Dea Annisa Fitriani - Cara memulihkan Kepercayaan Publik Kepada Para Penegak Hukum di Indonesia
Penulis : Dea Annisa Fitriani (170110200058)
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Gangguan terhadap penegakan hukum mungkin terjadi apabila ada ketidakserasian antara nilai, kaidah, dan pola perilaku. Di Indonesia sendiri, penegakan hukum belum berjalan dengan maksimal, atau dapat dikatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat jauh dari yang diharapkan oleh masyarakat. Akibatnya, para penegak hukum kehilangan kepercayaan dari masyarakat publik sehingga Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum terhitung rendah.
Membangun kepercayaan masyarakat publik merupakan fondasi bagi kelancaran dan kesuksesan pembangunan nasional. Lebih dari itu, kepercayaan publik menjadi penentu keamanan dan stabilitas politik suatu negara. Oleh karena itu, aparatur penegak hukum harus bisa menghadirkan serta mewujudkan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang terukur dan dapat dirasakan hasilnya secara nyata oleh masyarakat,
Salah satu faktor penyebab buruknya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum adalah rendahnya integritas moral dan profesionalitas dari aparat penegak hukumnya sendiri. Lalu bagaimana cara untuk membangun kembali kepercayaan publik tersebut? Terdapat tiga hal yang dapat membantu untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Hal pertama yang bisa dilakukan adalah mengenai keterbukaan dan akuntabilitas. Dalam pelaksanaan penegakan hukum, para penegak hukum harus bersifat transparan dan pelaksanaan penegakan hukumnya juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara serta dapat memberikan keadilan bagi masyarakat.
Kedua, dengan integritas dan kesetaraan. Dalam hal ini, penegak hukum dinilai harus menunjukkan integritas moral yang tinggi dan memastikan semua orang setara di depan hukum. Para penegak hukum juga harus menjunjung tinggi nilai kejujuran, serta bisa menempatkan kepentingan bangsa dan masyarakat di atas kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan.
Ketiga, berkaitan dengan kehandalan dan daya tanggap. Para penegak hukum harus menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan merespons kebutuhan warga secara efektif dan tepat waktu sehingga masyarakat dapat memperoleh hak nya untuk merasakan suatu pelayanan yang memuaskan.
Selain mewujudkan tiga hal diatas, kepercayaan publik dapat ditumbuhkan kembalidengan membersihkan institusi penegak hukum dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dalam menjalankan tugasnya dan menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.
Apabila hal-hal diatas dapat dijalankan oleh para penegak hukum, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan tumbuh kembali, disamping itu juga masyarakat akan selalu menganggap hukum sebagai alat untuk melindungi hak-haknya.
============================================================
Referensi :
Utama, Andrew Shandy. 2019. Kepercayaan Masyarakat Terhafap Penegakan Hukum di Indonesia. Ensiklopedia Sociak Review, 1 (3), 306-313.
Palilingan, Toar Neman. 2016. Penegakan Hukum dan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Intsitusi Kepolisian. (online). Diakses 25 Februari 2021. Tersedia : http://tribratanewspoldasulawesiutara.com/wp-content/uploads/2016/04/PENEGAKAN-HUKUM-DAN-KEPERCAYAAN-MASYARAKAT-TERHADAP-INSTITUSI-KEPOLISIAN.pdf
Gusti. 2014. Tumbuhkan Kepercayaan Publik, Pemerintah Diminta Kedepankan Transparansi dan Akuntabilitas. (Online). Diakses 25 Februari 2021. Tersedia : https://ugm.ac.id/id/berita/9526-tumbuhkan-kepercayaan-publik-pemerintah-diminta-kedepankan-transparansi-dan-akuntabilitas
Komentar
Posting Komentar