APAKAH PARA PENGEDAR NARKOBA DAN KORUPTOR PANTAS DIHUKUM MATI?
Farhan Amsyar Rais
170110200026
Hukuman Mati
Hukuman mati, disebut juga Pidana mati, adalah hukuman untuk suatu kejahatan yang amat berat dimana terpidana akan dibunuh atas izin negara menurut peraturan yang berlaku di negara tersebut. Dalam bahasa Inggris, hukuman mati disebut dengan capital punishment, capital sendiri berasal dari bahasa Latin yang berarti kepala, dikarenakan di masa lalu biasanya hukuman mati dilakukan dengan memancung para terpidana mati (Kronenwetter, 2001:202). Di dalam sistem hukum Indonesia sendiri, pidana mati diatur menurut dalam Pasal 10a dan Pasal 11 KUHP.
Korupsi
Korupsi adalah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang yang menyelewengkan wewenang atau kekuasaan yang dimilikinya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau memenuhi kepentingan pribadi. Contoh perbuatan korupsi adalah penyuapan dan penggelapan. Di dalam sistem hukum Indonesia, hukuman yang diberikan kepada terpidana gratifikasi diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 12B Ayat (2) dimana terpidana dikenakan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dan menurut UU Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 2 Ayat (2) terpidana korupsi, dalam keadaan tertentu, dapat dijatuhi hukuman mati.
Pengedar Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Narkoba sendiri mengacu pada senyawa-senyawa yang dipakai sebagai obat bius atau obat penyakit tertentu yang memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya sehingga sering disalahgunakan di luar peruntukannya dan dosisnya. Para pengedar narkoba adalah orang-orang yang tidak berhak untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkoba. Di dalam sistem hukum Indonesia, hukuman yang diberikan kepada terpidana pengedar narkoba diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 113 Ayat (1) dan (2) dimana terpidana dapat dikenakan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
Opini Pribadi
Menurut data yang diambil dari Wikipedia Bahasa Inggris, dari 195 negara anggota PBB dan negara yang mempunyai status pengawas PBB, 113 negara telah meniadakan hukuman mati, 28 negara tidak pernah menjatuhkan pidana mati dalam 10 tahun atau lebih, dan 54 negara masih menerapkan hukuman mati. Kebanyakan dari negara-negara yang meniadakan hukuman mati adalah negara-negara Barat yang mempunyai prinsip untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk juga hak manusia untuk hidup, walaupun terpidana telah melakukan tindakan kriminal berat.
Menurut sebuah artikel dari Kompas.com, seorang pakar hukum pidana berpendapat bahwa dengan hukuman mati sekalipun, tindakan korupsi akan tetap merajalela. Menurut opini pribadi saya, perkataan tersebut ada benarnya. Menurut Susan Rose-Ackerman dalam bukunya Korupsi dan Pemerintahan, tindakan korupsi bisa saja terjadi dikarenakan oleh faktor sosial-budaya suatu masyarakat, dimana dalam masyarakat tersebut tindakan korupsi bisa saja ditolerir. Dan di Indonesia sendiri, masyarakatnya sangat terkenal senang membantu orang, bahkan walaupun tindakan membantu tersebut melawan hukum. Di masa-masa sekolah, murid-murid senang untuk berbagi contekan selama ujian. Hal tersebut bisa saja terbawa hingga dewasa, dimana mereka dapat melakukan tindakan KKN tanpa mereka sadari karena atas dasar membantu. Menurut saya para koruptor tidak perlu dihukum mati, lebih baik cara untuk menghukum para koruptor adalah dengan menyita harta kekayaan milik keluarganya untuk mengganti uang yang sudah dikorupsi. Bila perlu, seluruh harta kekayaan milik keluarga besarnya juga dapat disita. Dengan begitu, menurut saya tindakan tersebut dapat merendahkan martabat sosial para koruptor dan keluarganya, sehingga dapat membuat para calon koruptor untuk berpikir lagi sebelum melakukan tindakannya.
Untuk hukuman mati bagi para gembong narkoba, menurut saya sah-sah saja karena mereka telah merengut banyak kehidupan dengan melakukan bisnis haram tersebut. Menurut saya, para pengedar narkoba harus dicabut HAM-nya, karena mereka sendiri telah merengut hak-hak orang lain, bahkan hak mereka untuk hidup bahagia. Hukuman mati bagi para pengedar juga dapat dijadikan sebagai sebuah peringatan bahwa negara Indonesia tidak akan mentolerir keberadaan para pengedar.
DAFTAR PUSTAKA
Kronenwetter, Michael. (2001). Capital Punishment: A Reference Handbook (2nd Edition). Santa Barbara, California: ABC-CLIO.
Klitgaard, R; Maclean-Abaroa, R; Parris, H L. (2005). Penuntun Pemberantasan Korupsi Dalam Pemerintahan Daerah (Terjemahan). Jakarta: Yayasan Obor.
Rose-Ackerman, Susan. (2006). Korupsi dan Pemerintahan: Sebab, Akibat dan Reformasi (Terjemahan). Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
nasional.kompas.com/read/2019/12/12/16193201/apakah-hukuman-mati-mampu-membuat-jera-koruptor
peraturan.bpk.go.id
Komentar
Posting Komentar