DILEMATIKA HUKUM
Nama : Widia Yuliawati
NPM : 170110200013
Matkul : Sistem Hukum Indonesia
Dilematika Hukum
Seperti
yang kita ketahui bahwa hukum itu tumpul keatas dan tajam kebawah, tidak bisa
dipungkiri Hukum yang berlaku dalam masyarakat seperti ada pembedaan dalam
kelas-kelas sosial. Bagi masyarakat dalam stratifikasi sosial keatas jelas
mendapat perlakuan yang berbeda daripada masyarakat yang mempunyai stratifikasi
sosial kebawah. Masyarakat yang dalam keluarganya mempunyai kedudukan atau
jabatan lebih tinggi memiliki perlakuan yang istimewa atau kehormatan
tersendiri daripada masyarakat yang berasal dari latar belakang keluarga
kalangan biasa atau tidak mempunyai kedudukan atau jabatan posisi dalam
masyarakat. Artinya disini kedudukan hukum yang berlaku terdapat sebuah
indikasi bahwa perlakuan bagi pelanggar hukum dari aparat penegak hukum terjadi
ketidakadilan. Hukum yang pada dasarnya dibuat untuk menciptakan
ketertiban dan kedamaian di dalam masyarakat. Maka dari itu sistem dari sebuah
hukum harus berjalan layaknya sebuah rangkaian organ masyarakat harus saling
melengkapi dan mempunyai kesadaran yang tinggi dalam hukum yang berlaku.
Paradigma yang memandang hukum sebagai suatu sistem telah mendominasi pemikiran
sebagian terbesar kalangan hukum, baik para teoritisi maupun kalangan
praktisinya sejak lahirnya negara modern pada abad ke-17 hingga saat ini, yaitu
paradigma yang menganggap hukum sebagai suatu keteraturan (order) (Fadjar, 2013
: 1).
Hukum
yang diharapkan bisa memberikan keadilan bagi masyarakat ternyata sebaliknya.
Efektifitas penegakan hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil yang melakukan
kejahatan kecil. Sedangkan pelaku-pelaku kejahatan besar seperti korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN) yang lazim disebut penjahat berkerah putih (white
collar crime) sangat sulit untuk disentuh ( Arianto, 2010 : 115). Negara
Indonesia yang notabenenya adalah negara hukum, maka segala sesuatu yang berkenaan
dengan pelanggaran hukum atau tidak taat pada aturan hukum yang ada akan mendapatkan
sanksi yang tegas bagi pelakunya.
Selain
penjahat berkerah putih ada juga yang sangat mengguncang tanah air ini yaitu
kejahatan dalam hal mengedarkan narkoba, mengapa kejahatan ini disebut
mengguncang? Dikarenakan penjahat ini sangat mempengaruhi generasi muda yang
harusnya membawa perubahan untuk Indonesia malah membuat penerus bangsa ini
jadi hancur, jika nantinya para pemuda Indonesia dipengaruhi oleh obat-obatan
terlarang , akan diteruskan oleh siapa negara ini. Maka dari itu kejahatan ini
harus segera dituntaskan dan segera dimusnahkan dari Indonesia ini demi masa
depan.
Dengan
begitu pertanyaan bahwa saya setuju atau tidak dengan adanya hukuman mati yang
nantinya akan diberikan kepada orang-orang yang melakukan kejahatan dalam kerah
putih maupun pada pengebar/bandar narkoba, maka jawaban saya, saya sangat
setuju dan mendukung pemerintah dalam hal ini, mengapa saya setuju? Seperti
yang saya tuliskan diatas bahwa Hukum dibuat untuk mengatur tingkahlaku manusia
yang pada hakikatnya bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam
masyarakat. Jika para penjahat kerah putih dan juga pengedar narkoba dibiarkan
lolos dalam hukuman , Indonesia perlahan-lahan akan hancur .
Daftar Pustaka
Arianto, Henry. 2010. Hukum
Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia.
Lex
Jurnalica,Vol. 7, No.2.
Fadjar, Mukthie. 2013.
Teori-Teori Hukum Kontemporer. Malang : Setara
Press.
Komentar
Posting Komentar