FUNGSI NEGARA: SUDAHKAH PEMERINTAH INDONESIA MELAKSANAKANNYA DENGAN BAIK?

 by: Dewi Roro Arum H. C. (170110200023)

OPINI: “MENYANGKUT FUNGSI SUATU NEGARA, APAKAH PEMERINTAH NEGARA INDONESIA TELAH MELAKSANAKAN FUNGSI-FUNGSI YANG ADA?”

Negara merupakan suatu organisasi wilayah yang memiliki unsur-unsur yang saling berkaitan seperti rakyat, wilayah, juga pemerintahan yang berdaulat di dalamnya. Berjalannya suatu negara tidak lepas dari yang namanya tujuan dan fungsi negara itu sendiri. Tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sendiri sudah tertulis dengan jelas pada Pembukaan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Fungsi suatu negara sendiri, yaitu melaksanakan ketertiban, mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya, menciptakan pertahanan dan keamanan, serta mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyatnya.

Berbicara masalah fungsi suatu negara yang telah disebutkan, apakah Indonesia telah melaksanakan fungsi-fungsi tersebut dengan baik? Menurut saya, Indonesia sebagai suatu negara yang telah berdiri selama 75 tahun lamanya tentu sudah melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, namun tentunya hal tersebut tidak lepas dari yang namanya sebuah kekurangan. Dengan kata lain, Indonesia telah melaksanakan fungsinya, namun belum secara optimal. Berikut merupakan beberapa alasan yang dapat dikemukakan dalam mendukung pendapat saya tersebut:

1.      Fungsi Melaksanakan Ketertiban

Indonesia tentunya telah melaksanakan fungsi ini, bisa dilihat dengan adanya Undang – Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan aturan-aturan atau produk hukum tertulis maupun tidak tertulis lainnya yang telah ada sejak lama di Indonesia. Produk hukum itu sendiri bertujuan untuk mengatur segala bentuk tingkah laku manusia dan menciptakan adanya ketertiban di masyarakat. Namun yang membuat fungsi ini tidak terlaksana secara optimal, yaitu karena masih adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum yang berlaku baik itu dari pihak masyarakat atau pun penegak hukumnya. Seperti contoh kecilnya saja, yaitu pelanggaran terhadap aturan berkendara atau lalu lintas, masih banyak masyarakat dan juga oknum penegak hukum yang lebih memilih menyelesaikan kasus ini menggunakan “uang damai”. Jika hal seperti ini tetap berlangsung dan keduanya tidak memiliki kesadaran akan hukum, maka pelanggaran ketertiban lalu lintas mungkin akan menjadi sesuatu yang biasa.

2.      Fungsi Mewujudkan Kemakmuran dan Kesejahteraan bagi Rakyatnya

Dalam mewujudkan kemakmuran serta kesejahteraan, tentunya Pemerintah Indonesia juga telah mengupayakan agar hal ini terwujud. Kesejahteraan dan kemakmuran itu sendiri bisa diukur melalui indeks tingkat pengetahuan dan pendidikan yang diperoleh, dengan memberikan kesempatan kepada masyarakatnya untuk memperoleh pendidikan melalui dana BOS. Pemerintah juga telah mengalokasikan APBN yang dimiliki untuk pembangunan rakyat yang masing-masing dialokasikan untuk sektor pendidikan, sektor kesehatan, dan alokasi subsidi besar untuk orang miskin (beras Raskin), alokasi pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman, serta program lainnya seperti bantuan sosial, jaminan sosial, dan hal lainnya. Namun lagi-lagi yang membuat Pemerintah tidak optimal dalam menjalankan fungsi ini, yaitu masih maraknya tindak pidana korupsi yang justru berasal dari dalam pemerintah itu sendiri. Contoh nyatanya di tahun 2020 kemarin, terdapat kasus korupsi yang dilakukan oleh Mensos Juliari terhadap bantuan sosial yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membantu rakyat di masa pandemi Covid-19 di mana masyarakat sangat sulit mendapatkan penghasilan. Alhasil masih banyak masyarakat yang merasa kesusahan.

3.      Fungsi Menciptakan Pertahanan dan Keamanan

Fungsi ini dijalankan oleh Pemerintah agar menjamin keamanan masyarakat dari berbagai ancaman serta untuk menjaga kedaulatan dan pertahanan negara agar negara tersebut tetap utuh. Upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah dibagi menjadi dua, ada upaya internal dan upaya eksternal.

A.    Upaya Internal yang dilakukan pemerintah, di antaranya:

- Kebijakan pengelolaan wilayah perbatasan

- Kebijakan pembangunan wilayah perbatasan

- Membangun pos lintas batas

- Penguatan TNI di wilayah perbatasan

- Membangun pos pengawasan

- Patroli pengawasan

 

B.     Upaya eksternal yang dilakukan pemerintah, yaitu:

- Penyelesaian batas landas kontinen dengan Vietnam

- Perundingan antara pemerintah Republik Indonesia dengan Republik Sosialis Vietnam mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

- Kerja sama Indonesia-Vietnam di Bidang Pertahanan

Tapi, apakah upaya ini sudah optimal? Masih ada beberapa hal yang menjadikan peranan Pemerintah Indonesia dalam menciptakan pertahanan dan keamanan ini kurang optimal, yaitu industri pertahanan yang masih kurang, dilihat dari pengalaman di mana kemampuan pertahanan Indonesia sempat melemah akibat adanya embargo yang dilakukan oleh negara-negara supplier terkait industri pertahanan. Oleh karena itu, peningkatan peran industri pertahanan dalam negeri dalam rangka kemandirian alutsista TNI dan peralatan Polri harus dilaksanakan untuk memperkecil risiko ketergantungan. Selain itu masih adanya gangguan keamanan dan penyelenggaraan hukum di wilayah laut yurisdiksi nasional. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya sarana dan prasarana penjagaan dan pengawasan wilayah laut perairan Indonesia. Untuk hal ini, solusi yang bisa ditawarkan, yaitu dengan penggunaan drone yang bisa mengefektifkan pengawasan wilayah udara dan laut.

4.      Fungsi Mewujudkan Keadilan bagi Seluruh Rakyatnya

Suatu negara juga memiliki peran untuk menjalankan fungsinya dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Dalam hal ini, penegak hukum dan lembaga peradilan berperan besar dengan cara menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat tanpa pandang bulu. Hal ini dilaksanakan dengan upaya pemenuhan hak-hak masyarakat secara merata. Tentunya Pemerintah Indonesia juga sudah memiliki upaya dengan mengeluarkan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 hingga pasal 34 yang mengatur mengenai hak-hak warga negara Indonesia. Terutama pada pasal 27 ayat (1) yang mengatur mengenai kesamaan kedudukan masyarakat di dalam hukum. Namun hal ini juga tidak terbebas dari kekurangan yang membuat peran Pemerintah Indonesia kurang optimal. Seperti contoh kasus yang memperlihatkan secara jelas kepada kita bahwa keadilan di Indonesia belum terpenuhi atau terkesan “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, yaitu kasus seorang nenek yang divonis hukuman karena mencuri tiga buah kakao, kasus Nenek Asyani yang divonis satu tahun penjara karena mencuri kayu, kasus Kakek Samirin yang dihukum akibat memungut sisa getah pohon karet perkebunan.

Kesimpulan yang bisa diambil bahwa Pemerintah Indonesia dalam menjalankan perannya untuk memenuhi fungsi-fungsi negara seperti mewujudkan ketertiban, mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan, menciptakan pertahanan dan keamanan, serta mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat belum memiliki hasil yang cukup optimal walaupun upaya awal telah dilakukan. Hal ini umumnya berasal dari oknum-oknum pemerintah itu sendiri dengan tindakan-tindakan yang mampu merugikan diri dan masyarakat.


 

Daftar Pustaka

Bappenas. “Pertahanan dan Keamanan”. Bappenas.go.id. Diakses pada Februari 27, 2021. Dari https://www.bappenas.go.id/files/3513/5211/1083/bab-9-pertahanan-dan-keamanan__20111025152402__3351__9.pdf

Mulyana, R. A. (2017). Peran negara untuk mewujudkan kesejahteraan dalam kerangka maqashidus syariah. Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Filantropi Islam1(2), 155-175.

Jurnalsocialsecurity.com (Januari 5, 2017). Kebijakan Pemerintah Kaitannya dengan Kesejahteraan. Diakses pada Februari 27, 2021. Dari  http://jurnalsocialsecurity.com/news/kebijakan-pemerintah-kaitannya-dengan-kesejahteraan.html

Transportasi.co. (Mei 21, 2016). Gunakan Drone Pengawasan Udara dan Laut NKRI lebih efektif dan efisien. Diakses pada Februari 27, 2021. Dark http://transportasi.co/gunakan_drone_pengawasan_udara_dan_laut_nkri_lebih_efektif_dan_efisien_877.htm

Komentar

Postingan Populer