BAGAIMANA DENGAN ETIKA HUKUM "EQUALITY BEFORE THE LAW"?

Opini Mengenai Sistem Hukum Di Indonesia


Nama                     : Vandita Kusumawardaya

NPM                      : 170110200056

Dosen Pengampu  : Dra. Neneng Weti Isnawaty, M.Si.

Prodi                      : Administrasi Publik

Kelas                     : B

        Sistem hukum menurut Subekti merupakan suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau sebuah pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut kemudian digunakan untuk mencapai suatu tujuan.

        Menurut saya, sistem hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur perintah atau norma yang mengatur segala tindakan, perilaku dan etika publik. Sehingga, tidak akan ada yang berat sebelah dan tidak akan merugikan salah satu pihak. yang saling berinteraksi, serta merupakan satu kesatuan dan bentuk kerjasama ke arah tujuan tertentu. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum agama, adat, dan hukum negara Eropa, terutama Belanda sebagai bangsa yang pernah menjajah Indonesia selama 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila sebagian besar dari peradaban mereka diwariskan ke Indonesia, termasuk sistem hukum. 

        Pada hakikatnya, hukum memiliki beberapa aspek legalitas atau aspek mendasar, di antaranya adalah susunan birokrat, pengusaha, dan pejabat. Beberapa aspek ini yang nantinya akan menjadi payung kegiatan dari pelaksanaan sistem hukum itu sendiri, utamanya adalah di Indonesia. Lalu sebenarnya apa tujuan berdirinya hukum itu sendiri?

        Menurut saya, hukum itu berdiri untuk menciptakan keadilan. Karena, apabila semua orang bersikap taat dan patuh terhadap hukum atau norma yang berlaku, maka setiap orang akan mendapatkan hak, kewajiban, dan sesuatu sesuai dengan porsinya masing-masing. Hal ini tidak akan menimbulkan kebijakan hukum yang penegakannya akan runcing ke bawah dan tumpul ke atas.

        Masyarakat di Indonesia menganggap bahwa sistem hukum di Indonesia sendiri sudah baik, namun sebenarnya dalam pelaksanaannya masih belum sesuai dengan yang diharapkan. Peraturan sebenarnya sudah ada, namun belum dapat diimplementasikan dengan baik pada kenyataannya. Bisa kita lihat dari realita kita saat ini, salah satu contohnya adalah bagaimana bisa dengan mudahnya penegak hukum bisa mengambil keputusan untuk memberi hukuman yang sama beratnya antara seorang nenek yang mencuri 3 buah kakao, dengan pejabat yang korupsi jutaan rupiah? Buah kakao yang dicuri oleh nenek tersebut paling hanya dapat dijual beberapa ribu rupiah saja dan tidak merugikan banyak pihak dan masyarakat lain. Hal ini jelas berbeda dengan orang yang mencuri uang negara yang merugikan seluruh masyarakat dalam proses pembangunan dan perkembangan wilayah, dengan mencuri uang negara yang merugikan seluruh masyarakat Indonesia, terutama masyarakat kecil. Kaum atas memandang hukum itu hanya sebuah permainan  dan masyarakat kecil semakin sengsara dengan keberadaan hukum di Indonesia saat ini. Dengan begitu, apakah tujuan hukum di Indonesia sebenarnya sudah tercapai?

        Menurut saya, tujuan hukum di Indonesia masih belum tercapai secara mutlak, walaupun Indonesia dikenal sebagai negara hukum, seperti yang sudah tercantum di dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) "Negara Indonesia adalah negara hukum" Pasal 1 ayat 3 ini memiliki makna bahwasannya Indonesia merupakan negara hukum, yang pelaksanaan ketatanegaraannya dilaksanakan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dalam sebuah negara hukum, kekuasaan akan dijalankan oleh pemerintah berdasarkan kedaulatan hukum atau yang biasa kita sebut sebagai supremasi hukum yang bertujuan untuk menjalankan sebuah ketertiban hukum. Supremasi hukum itu sendiri  harus mencakup tiga unsur ide dasar dari berdirinya sebuah hukum, yaitu dasar keadilan, kebermanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu, hukum tidak boleh mengabaikan keadilan masyarakat, dan sebuah hukum seharusnya tidak runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Karena, semua memiliki kodrat dan derajat yang sama di depan mata hukum. 

        Namun, mengapa saya katakan bahwa tujuan hukum di Indonesia belum tercapai secara mutlak? Karena, penegak hukum yang sebenarnya ada di kehidupan nyata masih memiliki hak dan wewenang untuk memutuskan suatu keputusan baik di pengadilan atau di segala sektor dengan ranah permasalahan hukum atau keadilan norma. Mereka memiliki pilihan untuk lebih mementingkan kepentingan pribadi dibandingkan dengan kepentingan rakyat.

        Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, "Untuk tahun 2020 ini, saya kira penegakan hukum masih kental (dengan) nuansa politik." Menurutnya juga penegakan hukum pada tahun 2020 juga masih bersifat "tebang pilih". Oleh karena itu, ke depannya, penegakan hukum di Indonedia harusnya betul-betul dapat mengimplementasikan sifat dasar peran hukum yaitu, "Equality before the law". (Perlindungan yang sama di depan hukum. Tanpa pandang bulu, tanpa melihat siapa subjeknya, siapapun orangnya, yang dibicarakan dalam hukum adalah masalahnya, perkaranya (objeknya). Dalam hukum, kita bicara hukum, bukti, bukan kepentingan "siapa", termasuk kepentingan politik"

 

Sumber : https://www.kompasiana.com/wasilfaqod/5c756addaeebe156153772f5/sistem-hukum-di-indonesia-dan-dampaknya-bagi-masyarakat-pada-saat-ini

Komentar

Postingan Populer