HELENA PELLY RIFAYANI (170110200059) - OPINI PENERAPAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Nama                           : Helena Pelly Rifayani

NPM                           : 170110200059

Kelas                           : A

Dosen Pengampu        : Neneng Wety Isnawaty

 

Tugas Sistem Hukum Indonesia

 

Opini saya tentang pengertian hukum secara umum adalah suatu aturan yang sifatnya memaksa dan mengikat bagi keteraturan, keadilan, keseimbangan,  mengatur tingkah laku manusia, serta sebagai undang-undang untuk mengatur pergaulan hidup manusia. Dalam hukum pun terdapat norma-norma dan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia. Dimana jika melanggar hukum akan diberikan hukuman berupa sanksi. Selain itu, hukum diberlakukan demi ditegakkan nya keadilan.

Bagi suatu Negara keberadaan hukum sangatlah penting, karena hukum dapat menjadikan landasan dasar dan utama juga dalam hal yang melandasi kehidupan kita sebagai masyarakat dan juga mengatur jalannya pemerintahan bagi pemerintah. Maka dari itu tujuan adanya hukum menurut saya yaitu sebagai suatu hal yang dapat menciptakan keadilan, agar lebih menjamin kemakmuran masyarakat, sebagai sarana mewujudkan keadilan social, menciptakan kesetaraan dan keteraturan antar sesama masyarakat maupun pemimpin di berbagai wilayah, adanya hukum dapat menyelesaikan masalah atau konflik, menjaga hak dan kewajiban, hukum juga akan menciptakan keadilan dan ketertiban masyarakat.

Selanjutnya opini saya tentang bagaimana penerapan hukum di Indonesia yang dilaksanakan oleh birokrasi penegakan hukum yaitu belum terealisasikan dengan baik. Mengapa? Karena dari yang saya lihat sebagai contoh para pejabat yang melakukan tindak korupsi menerima hukuman yang tak setimpal dengan jumlah hak yang bukan miliknya, bahkan masa tahanan nya pun terbilang singkat dengan fasilitas yang nyaman. Bila dibandingkan dengan kasus yang dilakukan oleh rakyat kecil seperti yang pernah saya lihat diberita, seorang nenek mencuri kayu untuk bisa masak, tetapi masa hukuman nya lebih lama dan berat dibandingkan para koruptor. Hal ini dapat terlihat bagaimana memprihatinkan dan lemahnya penerapan hukum di Indonesia. Sebab tujuan adanya hukum demi terciptanya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan pandangan demikianlah, menurut saya warga Indonesia terlebih warga kecil menjadi kurang percaya pada penegakan hukum di Indonesia yang tujuan nya untuk menciptakan keadilan. Selanjutnya, opini saya mengenai penegakan hukum di Indonesia memang masih lemah, dilihat dari banyaknya para pejabat atau penegak hukum dapat dengan mudah menerima suap, sebagai contoh pada saat kasus E-KTP banyak melibatkan dewan legislasi. Dan baru-baru ini, para pemerintah terlibat kasus korupsi dana bansos covid-19. Jadi menurut opini saya, penegakan hukum di Indonesia masih lemah dan bisa dilihat dari kepedulian rakyat terhadap hukum pun masih kurang, terlebih lagi hukum saat berlalu lintas.

Dari hal diatas, saya berpendapat bahwa penerapan hukum di Indonesia masih belum tercapai dalam hal keadilan bagi seluruh penduduk Indonesia. Intinya tujuan hukum mau dimana pun itu adalah menjaga ketertiban dan keamanan. Menurut saya, penerapan hukum yang baik yang diberlakukan pemerintah adalah hukum yang memuat peraturan yang dapat diterima oleh masyarakat lalu diterapkan dengan baik.

Jika dari tujuan hukum Indonesia yang sudah tercapai mungkin pendapat saya belum sepenuhnya tercapai. Karena jika dilihat dari tujuan hukum yang mensejahterakan masyarakat. Kesejahteraan ini memiliki 3 unsur penting yaitu kesejahteraan di bidang sandang, pangan, dan papan. Jika 3 unsur tersebut sudah dapan dipenuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia maka tujuan hukum untuk mensejahterakan rakyat dibilang sudah tercapai. Namun, pada kenyataan nya hukum di Indonesia belum memenuhi tujuan tersebut, karena masih banyaknya warga kecil yang belum dapat hak berupa bantuan untuk memenuhi 3 unsur kebutuhan tersebut agar menjadi masyarakat yang sejahtera.

Yang kedua, opini saya tentang tujuan hukum Indonesia yang bertujuan pencerdasan belum terlalu tercapai. Karena pada pasal 31 ayat 1 sampai dengan ayat 5 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa setiap warga Indonesia berhak mendapatkan pendidikan, namun kenyataan nya masih ada rakyat kecil yang tak mendapatkan atau tak bisa mengenyam bangku pendidikan. Dikatakan juga bahwa warga Indonesia wajib mendapatkan pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayayai nya, tetapi pada kenyataan nya masih banyak rakyat kecil yang putus sekolah karena tidak mampu membayar biaya sekolah, baik biaya SPP, buku, ataupun untuk membeli seragam. Hal ini tidak memenuhi tujuan hukum, yaitu mensejahterakan rakyat. Tetapi ada juga upaya pemerintah yang menuju tujuan hukum untuk pencerdasan.  Karena pemerintah telah mengupayakan pendidikan di Indonesia agar lebih baik, seperti hal nya saat pandemic seperti ini, pemerintah menyediakan kuota internet belajar bagi seluruh pelajar dan mahasiswa guna meringankan biaya kuota untuk pembelajaran online. Dengan demikian opini saya jika masyarakat Indonesia khususnya pelajar dan mahasiswa menggunakan fasilitas pendidikan dengan baik maka akan menghasilkan masyarakat yang cerdas, itupun akan membantu kemajuan dan pembangunan Negara agar lebih baik.

Yang ketiga, opini saya tentang tujuan hukum Indonesia dalam menjaga hak asasi manusia dan memberikan ketentuan hukum untuk setiap pelanggaran HAM agar tidak ada lagi yang melanggar HAM sudah cukup ketat. Dilihat dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah dalam melindung hak asasi manusia yang ditegakan dalam undang-undang. Adanya komisi nasional, ada KPAI untuk perlindungan anak guna melakukan perlindungan hak anak dan menegankkan tentang pentingnya pendidikan dini, selain itu ada KNP untuk perlindungan perempuan, yang tujuan nya dibuat guna menghapuskan kekerasan pada wanita dan menegakkan hak perempuan.

Opini saya melihat dari segi masyarakat Indonesia dalam penegakkan hukum terbilang  masih kurang. Karena dapat dilihat masih banyak masyarakat yang mengganggu ketertiban seperti mencuri, membunuh, menipu, menyiksa orang, masih adanya tindak kekerasan, melanggar lalu lintas seperti saat lampu lalu lintas sudah menunjukkan warna merah tetapi masih ada pengguna kendaraan yang menerobos saja, kurangnya kepedulian pengamanan saat berkendara pun dapat menjadi salah satu alasan bahwa masyarakat Indonesia masih kurang menegakkan hukum. Selain itu, dapat kita lihat dalam kondisi pandemic seperti ini, masih saja banyak dari segi masyarakat yang masih melanggar aturan hukum, seperti tidak diam di dalam rumah malah berkeliaran nongkrong, banyaknya masyarakat yang tak memakai masker, dll. Selain itu masih banyak masyarakat Indonesia yang melanggar hukum dan tidak bertanggung jawab.

Pelanggaran hukum yang paling sering terjadi dan sudah tidak asing adalah korupsi. Penegakkan hukum dalam mengatur sanksi atau hukuman untuk para koruptor di Indonesia sangatlah lemah. Mengapa saya bilang seperti itu? Karena masih banyaknya para koruptor yang menerima hukuman yang tak setimpal dengan perbuatan dan besarnya apa yang ia korupsi. Bahkan masih adanya para koruptor yang menyoggok agar masa hukumannya diringankan bahkan hanya 1 tahun masa hukuman. Sangatlah tidak adil dengan perbuatannya yang mengambil uang masyarakat dan merugikan orang banyak. Lalu ada kasus seorang nenek yang sedang kelaparan, ia mengambil 1 buah di pohon milik oranglain, si pemilik mengetahui hal tersebut lalu melaporkannya ke polisi, lalu si nenek diberikan hukuman 1 tahun penjara bukannya diberikan dulu pemahaman ataupun pemberian rejeki kepada rakyat kecil, disini bisa dilihat bahwa tujuan hukum untuk memberikan keadilan tidaklah terwujud.

Contoh kasus pelanggaran hukum di Indonesia, yaitu tindak korupsi dana bansos covid-19 yang dilakukan oleh Mensos Juliari. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 17 miliar dari perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos. Dimana bansos sangatlah diperlukan pada saat kondisi pandemic seperti sekarang ini. Mungkin alasan mengapa bisa terjadi nya pelanggaran hukum karena adanya kepentingan pribadi, keegoisan, dan keserakahan. Alasan mengapa terjadi pelanggaran hukum adalah karena perangkat hukum yang tidak tegas dan jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang memberikan celah hukum untuk para pelanggar. Selain itu, struktur sosial dan politik yang timpang menyebabkan seseorang dengan mudahnya melanggar hukum. Ataupun adanya kesenjangan social. Hal ini secara tidak langsung menimbulkan ketidakpuasan terhadap keadaan ekonomi yang ada di masyarakat yang dapat memicu tindak pencurian, kejahatan, dan tindakan yang menimbulkan ketidaknyamanan. Bisa juga pelanggaran hukum terjadi dikarenakan tidak optimalnya fungsi dan piranti hukum di masyarakat serta tidak terwujudnya suatu keinginan seseorang. 

Penyebab dari kurangnya kesadaran di masyarakat adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, dirasa masih belum memperlihatkan perlindungan terhadap masyarakat. Aparat penegak hukum sebagai pelaksana hukum itu sendiri, masih belum bisa benar-benar menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan. Bahkan, masih sering dijumpai oknum aparat penegak hukum yang seharusnya sebagai pelaksana, malah melanggar hukum. Kemudian, masyarakat merasa hukum di Indonesia belum bisa memberikan jaminan terhadap keadilan dalam penerapan hukum di masyarakat. Saran saya juga agar hukum diberlakukan secara adil, Namun bila memang di tinjau secara umum dalam kehidupan masyarakat hukum pada intinya bukannya tidak dapat berjalan sebagaimana fungsinya hanya saja memang ada hal yang menurut saya yang menghambat pelaksanaan hukum itu menjadi sebagaimana fungsinya. Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya seperti yang sudah saya bicarakan diatas. Solusinya agar makin banyaknya masyarakat maupun pemerintah menegakkan hukum dengan baik belajar menerapkan nilai-nilai pancasila dalam diri sendiri di kehidupan sehari-hari. Dan menyadari bahwa jika kita semua menerapkan hukum dengan baik maka hidup kita akan tentram dan terjaga, begitu pula Indonesia sebagai Negara berkembang jika sistem hukum nya diterapkan dengan baik dan ketika dijalankan memang berjalan dengan semestinya maka Indonesia dapat lebih berkembang.

Komentar

Postingan Populer