hukum mati penjahat berkerah putih dan pengedar narkoba

Oleh : Anisya Eka P ( 170110200032 )

 

      Hukuman Mati berasal dari kata Hukum dan Mati dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hukum adalah suatu peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oeleh penguasa atau pemerintah, seperti undang undang, peraturan dan lain sebagainya, dengan tujuan mengatur pergaulan hidup masyarakat, menjadi patokan atau kaidah dan ketentuan mengenai suatu petistiwa atau kejadian. Kata hukuman dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah siksaan atau sebagainya yang dikenakan kepada orang yang melanggar aturan atau undang undang di suatu daerah. Dapat di simpulkan bahwa hukuman mati adalah siksaan atau sanksi yang akan di dapatkan bagi seseorang yang melanggar hukum atau peraturan atau undang undang yang berlaku di suatu daerah sampai keadaan nyawa orang tersebut hilang.

     Walaupun sudah banyak negara negara yang tidak menggunakan Hukuman Mati sebagai sanksi untuk para pelanggar karena di anggap terlalu sadis, tetapi jika memang orang tersebut sudah merugikan seluruh masyarakat untuk kebeberapa kali dan tidak ada kata jera jika di beri sanksi lebih baik di hukum mati. Seperti halnya Jika ada seorang koruptor atau penjahat berkerah putih, lebih baik diberi hukuman yang menjerakan seperti potong tangan dengan denda dan pidana penjara, jangan langsung kepada hukuman mati, lalu jika ia melakukannya lagi baru dihukum mati. Mengapa hukuman untuk penjahat berkerah putih harus lebih berat dari pada pengedar narkoba? Karena koruptor mengambil hak hak rakyat untuk mendapatkan uang pemberian dari pemerintah.walaupun dalam Pasal 3 uu tipikor 1999 dikatakan bahwa, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dalam undang undang tersebut sanksi yang diterima tidak akan memberatkan para koruptor, karena bisa saja uang hasil mereka korupsi lebih besar dari pada yang mereka dendakan, jadi tidak ada kata memiskinkan koruptor jika sanksi yang diterapkan hanya denda.

 

     Berbeda halnya jika ada kasus seorang pengedar narkoba, Jika dalam konteks bandar atau pengedar narkoba, dalam hal ini tidak seluruh masyarakat yang mendapatkan kerugian dari pengedar narkoba, hanya beberapa masyarakat pemakai narkoba saja yang terkena dampaknya, maka dari itu hukuman yang di dapatkan oleh para pengedar narkoba harusnya lebih ringan dari pada penjahat berkerah putih yang merugikan seluruh masyarakat. Dalam hal ini hukuman yang pantas adalah denda , hukuman pidana dan di adakannya rehabilitasi medis (jika terbukti menkonsumsi narkoba ) non medis, tidak hanya anak anak hingga remaja saja yang harus di ajarkan keagamaan, tetapi orang dewasa juga harus mendapatkannya kurang lebih selama 3 tahun seperti pesantren di dalam lingkungan khusus atau dibuatkannya gedung untuk merehabilitasi para pengguna dan pengedar selama 3 tahun dan juga bina lanjutan.

Sumber :
Kamus Besar Bahasa Indonesia .di akses dari : https://kbbi.kemdikbud.go.id/

Bambang Poernomo. 1982. Hukum Pidana Kumpulan Karangan Ilmiah. Bina Aksara: Jakarta. 

Roeslan Salah.1987 . Stelsel Pidana Indonesia. Aksara Baru: Jakarta.

Komentar

Postingan Populer