Apakah Pantas Pengedar Narkoba dan Koruptor Dihukum Mati ?

Dominicus Bertrand Nathaniel Sibarani

170110200049


Narkoba dan korupsi merupakan dua hal yang tidak asing kita dengar lagi dalam kehidupan sehari-hari. Narkoba menjadi alternatif sebagai obat anti depresan yang dipakai oleh orang-orang untuk menghilangkan rasa stress mereka. Sementara itu, korupsi merupakan tindakan kejahatan kerah putih yang telah menjadi budaya negeri kita yang sampai sekarang korupsi belum juga berkurang secara signifikan, bahkan mirisnya lagi pelakunya kebanyakan dari kalangan pejabat pemerintahan. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999, definisi korupsi yaitu setiap tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sedangkan narkoba menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, yaitu zat yang berasal dari sintesis atau tanaman yang digunakan  dengan tujuan untuk menurunkan kesadaran dan menghilangkan rasa nyeri, serta dapat memberikan efek ketergantungan. Sementara penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba yang tidak untuk pengobatan yang sesuai dengan kepentingan medis.

 

Segala bentuk sanksi mengenai korupsi dan narkoba masih menjadi persoalan hingga sekarang, padahal korban dan pelaku dari kedua tindak kejahatan tersebut meningkat dari tahun ke tahun. Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN) korban penyalahgunaan narkotika setiap tahun semakin meningkat. Bulan Juni 2015 Jumlah pengguna narkoba sudah mencapai angka 4,2 juta dan pada bulan November 2015 meningkat menjadi 5,9 juta jiwa (Anwar, 2016). Sementara itu, untuk kasus korupsi Menurut Indonesia Corupption Watch/ICW (2017) dalam kurun waktu 6 bulan (1 Januari-30 Juni 2017) mencatat ada 226 kasus korupsi. Kasus dengan jumlah tersangka 587 orang tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp 1,83 triliun dan nilai suap sebesar Rp 118,1 miliar. Dari jumlah kasus tersebut tercatat 121 kasus korupsi yang dilakukan pada pemerintah daerah (Pemda) mulai dari kabupaten, kota, hingga provinsi (Aksa, 2018). Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa (Edi dan Zaziratul, 2017). Begitu juga dengan pengedar narkoba yang dapat mempengaruhi generasi penerus bangsa selanjutnya menjadi rusak dengan adanya narkoba yang bisa merusak masa depan mereka. Berdasarkan Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman paling berat untuk mengedar narkoba yaitu hukuman mati.

 

Menurut saya, demi terwujudnya kesejahteraan dan sebagai pembuktian terhadap keseriusan negara dalam memberantas korupsi dan narkotika, pemberlakuan hukuman mati terhadap koruptor dan pengedar narkoba sangat diperlukan dengan mengganjar pelaku sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Negara melalui Undang-Undang yang ada. Eksekusi hukuman mati bagi pengedar narkoba dan koruptor tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik. Koruptor berhak mendapatkan hukuman mati karena untuk apa mereka menjadi seorang pejabat dengan pangkat serta gaji yang tinggi hanya untuk merusak generasi bangsa dan menyengsarakan rakyat dengan mengambil uang yang bukan hak mereka. Selain itu juga saya setuju dengan pemberian hukuman mati terhadap koruptor karena hal tersebut menurut saya bisa menjadi salah satu upaya untuk menumbuhkan sifat kejujuran di kalangan masyarakat maupun di kalangan pemerintahan. Lalu bagaimana dengan pengedar narkoba ? Narkoba menurut saya merupakan barang kuno untuk bersenang-senang. Para pengedar narkoba menurut saya pantas dihukum mati karena mereka hanya memberikan penyakit bagi masyarakat. Pengedar narkoba hanya akan menjadi pengrusak para generasi emas bangsa Indonesia selanjutnya. Walaupun hukuman mati memang terdengar menyeramkan dan dianggap tidak manusiawi, menurut saya keadaan akan membaik demi generasi bangsa selanjutnya yang lebih berkualitas daripada budaya KKN dan pemakaian obat-obat terlarang terus berlanjut sampai tidak ada ujungnya di negara kita ini. Dengan memberlakukan hukuman seperti itu, para koruptor dan pengedar narkoba yang lainnya akan merasa tertekan dengan adanya ancaman hukuman tersebut sehingga dapat memberikan efek psikologis terhadap mereka untuk meninggalkan perbuatan korupsi dan pengedaran narkoba yang mereka lakukan. 



Daftar Pustaka

Aksa, A. F. (2018). PENCEGAHAN DAN DETEKSI KASUS KORUPSI PADA SEKTOR PUBLIK DENGAN FRAUD TRIANGLE. Jurnal Ekonomi, Bisnis, dan Akuntansi, 20(04). doi:https://doi.org/10.32424/jeba.v20i4.1238

Anwar, Umar. (2016). Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia (Analisa Kasus Hukuman Mati Terpidana Kasus Bandar Narkoba ; (Case Analyses on The Death Penalty of Drugs Dealer ; Freddy Budiman)). Jurnal Legislasi Indonesia 13(3): 241–51.

The Government of Indonesia. (1999). “The Eradication of Corruption.” : 1–25. http://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/1999/uu31-1999.pdf.

Yuhermansyah, Edi. Zaziratul, Fariza. (2017). Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Kajian Teori Zawajir Dan Jawabir)”. LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 6(1): 156–74

Komentar

Postingan Populer