisi lain kerusakan dan kerugian yang disebabkan oleh narkotika dan hukum yang dilanggar oleh seorang pengedar narkoba berdampak sangat besar bagi bangsa indonesia. Menurut data dari BNN pada tahun 2019 “BNN telah menyelenggarakan layanan rehabilitasi terhadap 13.320 orang dimana melebihi target yang telah diberikan yaitu sebanyak 10.300 orang, dengan rincian yaitu sebanyak 11.370 orang dengan rehabilitasi layanan rawat jalan dan 1.950 orang rawat inap. Dari jumlah tersebut yang mengikuti layanan pascarehabilitasi sebanyak 3.404 orang.”.

selain, narkotika, kejahatan kerah putih merupakan kejahatan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kamu elit, pengusaha, dan ppara pejabat. Secara umum kejahatan kerah putih dibagi meenjadi 3 yaitu pemalsuan surat, korupsi, penyuapan.  tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasan dan pencegahannya harus dilakukan secara serius. Contoh kasus korupsi adalah pada awal Februari 2019, KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka terkait penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan. Ketiganya adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining. Masing-masing perizinan itu diberikan dalam kurun 2010 hingga 2012. Izin pertambangan yang diberikan diduga tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.Tindak pidana korupsi diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, banyak anggapan bahwa sanksi dan penegakan hukum yang diterapkan untuk pelaku tindak pidana korupsi masih rendah.

Penerapan hukuman mati masih menjadi perdebatan di dunia, namun menurut saya,hukuman mati untuk koruptor di indonesia dapat dicoba sebagai sanksi paling maksimal karena tindakan pidana korupsi sangat merugikan negara dan bagi para penegak hukum harus lebih serius dalam menindak pelaku tindakan korupsi tanpa pandang bulu. Untuk hukuman mati tetap harus memperhatikan seberapa berat pelanggarannya, namun ada baiknya untuk lebih memprioritaskan peningkatan pada ketegasan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.


REFERENSI

Rahmayanti. (2017). Sanksi Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Hukum Positif dan. Mercatoria Vol. 10 No. 1, 61-63.

Yanto, O. (2017). PENJATUHAN PIDANA MATI PELAKU TINDAK PIDANA. Jurnal Legislasi Indonesia, 49-55.


Komentar

Postingan Populer