HELENA PELLY RIFAYANI (170110200059) - OPINI PENERAPAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Nama : Helena Pelly
Rifayani
NPM : 170110200059
Kelas : A
Dosen Pengampu : Neneng Wety Isnawaty
Tugas
Sistem Hukum Indonesia
Opini
saya tentang pengertian hukum secara umum adalah suatu aturan yang sifatnya
memaksa dan mengikat bagi keteraturan, keadilan, keseimbangan, mengatur tingkah laku manusia, serta sebagai
undang-undang untuk mengatur pergaulan hidup manusia. Dalam hukum pun terdapat
norma-norma dan aturan-aturan yang mengatur tingkah laku manusia. Dimana jika
melanggar hukum akan diberikan hukuman berupa sanksi. Selain itu, hukum
diberlakukan demi ditegakkan nya keadilan.
Bagi
suatu Negara keberadaan hukum sangatlah penting, karena hukum dapat menjadikan
landasan dasar dan utama juga dalam hal yang melandasi kehidupan kita sebagai
masyarakat dan juga mengatur jalannya pemerintahan bagi pemerintah. Maka dari
itu tujuan adanya hukum menurut saya yaitu sebagai suatu hal yang dapat
menciptakan keadilan, agar lebih menjamin kemakmuran masyarakat, sebagai sarana
mewujudkan keadilan social, menciptakan kesetaraan dan keteraturan antar sesama
masyarakat maupun pemimpin di berbagai wilayah, adanya hukum dapat
menyelesaikan masalah atau konflik, menjaga hak dan kewajiban, hukum juga akan
menciptakan keadilan dan ketertiban masyarakat.
Selanjutnya
opini saya tentang bagaimana penerapan hukum di Indonesia yang dilaksanakan
oleh birokrasi penegakan hukum yaitu belum terealisasikan dengan baik. Mengapa?
Karena dari yang saya lihat sebagai contoh para pejabat yang melakukan tindak
korupsi menerima hukuman yang tak setimpal dengan jumlah hak yang bukan
miliknya, bahkan masa tahanan nya pun terbilang singkat dengan fasilitas yang
nyaman. Bila dibandingkan dengan kasus yang dilakukan oleh rakyat kecil seperti
yang pernah saya lihat diberita, seorang nenek mencuri kayu untuk bisa masak,
tetapi masa hukuman nya lebih lama dan berat dibandingkan para koruptor. Hal
ini dapat terlihat bagaimana memprihatinkan dan lemahnya penerapan hukum di
Indonesia. Sebab tujuan adanya hukum demi terciptanya keadilan bagi seluruh
masyarakat Indonesia. Dengan pandangan demikianlah, menurut saya warga
Indonesia terlebih warga kecil menjadi kurang percaya pada penegakan hukum di
Indonesia yang tujuan nya untuk menciptakan keadilan. Selanjutnya, opini saya
mengenai penegakan hukum di Indonesia memang masih lemah, dilihat dari banyaknya
para pejabat atau penegak hukum dapat dengan mudah menerima suap, sebagai
contoh pada saat kasus E-KTP banyak melibatkan dewan legislasi. Dan baru-baru
ini, para pemerintah terlibat kasus korupsi dana bansos covid-19. Jadi menurut
opini saya, penegakan hukum di Indonesia masih lemah dan bisa dilihat dari
kepedulian rakyat terhadap hukum pun masih kurang, terlebih lagi hukum saat
berlalu lintas.
Dari
hal diatas, saya berpendapat bahwa penerapan hukum di Indonesia masih belum
tercapai dalam hal keadilan bagi seluruh penduduk Indonesia. Intinya tujuan
hukum mau dimana pun itu adalah menjaga ketertiban dan keamanan. Menurut saya,
penerapan hukum yang baik yang diberlakukan pemerintah adalah hukum yang memuat
peraturan yang dapat diterima oleh masyarakat lalu diterapkan dengan baik.
Jika
dari tujuan hukum Indonesia yang sudah tercapai mungkin pendapat saya belum
sepenuhnya tercapai. Karena jika dilihat dari tujuan hukum yang mensejahterakan
masyarakat. Kesejahteraan ini memiliki 3 unsur penting yaitu kesejahteraan di
bidang sandang, pangan, dan papan. Jika 3 unsur tersebut sudah dapan dipenuhi
oleh seluruh masyarakat Indonesia maka tujuan hukum untuk mensejahterakan
rakyat dibilang sudah tercapai. Namun, pada kenyataan nya hukum di Indonesia
belum memenuhi tujuan tersebut, karena masih banyaknya warga kecil yang belum
dapat hak berupa bantuan untuk memenuhi 3 unsur kebutuhan tersebut agar menjadi
masyarakat yang sejahtera.
Yang
kedua, opini saya tentang tujuan hukum Indonesia yang bertujuan pencerdasan belum
terlalu tercapai. Karena pada pasal 31 ayat 1 sampai dengan ayat 5 UU Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa setiap warga
Indonesia berhak mendapatkan pendidikan, namun kenyataan nya masih ada rakyat
kecil yang tak mendapatkan atau tak bisa mengenyam bangku pendidikan. Dikatakan
juga bahwa warga Indonesia wajib mendapatkan pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayayai nya, tetapi pada kenyataan nya masih banyak rakyat kecil yang
putus sekolah karena tidak mampu membayar biaya sekolah, baik biaya SPP, buku,
ataupun untuk membeli seragam. Hal ini tidak memenuhi tujuan hukum, yaitu
mensejahterakan rakyat. Tetapi ada juga upaya pemerintah yang menuju tujuan
hukum untuk pencerdasan. Karena
pemerintah telah mengupayakan pendidikan di Indonesia agar lebih baik, seperti
hal nya saat pandemic seperti ini, pemerintah menyediakan kuota internet
belajar bagi seluruh pelajar dan mahasiswa guna meringankan biaya kuota untuk
pembelajaran online. Dengan demikian opini saya jika masyarakat Indonesia
khususnya pelajar dan mahasiswa menggunakan fasilitas pendidikan dengan baik
maka akan menghasilkan masyarakat yang cerdas, itupun akan membantu kemajuan
dan pembangunan Negara agar lebih baik.
Yang
ketiga, opini saya tentang tujuan hukum Indonesia dalam menjaga hak asasi
manusia dan memberikan ketentuan hukum untuk setiap pelanggaran HAM agar tidak
ada lagi yang melanggar HAM sudah cukup ketat. Dilihat dari peraturan yang
dibuat oleh pemerintah dalam melindung hak asasi manusia yang ditegakan dalam
undang-undang. Adanya komisi nasional, ada KPAI untuk perlindungan anak guna
melakukan perlindungan hak anak dan menegankkan tentang pentingnya pendidikan
dini, selain itu ada KNP untuk perlindungan perempuan, yang tujuan nya dibuat
guna menghapuskan kekerasan pada wanita dan menegakkan hak perempuan.
Opini
saya melihat dari segi masyarakat Indonesia dalam penegakkan hukum
terbilang masih kurang. Karena dapat
dilihat masih banyak masyarakat yang mengganggu ketertiban seperti mencuri,
membunuh, menipu, menyiksa orang, masih adanya tindak kekerasan, melanggar lalu
lintas seperti saat lampu lalu lintas sudah menunjukkan warna merah tetapi
masih ada pengguna kendaraan yang menerobos saja, kurangnya kepedulian
pengamanan saat berkendara pun dapat menjadi salah satu alasan bahwa masyarakat
Indonesia masih kurang menegakkan hukum. Selain itu, dapat kita lihat dalam
kondisi pandemic seperti ini, masih saja banyak dari segi masyarakat yang masih
melanggar aturan hukum, seperti tidak diam di dalam rumah malah berkeliaran
nongkrong, banyaknya masyarakat yang tak memakai masker, dll. Selain itu masih
banyak masyarakat Indonesia yang melanggar hukum dan tidak bertanggung jawab.
Pelanggaran
hukum yang paling sering terjadi dan sudah tidak asing adalah korupsi.
Penegakkan hukum dalam mengatur sanksi atau hukuman untuk para koruptor di
Indonesia sangatlah lemah. Mengapa saya bilang seperti itu? Karena masih
banyaknya para koruptor yang menerima hukuman yang tak setimpal dengan
perbuatan dan besarnya apa yang ia korupsi. Bahkan masih adanya para koruptor
yang menyoggok agar masa hukumannya diringankan bahkan hanya 1 tahun masa
hukuman. Sangatlah tidak adil dengan perbuatannya yang mengambil uang
masyarakat dan merugikan orang banyak. Lalu ada kasus seorang nenek yang sedang
kelaparan, ia mengambil 1 buah di pohon milik oranglain, si pemilik mengetahui
hal tersebut lalu melaporkannya ke polisi, lalu si nenek diberikan hukuman 1
tahun penjara bukannya diberikan dulu pemahaman ataupun pemberian rejeki kepada
rakyat kecil, disini bisa dilihat bahwa tujuan hukum untuk memberikan keadilan
tidaklah terwujud.
Contoh kasus pelanggaran hukum di Indonesia, yaitu tindak korupsi dana bansos covid-19 yang dilakukan oleh Mensos Juliari. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 17 miliar dari perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos. Dimana bansos sangatlah diperlukan pada saat kondisi pandemic seperti sekarang ini. Mungkin alasan mengapa bisa terjadi nya pelanggaran hukum karena adanya kepentingan pribadi, keegoisan, dan keserakahan. Alasan mengapa terjadi pelanggaran hukum adalah karena perangkat hukum yang tidak tegas dan jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang memberikan celah hukum untuk para pelanggar. Selain itu, struktur sosial dan politik yang timpang menyebabkan seseorang dengan mudahnya melanggar hukum. Ataupun adanya kesenjangan social. Hal ini secara tidak langsung menimbulkan ketidakpuasan terhadap keadaan ekonomi yang ada di masyarakat yang dapat memicu tindak pencurian, kejahatan, dan tindakan yang menimbulkan ketidaknyamanan. Bisa juga pelanggaran hukum terjadi dikarenakan tidak optimalnya fungsi dan piranti hukum di masyarakat serta tidak terwujudnya suatu keinginan seseorang.
Penyebab
dari kurangnya kesadaran di masyarakat adalah peraturan perundang-undangan yang
dibuat oleh lembaga yang berwenang, dirasa masih belum memperlihatkan
perlindungan terhadap masyarakat. Aparat penegak hukum sebagai pelaksana hukum
itu sendiri, masih belum bisa benar-benar menerapkan peraturan yang sudah
ditetapkan. Bahkan, masih sering dijumpai oknum aparat penegak hukum yang
seharusnya sebagai pelaksana, malah melanggar hukum. Kemudian, masyarakat
merasa hukum di Indonesia belum bisa memberikan jaminan terhadap keadilan dalam
penerapan hukum di masyarakat. Saran saya juga agar hukum diberlakukan secara
adil, Namun bila memang di tinjau secara umum dalam kehidupan masyarakat hukum
pada intinya bukannya tidak dapat berjalan sebagaimana fungsinya hanya saja
memang ada hal yang menurut saya yang menghambat pelaksanaan hukum itu menjadi
sebagaimana fungsinya. Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu
yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman
dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan
melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara
dapat berkeliaran dengan bebasnya seperti yang sudah saya bicarakan diatas.
Solusinya agar makin banyaknya masyarakat maupun pemerintah menegakkan hukum
dengan baik belajar menerapkan nilai-nilai pancasila dalam diri sendiri di
kehidupan sehari-hari. Dan menyadari bahwa jika kita semua menerapkan hukum
dengan baik maka hidup kita akan tentram dan terjaga, begitu pula Indonesia
sebagai Negara berkembang jika sistem hukum nya diterapkan dengan baik dan
ketika dijalankan memang berjalan dengan semestinya maka Indonesia dapat lebih
berkembang.
Komentar
Posting Komentar