Hukuman Mati bagi Bandar Narkoba dan Kejahatan Kerah Putih
Oleh : Fitra Kurniawan
NPM : 170110200019
Hukum
merupakan suatu aturan-aturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia
untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Setiap
negara mempunyai aturan-aturan hukum tersendiri yang berbeda dengan negara
lain, termasuk Indonesia. Berkaitan dengan Narkotika di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-undang ini dapat menjerat pengedar/bandar
narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati.
Hukuman
mati masih jadi perdebatan dan kontroversi di mata dunia internasional, di satu
sisi hukuman mati dianggap melanggar hak asasi manusia karena menghilangkan
dengan sengaja nyawa seseorang, namun di sisi lain kerusakan dan kerugian yang
disebabkan oleh narkotika dan hukum yang dilanggar oleh seorang pengedar
narkoba berdampak sangat besar bagi bangsa indonesia. Menurut data dari BNN
pada tahun 2019 “BNN telah menyelenggarakan layanan rehabilitasi terhadap
13.320 orang dimana melebihi target yang telah diberikan yaitu sebanyak 10.300
orang, dengan rincian yaitu sebanyak 11.370 orang dengan rehabilitasi layanan
rawat jalan dan 1.950 orang rawat inap. Dari jumlah tersebut yang mengikuti
layanan pascarehabilitasi sebanyak 3.404 orang.”.
selain,
narkotika, kejahatan kerah putih merupakan kejahatan dan pelanggaran hukum yang
dilakukan oleh kamu elit, pengusaha, dan ppara pejabat. Secara umum kejahatan
kerah putih dibagi meenjadi 3 yaitu pemalsuan surat, korupsi, penyuapan. tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi
secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah
merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara
luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang
pemberantasan dan pencegahannya harus dilakukan secara serius. Contoh kasus
korupsi adalah pada awal Februari 2019, KPK menetapkan Bupati Kotawaringin
Timur Supian Hadi sebagai tersangka terkait penyalahgunaan wewenang dalam
penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan. Ketiganya
adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining.
Masing-masing perizinan itu diberikan dalam kurun 2010 hingga 2012. Izin pertambangan
yang diberikan diduga tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.Tindak
pidana korupsi diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, banyak
anggapan bahwa sanksi dan penegakan hukum yang diterapkan untuk pelaku tindak
pidana korupsi masih rendah.
Penerapan
hukuman mati masih menjadi perdebatan di dunia, namun menurut saya,hukuman mati
untuk koruptor di indonesia dapat dicoba sebagai sanksi paling maksimal karena
tindakan pidana korupsi sangat merugikan negara dan bagi para penegak hukum
harus lebih serius dalam menindak pelaku tindakan korupsi tanpa pandang bulu.
Untuk hukuman mati tetap harus memperhatikan seberapa berat pelanggarannya,
namun ada baiknya untuk lebih memprioritaskan peningkatan pada ketegasan dalam
menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
REFERENSI
Rahmayanti.
(2017). Sanksi Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Hukum
Positif dan. Mercatoria Vol. 10 No. 1, 61-63.
Yanto, O. (2017). PENJATUHAN PIDANA MATI PELAKU TINDAK PIDANA. Jurnal Legislasi Indonesia, 49-55.
Komentar
Posting Komentar