For Capital Punishment : Crime and the morality of the death penalty

 By Ahmad Nizar Fatur Rohman 170110200054

* Pendahuluan

   Perdebatan terhadap legitimasi hukuman mati mungkin sama sejarahnya dengan hukum itu sendiri. Hukuman mati pada saat ini sudah banyak ditinggalkan mengingat keberadaan demokrasi yang mengakui HAM diterapkan hampir diseluruh negara. Namun, masih ada beberapa negara dengan sistem tertentu yang menerapkan hukuman mati untuk kasus-kasus berat.

* Hukuman Mati dalam Legitimasi Hukum

  Hukuman mati dianggap sebagai cara terakhir dalam pengadilan dengan kasus yang melanggar undang-undang dalam kadar tertinggi untuk jenis kejahatan. Konstitusi dalam setiap negara berbeda dalam menyikapi hukuman mati. Mayoritas negara Eropa Kontinental sudah menghapus hukuman mati sebagai reaksi atas undang-undang hak asasi manusia. Namun, masih ada beberapa negara yang menerapkan hukuman mati antara lain Republik Rakyat Tiongkok, Arab Saudi, Iran, Irak, Pakistan, dan masih ada beberapa negara lagi. Legitimasi hukum terhadap hal ini sangat bergantung dengan jenis kejahatan dan undang-undang yang berlaku dalam suatu wilayah negara.

* Jenis-jenis Hukuman Mati

    Beberapa metode hukuman mati sudah lama ada sejak zaman dahulu. Umumnya, dalam suatu negara model hukuman mati merupakan warisan sejarah yang sudah lama diterapkan. Contohnya adalah hukum gantung di Eropa yang berlaku sampai tahun 70-an, hukuman dibiarkan mati ditengah gurun Mongolia oleh pemerintah Tiongkok, hukum pancung dari Arab Saudi dan lain-lain. Filosofi hukuman mati sejatinya berakar dari hukum agama dan peradaban pada masa lalu.

* Hukuman Mati di negara Indonesia 

    Indonesia merupakan negara yang masih memilih metode hukuman mati sebagai balasan atas kasus kejahatan berat. Banyak pasal yang meregulasi legitimasi atas hukuman mati. Dalam Pasal 59 Tentang Tindak Pidana juga menetapkan hukuman mati sebagai hukuman maksimal. Lalu, Undang-Undang No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pasal 36, 37 dan 41 undang-undang tersebut menyatakan adanya hukuman mati bagi pelanggarnya. Indonesia masih melakukan hukum mati terutama kasus yang berhubungan dengan Narkotika, Pembunuhan terencana dan kejahatan berat lainnya.

* Hukuman Mati apakah efektif

    Beberapa kasus kejahatan berat menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, bukan hanya nyawa namun melebihi itu semua terdapat banyak kerusakan moril dalam lingkungan sosial. Kasus Narkotika menghasilkan efek yang tidak sedikit selain merusak kualitas hidup anak bangsa namun bisa menyebabkan ketergantungan pada obat terlarang dalam jangka waktu lama. Alangkah baiknya kasus Narkotika dibebankan kepada hukuman mati untuk menimbulkan efek jera. Namun, hukuman mati ini seharusnya hanya berlaku pada pengedar, kurir, dan kelompok kartel narkoba. Kasus pembunuhan terencana dan terkadang diiringi pelecehan seksual sudah sepatutnya diberikan hukuman setimpal. Hukuman paling pantas untuk kasus ini adalah hukuman mati. Efek jera harus ada sebagai balasan atas tindakan keji seseorang, tentu dengan penyelidikan mendalam dan pertimbangan akan banyak hal barulah hukuman mati dapat dilaksanakan. Begitupun kasus korupsi, kejahatan berat ini adalah hal penting yang harus mendapat balasan setimpal. Tentu, pertimbangan akan bobot korupsi pelaku harus diteliti sehingga barulah dapat disimpulkan. Namun, sejatinya merugikan rakyat dan negara merupakan kejahatan yang tidak bisa dimaafkaan karena uang masyarakat seharusnya dialokasikan dengan baik bukan untuk memenuhi kantong sendiri. Layaklah, kasus korupsi dijatuhi hukuman mati sebagai pengingat bahwa amanah tidak boleh dikhianati.

* Kesimpulan

    Hukuman mati sebagai penjaga moralitas dan pemberi balasan setimpal atas kejahatan berat seharusnya berdampak baik untuk tegaknya hukum serta keadilan dalam masyarakat. Hukuman mati bukan berarti melanggar HAM namun arti sebenarnya adalah memanusiakan manusia karena hukum ini merupakan warisan sejarah masa lampau yang menjadi pengingat bahwa menjalani kehidupan harus sabar dan tertib.

    Jadi, legitimasi terhadap hukuman mati di Indonesia perlu ditegakkan sebagai bentuk sikap bahwa hukum di negara ini tidak lemah dan adil. Hukuman mati dapat menjadi pengingat dan pengawas sosial agar masyarakat tidak melakukan hal yang melanggar peraturan dan perundang-undangan. Dengan begitu, suatu negara dapat menyejahterakan rakyat dan mewujudkan tujuan bersama.


Referensi

  Berns, W. (1979). For Capital Punishment: Crime and the Morality of the Death Penalty.

Sarat, A., & Boulanger, C. (2005). The cultural lives of capital punishment: Comparative perspectives. Stanford University Press.

Polsby, D. D. (1972). The Death of Capital Punishment? Furman v. Georgia. The Supreme Court Review1972, 1-40.



 

  

Komentar

Postingan Populer