Dinamika Penegakan Hukum di Indonesia

Nama : Hanna Christabella Situmorang

NPM : 17011020060


    Tujuan hukum dibuat terletak pada pelaksanaan hukum itu sendiri. Karena dengan terlaksananya hukum, maka disitulah keadilan akan terwujud. Hukum harus ditegakkan kata segelintir orang. Namun, apakah definisi dan tujuan dari penegakan hukum sendiri sudah tercapai?


    Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


    Dapat disimpulkan dari definisi tersebut bahwa penegakan hukum adalah “prosesnya”. Banyak faktor-faktor yang sebenarnya mempengaruhi penegakan hukum itu sendiri.


    Menurut Soerjono Soekanto, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah faktor hukumnya sendiri yakni undang-undang, faktor penegak hukum yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, serta faktor kebudayaan yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup

Indonesia dalam halnya penegakan hukum seringkali mendapatkan sorotan dari masyarakat umum. 


    Ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum yang ada di Indonesia muncul akibat aparat penegak hukum yang seringkali terlibat kasus hukum. Korupsi contohnya, seringkali jabatan-jabatan tinggi terlibat dalam kasus korupsi. Masyarakat menaruh harapan terhadap suatu pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab terhadap masyarakat. Namun, kenyataan yang ada muncul bukan hanya dari perilaku aparat penegak hukum saja, dalam penegakan hukum pun turut dipertanyakan.


Contoh kasus :

Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan empat pengamen Cipulir korban salah tangkap polisi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini. Hakim tunggal Elfian yang memimpin persidangan memutuskan untuk menolak gugatan 4 pengamen tersebut secara keseluruhan. Alasan hakim, gugatan pemohon sudah kadaluwarsa.


Salah satu dari 4 pengamen itu, Ucok (18) mengaku kecewa dengan putusan hakim. Menurut dia, putusan hakim Elfian semakin membuktikan bahwa hukum hanya tajam ke bawah. Menurut Ucok, apa yang ia alami tentu sukar terjadi apabila dirinya berasal dari kalangan keluarga ekonomi menengah atas. Ucok dan tiga rekannya menjadi korban salah tangkap oleh Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya pada Juli 2013.

Mereka ditangkap dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak dengan motif berebut lapak mengamen di Jakarta Selatan. Saat ditangkap, mereka masih berusia anak. Mereka juga mengaku mengalami penyiksaan saat menjalani pemeriksaan di kepolisian. Keempatnya sempat dipenjara.


    Jika kita balik ke pertanyaan awal, apakah sudah tercapai? Saya rasa belum sepenuhnya. Dari kasus diatas kalimat “hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas”, semakin terlihat dan terbukti eksistensinya di tengah-tengah pelaksanaan hukum di negara kita. Apa yang dikatakan Ucok, faktanya memang terjadi. Banyak kasus yang melibatkan orang-orang dengan kemampuan ekonomi yang tinggi sebagai pelaku. Akan tetapi, tidak sedikit dari mereka yang kasusnya dinyatakan selesai karena ditutupi oleh uang. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang memprihatinkan, walaupun tidak semuanya. Perlu ada reformasi yang sebenarnya. Hukum di Indonesia sebenarnya telah dibuat sesuai dengan kehidupan masyarakat, tetapi pada saat implementasinya ditemukan pihak-pihak maupun kelompok-kelompok tertentu yang ingin mengambil keuntungan baik pribadi maupun kelompok.

Referensi

Abdi, A. P. (2019, July 30). Hukum: Gugatan Ditolak Hakim, Pengamen Cipulir: Hukum Tajam ke Bawah. Retrieved February 19, 2021, from Tirto.Id: https://tirto.id/gugatan-ditolak-hakim-pengamen-cipulir-hukum-tajam-ke-bawah-efkm

UTAMA, A. S. (2019). KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia, 308.

 

Komentar

Postingan Populer