FUNGSI NEGARA: SUDAHKAH PEMERINTAH INDONESIA MELAKSANAKANNYA DENGAN BAIK?
by: Dewi Roro Arum H. C. (170110200023)
OPINI: “MENYANGKUT FUNGSI
SUATU NEGARA, APAKAH PEMERINTAH NEGARA INDONESIA TELAH MELAKSANAKAN
FUNGSI-FUNGSI YANG ADA?”
Negara
merupakan suatu organisasi wilayah yang memiliki unsur-unsur yang saling
berkaitan seperti rakyat, wilayah, juga pemerintahan yang berdaulat di
dalamnya. Berjalannya suatu negara tidak lepas dari yang namanya tujuan dan
fungsi negara itu sendiri. Tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) sendiri sudah tertulis dengan jelas pada Pembukaan Undang –
Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan
kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Fungsi suatu negara sendiri, yaitu melaksanakan ketertiban, mewujudkan
kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya, menciptakan pertahanan dan
keamanan, serta mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyatnya.
Berbicara
masalah fungsi suatu negara yang telah disebutkan, apakah Indonesia telah
melaksanakan fungsi-fungsi tersebut dengan baik? Menurut saya, Indonesia
sebagai suatu negara yang telah berdiri selama 75 tahun lamanya tentu sudah
melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, namun tentunya hal tersebut tidak lepas
dari yang namanya sebuah kekurangan. Dengan kata lain, Indonesia telah
melaksanakan fungsinya, namun belum secara optimal. Berikut merupakan beberapa
alasan yang dapat dikemukakan dalam mendukung pendapat saya tersebut:
1.
Fungsi Melaksanakan Ketertiban
Indonesia
tentunya telah melaksanakan fungsi ini, bisa dilihat dengan adanya Undang –
Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan aturan-aturan atau produk
hukum tertulis maupun tidak tertulis lainnya yang telah ada sejak lama di
Indonesia. Produk hukum itu sendiri bertujuan untuk mengatur segala bentuk
tingkah laku manusia dan menciptakan adanya ketertiban di masyarakat. Namun
yang membuat fungsi ini tidak terlaksana secara optimal, yaitu karena masih
adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum yang berlaku baik itu dari pihak
masyarakat atau pun penegak hukumnya. Seperti contoh kecilnya saja, yaitu
pelanggaran terhadap aturan berkendara atau lalu lintas, masih banyak
masyarakat dan juga oknum penegak hukum yang lebih memilih menyelesaikan kasus
ini menggunakan “uang damai”. Jika hal seperti ini tetap berlangsung dan
keduanya tidak memiliki kesadaran akan hukum, maka pelanggaran ketertiban lalu
lintas mungkin akan menjadi sesuatu yang biasa.
2.
Fungsi Mewujudkan Kemakmuran dan
Kesejahteraan bagi Rakyatnya
Dalam
mewujudkan kemakmuran serta kesejahteraan, tentunya Pemerintah Indonesia juga
telah mengupayakan agar hal ini terwujud. Kesejahteraan dan kemakmuran itu
sendiri bisa diukur melalui indeks tingkat pengetahuan dan pendidikan yang
diperoleh, dengan memberikan kesempatan kepada masyarakatnya untuk memperoleh
pendidikan melalui dana BOS. Pemerintah juga telah mengalokasikan APBN yang
dimiliki untuk pembangunan rakyat yang masing-masing dialokasikan untuk sektor
pendidikan, sektor kesehatan, dan alokasi subsidi besar untuk orang miskin
(beras Raskin), alokasi pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman, serta
program lainnya seperti bantuan sosial, jaminan sosial, dan hal lainnya. Namun
lagi-lagi yang membuat Pemerintah tidak optimal dalam menjalankan fungsi ini,
yaitu masih maraknya tindak pidana korupsi yang justru berasal dari dalam
pemerintah itu sendiri. Contoh nyatanya di tahun 2020 kemarin, terdapat kasus
korupsi yang dilakukan oleh Mensos Juliari terhadap bantuan sosial yang
dikeluarkan oleh pemerintah untuk membantu rakyat di masa pandemi Covid-19 di
mana masyarakat sangat sulit mendapatkan penghasilan. Alhasil masih banyak
masyarakat yang merasa kesusahan.
3.
Fungsi Menciptakan Pertahanan dan Keamanan
Fungsi
ini dijalankan oleh Pemerintah agar menjamin keamanan masyarakat dari berbagai
ancaman serta untuk menjaga kedaulatan dan pertahanan negara agar negara
tersebut tetap utuh. Upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah dibagi menjadi
dua, ada upaya internal dan upaya eksternal.
A. Upaya
Internal yang dilakukan pemerintah, di antaranya:
- Kebijakan pengelolaan wilayah perbatasan
- Kebijakan pembangunan wilayah perbatasan
- Membangun pos lintas batas
- Penguatan TNI di wilayah perbatasan
- Membangun pos pengawasan
- Patroli pengawasan
B. Upaya
eksternal yang dilakukan pemerintah, yaitu:
- Penyelesaian batas landas kontinen
dengan Vietnam
- Perundingan antara pemerintah Republik
Indonesia dengan Republik Sosialis Vietnam mengenai Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE)
- Kerja sama Indonesia-Vietnam di Bidang
Pertahanan
Tapi,
apakah upaya ini sudah optimal? Masih ada beberapa hal yang menjadikan peranan
Pemerintah Indonesia dalam menciptakan pertahanan dan keamanan ini kurang
optimal, yaitu industri pertahanan yang masih kurang, dilihat dari pengalaman
di mana kemampuan pertahanan Indonesia sempat melemah akibat adanya embargo
yang dilakukan oleh negara-negara supplier terkait industri pertahanan. Oleh
karena itu, peningkatan peran industri pertahanan dalam negeri dalam rangka
kemandirian alutsista TNI dan peralatan Polri harus dilaksanakan untuk
memperkecil risiko ketergantungan. Selain itu masih adanya gangguan keamanan
dan penyelenggaraan hukum di wilayah laut yurisdiksi nasional. Hal ini
disebabkan oleh terbatasnya sarana dan prasarana penjagaan dan pengawasan
wilayah laut perairan Indonesia. Untuk hal ini, solusi yang bisa ditawarkan,
yaitu dengan penggunaan drone yang bisa mengefektifkan pengawasan wilayah udara
dan laut.
4.
Fungsi Mewujudkan Keadilan bagi Seluruh
Rakyatnya
Suatu
negara juga memiliki peran untuk menjalankan fungsinya dalam mewujudkan
keadilan bagi seluruh rakyatnya. Dalam hal ini, penegak hukum dan lembaga
peradilan berperan besar dengan cara menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat
tanpa pandang bulu. Hal ini dilaksanakan dengan upaya pemenuhan hak-hak
masyarakat secara merata. Tentunya Pemerintah Indonesia juga sudah memiliki
upaya dengan mengeluarkan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 27 hingga pasal 34 yang mengatur mengenai hak-hak warga negara Indonesia.
Terutama pada pasal 27 ayat (1) yang mengatur mengenai kesamaan kedudukan
masyarakat di dalam hukum. Namun hal ini juga tidak terbebas dari kekurangan
yang membuat peran Pemerintah Indonesia kurang optimal. Seperti contoh kasus
yang memperlihatkan secara jelas kepada kita bahwa keadilan di Indonesia belum
terpenuhi atau terkesan “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, yaitu kasus seorang
nenek yang divonis hukuman karena mencuri tiga buah kakao, kasus Nenek Asyani
yang divonis satu tahun penjara karena mencuri kayu, kasus Kakek Samirin yang
dihukum akibat memungut sisa getah pohon karet perkebunan.
Kesimpulan
yang bisa diambil bahwa Pemerintah Indonesia dalam menjalankan perannya untuk
memenuhi fungsi-fungsi negara seperti mewujudkan ketertiban, mewujudkan
kemakmuran dan kesejahteraan, menciptakan pertahanan dan keamanan, serta
mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat belum memiliki hasil yang cukup optimal
walaupun upaya awal telah dilakukan. Hal ini umumnya berasal dari oknum-oknum
pemerintah itu sendiri dengan tindakan-tindakan yang mampu merugikan diri dan
masyarakat.
Daftar
Pustaka
Bappenas.
“Pertahanan dan Keamanan”. Bappenas.go.id. Diakses pada Februari 27, 2021. Dari
https://www.bappenas.go.id/files/3513/5211/1083/bab-9-pertahanan-dan-keamanan__20111025152402__3351__9.pdf
Mulyana, R. A. (2017).
Peran negara untuk mewujudkan kesejahteraan dalam kerangka maqashidus
syariah. Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Filantropi Islam, 1(2),
155-175.
Jurnalsocialsecurity.com
(Januari 5, 2017). Kebijakan Pemerintah Kaitannya dengan Kesejahteraan. Diakses
pada Februari 27, 2021. Dari http://jurnalsocialsecurity.com/news/kebijakan-pemerintah-kaitannya-dengan-kesejahteraan.html
Transportasi.co.
(Mei 21, 2016). Gunakan Drone Pengawasan Udara dan Laut NKRI lebih efektif dan
efisien. Diakses pada Februari 27, 2021. Dark http://transportasi.co/gunakan_drone_pengawasan_udara_dan_laut_nkri_lebih_efektif_dan_efisien_877.htm
Komentar
Posting Komentar