Dea Annisa Fitriani - Opini tentang Penerapan Hukum di Indonesia
Penulis : Dea Annisa Fitriani (170110200058)
Ada sebuah pepatah yang sudah tak asing lagi di telinga kita yaitu berbunyi “dimana ada masyarakat maka disitu ada hukum”. Negara Indonesia merupakan negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas bermasyarakat dan bernegara.
Kondisi hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik atas pujian. Berbagai kritik diarahkan, baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidakjelasan hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya dan juga lemahnya penerapan berbagai aturan.
Banyak orang awam yang menganggap bahwa hukum itu hanya dapat ditegakkan oleh aparat penegak hukum saja. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa penegakan hukum bukan hanya dilakukan oleh aparat penegak hukumnya saja, akan tetapi penegakkan hukum itu harus dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, salah satunya dengan cara mematuhi dan melaksanakan peraturan-peraturan yang berlaku.
Disamping itu juga, yang menjadi masalah adalah jika penegak hukumnya itu sendiri yang melanggar dan bahkan sampai mengabaikan aturan-aturan hukum yang berlaku atas berbagai pertimbangan subjektif, dan/atau menjadikan aturan-aturan itu sebagai peluang untuk aparat penegak hukum melakukan perbuatan tercela. Bagaimana mungkin aparat penegak hukum bisa menuntut masyarakat patuh, sementara kewibawaan dan kredibilitas penegak hukumnya sendiri tidak baik.
Sekarang juga kebanyakan masyarakat kehilangan kepercayaan dan kepedulian terhadap hukum karena pelaksanaan dan penerapan hukumnya sendiri tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Mereka mempertanyakan dimana letak keadilan di negeri ini. Istilah “hukum runcing ke bawah tumpul keatas”, sudah tidak asing lagi dan bahkan sudah menjadi rahasia umum. Salah satu kenyataannya adalah bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah daripada para pejabat tinggi. Padahal, moralitas para penegak hukum merupakan faktor penting, karena salah satu penyebab tidak pedulinya masyarakat terhadap hukum, adalah karena penegaknya tidak menegakkan hukum dengan baik.
Sebagai contoh dapat kita saksikan bahwa dalam kasus korupsi mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 Juta Rupiah. Ratu telah melakukan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar 1 Miliar Rupiah untuk memenangkan gugutan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin. Bandingkan dengan kasus seorang seorang nenek yang mencuri singkong karena kelaparan dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Rasanya sangat tidak adil melihat kasus ini seorang koruptor yang merugikan Negara sebesar 1 Miliar rupiah hanya dihukum 4 tahun penjara sedangkan seorang nenek yang mencuri singkong karena kelaparan dihukum 2,5 tahun. Bisa dilihat betapa mirisnya, dimanakah letak keadilan yang sangat diharapkan itu?
Dari penjelasan dan contoh diatas, bisa kita simpulkan bahwa tujuan hukum di Indonesia masih belum tercapai, dengan kata lain Indonesia masih berproses dalam mewujudkan tujuan hukum itu sendiri. Maka dariitu lembaga-lembaga negara terutama yang berhubungan langsung dengan penegak hukum harus menjalankan tugas dan kewajiban mereka dengan baik, diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat dengan mentaati dan meningkatkan kesadaran akan hukum demi berlangsungnya keteraturan dan sistem penerapan hukum yang baik di Indonesia.
========================================================================
Referensi :
Hamid, Mujahidah Abdul .2019. OPINI : Hukum Tumpul ke Atas Runcing ke Bawah, Adilkah?
Tersedia : https://pulausumbawanews.net/2019/12/27/opini-hukum-tumpul-ke-atas-runcing-ke-bawah-adilkah/
Komentar
Posting Komentar