DILEMATIKA HUKUM

 Nama          : Widia Yuliawati

NPM           : 170110200013

Matkul        : Sistem Hukum Indonesia

Dilematika Hukum

Seperti yang kita ketahui bahwa hukum itu tumpul keatas dan tajam kebawah, tidak bisa dipungkiri Hukum yang berlaku dalam masyarakat seperti ada pembedaan dalam kelas-kelas sosial. Bagi masyarakat dalam stratifikasi sosial keatas jelas mendapat perlakuan yang berbeda daripada masyarakat yang mempunyai stratifikasi sosial kebawah. Masyarakat yang dalam keluarganya mempunyai kedudukan atau jabatan lebih tinggi memiliki perlakuan yang istimewa atau kehormatan tersendiri daripada masyarakat yang berasal dari latar belakang keluarga kalangan biasa atau tidak mempunyai kedudukan atau jabatan posisi dalam masyarakat. Artinya disini kedudukan hukum yang berlaku terdapat sebuah indikasi bahwa perlakuan bagi pelanggar hukum dari aparat penegak hukum terjadi ketidakadilan. Hukum yang pada dasarnya dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian di dalam masyarakat. Maka dari itu sistem dari sebuah hukum harus berjalan layaknya sebuah rangkaian organ masyarakat harus saling melengkapi dan mempunyai kesadaran yang tinggi dalam hukum yang berlaku. Paradigma yang memandang hukum sebagai suatu sistem telah mendominasi pemikiran sebagian terbesar kalangan hukum, baik para teoritisi maupun kalangan praktisinya sejak lahirnya negara modern pada abad ke-17 hingga saat ini, yaitu paradigma yang menganggap hukum sebagai suatu keteraturan (order) (Fadjar, 2013 : 1).

Hukum yang diharapkan bisa memberikan keadilan bagi masyarakat ternyata sebaliknya. Efektifitas penegakan hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil yang melakukan kejahatan kecil. Sedangkan pelaku-pelaku kejahatan besar seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang lazim disebut penjahat berkerah putih (white collar crime) sangat sulit untuk disentuh ( Arianto, 2010 : 115). Negara Indonesia yang notabenenya adalah negara hukum, maka segala sesuatu yang berkenaan dengan pelanggaran hukum atau tidak taat pada aturan hukum yang ada akan mendapatkan sanksi yang tegas bagi pelakunya.

Selain penjahat berkerah putih ada juga yang sangat mengguncang tanah air ini yaitu kejahatan dalam hal mengedarkan narkoba, mengapa kejahatan ini disebut mengguncang? Dikarenakan penjahat ini sangat mempengaruhi generasi muda yang harusnya membawa perubahan untuk Indonesia malah membuat penerus bangsa ini jadi hancur, jika nantinya para pemuda Indonesia dipengaruhi oleh obat-obatan terlarang , akan diteruskan oleh siapa negara ini. Maka dari itu kejahatan ini harus segera dituntaskan dan segera dimusnahkan dari Indonesia ini demi masa depan.

Dengan begitu pertanyaan bahwa saya setuju atau tidak dengan adanya hukuman mati yang nantinya akan diberikan kepada orang-orang yang melakukan kejahatan dalam kerah putih maupun pada pengebar/bandar narkoba, maka jawaban saya, saya sangat setuju dan mendukung pemerintah dalam hal ini, mengapa saya setuju? Seperti yang saya tuliskan diatas bahwa Hukum dibuat untuk mengatur tingkahlaku manusia yang pada hakikatnya bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat. Jika para penjahat kerah putih dan juga pengedar narkoba dibiarkan lolos dalam hukuman , Indonesia perlahan-lahan akan hancur .


 

Daftar Pustaka

 

Arianto, Henry. 2010. Hukum Responsif dan Penegakan Hukum di Indonesia.

Lex Jurnalica,Vol. 7, No.2.

Fadjar, Mukthie. 2013. Teori-Teori Hukum Kontemporer. Malang : Setara

Press.

Komentar

Postingan Populer