DEWI RORO ARUM H. C. (170110200023) - Opini Penerapan Sistem Hukum di Indonesia

PENERAPAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA

  1. Opini Penerapan Sistem Hukum di Indonesia

Hukum merupakan suatu sistem yang mengatur segala pola tingkah laku masyarakat agar terciptanya keteraturan dan ketertiban. Sistem Hukum merupakan suatu kesatuan yang terdiri atas unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Sistem hukum memiliki pengertian sebagai sistem yang terbuka atau memiliki hubungan timbal balik dengan lingkungan di mana hukum tersebut dibuat. Pembuatan suatu sistem hukum di suatu wilayah dipengaruhi oleh faktor-faktor kebudayaan, ekonomi, sosial, dan sejarah. 

Hukum yang berlaku di Indonesia bukan hanya hukum tertulis tetapi juga hukum tidak tertulis yang hidup di kalangan masyarakat seperti hukum adat dan hukum agama. Hukum adat yang timbul dan berkembang di setiap daerah itu memiliki perbedaan dalam aspek isi mengikuti kebudayaan dari adat masing-masing daerah tersebut. Hal ini menyebabkan terjadinya pluralisme hukum. Tetapi setiap sistem hukum yang ada di Indonesia, baik itu hukum adat, hukum agama, dan hukum negara memiliki kedudukan yang sama pentingnya dan hidup secara bersama-sama dan berdampingan. Mengingat Indonesia memiliki keberagaman dalam setiap aspek, maka ketika hukum itu dibuat dan diciptakan harus mempertimbangkan apa yang boleh dan tidak boleh berdasarkan seluruh kepentingan masyarakat, bukan hanya golongan tertentu. Sistem hukum merupakan hal yang dinamis, karena ketika terjadi suatu pertemuan sistem hukum, maka akan menyebabkan suatu perubahan hukum atau timbulnya hukum yang baru.

Selain itu, hukum juga perlu mengutamakan keadilan yang diterima masing-masing masyarakat yang diaturnya. Dengan kata lain, sistem hukum di Indonesia harus menempatkan kedudukan setiap masyarakat dalam suatu kedudukan yang sama apa pun status yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Seperti yang telah disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan masyarakat dengan latar belakang yang sangat beragam. Oleh karena itu, hukum tidak boleh berpihak pada satu atau dua kelompok saja melainkan harus menampung kebutuhan atau kepentingan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.

  1. Tujuan Hukum

Dalam penerapannya suatu sistem hukum memiliki tujuan. Menurut g. J.P. Glastra van Loon, tujuan diberlakukannya hukum di dalam suatu masyarakat, yaitu:

  1. Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup

  2. Menyelesaikan pertikaian

  3. Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan

  4. Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat

  5. Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasi fungsi-fungsi lainnya.

Dengan adanya tujuan-tujuan tersebut, maka bisa terlihat apakah penerapan suatu sistem hukum dalam suatu negara berjalan dengan baik dan berhasil dalam memenuhi masing-masing tujuannya. Selain itu, tolak ukur apakah penerapan sistem hukum di Indonesia telah berjalan dengan baik bisa dilihat melalui beberapa faktor, seperti contohnya faktor hukum itu sendiri (produk hukum seperti Undang-Undang), faktor para penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas dalam proses penegakan sistem hukum, juga masyarakat yang memiliki peran dalam mematuhi hukum itu sendiri. Jika faktor-faktor tersebut berjalan dengan baik, maka efektivitas hukum juga akan tercapai.

  1. Contoh Kasus “Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual”

Kasus-kasus pelanggaran hukum sebenarnya bisa kita temukan dalam kehidupan kita sehari-hari. Kasus yang sekarang ini memiliki dampak yang cukup memprihatinkan merupakan kasus kekerasan seksual yang terjadi sering kali terjadi dan khususnya menimpa banyak perempuan atau bahkan anak di bawah umur. Yang dimaksud dalam hal kekerasan seksual ini merupakan semua bentuk ancaman dan pemaksaan seksual. Banyaknya kasus kekerasan seksual tersebut biasanya terjadi karena kurangnya kontrol kolektif terhadap kekerasan seksual. Dilansir dari liputan6.com, salah satu contohnya seperti kasus rudakpaksa atau pemerkosaan terhadap seorang anak berumur 15 tahun yang terjadi di Aceh. Dan lebih parahnya, upaya rudakpaksa ini dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kasus ini merupakan salah satu dari sekian banyaknya kasus pelanggaran terhadap hukum, khususnya yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kekerasan seksual, seperti pasal 285 dan 289. Upaya dalam menindaklanjuti kasus pelanggaran hukum ini dilakukan oleh pelapor yang dihubungi oleh korban itu sendiri. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pun langsung menyelidiki keberadaan pelaku dan pelaku pun menerima hukuman yang layak.

  1. Kesimpulan

Hukum merupakan suatu sistem yang mengatur segala pola tingkah laku masyarakat agar terciptanya keteraturan dan ketertiban. Hukum memiliki sifat memaksa, mengikat, dan mengatur. Keadilan terhadap hukum cukup menjadi sorotan akhir-akhir ini. Masih banyak masyarakat yang merasa kurang terwakili dengan adanya hukum-hukum yang ada di Indonesia. Namun kesalahan tersebut biasanya terjadi karena adanya kelalaian dalam faktor penegak hukum itu sendiri. Pemerintah kembali disebut-sebut masih gagal dalam membangun penegakan hukum yang adil dan bersih. Bisa diambil dalam contoh kasus kekerasan seksual yang masih sering kali terjadi di Indonesia khususnya terhadap anak, aparat penegak hukum dinilai masih memiliki pemahaman yang rendah terhadap isu-isu perlindungan anak masih rendah sehingga sering kali meremehkan kasus-kasus pelanggaran hukum yang terjadi. Tingkat kesadaran masyarakat yang melaporkan banyaknya kasus kekerasan seksual perlu diimbangi juga dengan tindakan penegakan hukumnya. Kemudian penegak hukum juga diharapkan mengesampingkan ego sektoral dan harus lebih mengutamakan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Referensi

Ismantoro Dwi Yuwono, S. H. (2018). Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Media Pressindo.

Liputan6.com. (2020, 29 Oktober). Rudakpaksa Anak Kandung Terjadi Lagi di Aceh, LBH beri Warning ke Polisi. Diakses pada 18 Februari 2021. Dari https://www.liputan6.com/regional/read/4393703/rudakpaksa-anak-kandung-terjadi-lagi-di-aceh-lbh-beri-warning-ke-polisi

Syamsuddin, R., & Aris, I. (2014). Merajut Hukum di Indonesia. Mitra Wacana Media.


Komentar

Postingan Populer