Apakah Pantas Pengedar Narkoba dan Koruptor Dihukum Mati ?
Dominicus Bertrand Nathaniel Sibarani
170110200049
Narkoba dan korupsi merupakan dua hal yang tidak asing
kita dengar lagi dalam kehidupan sehari-hari. Narkoba menjadi alternatif
sebagai obat anti depresan yang dipakai oleh orang-orang untuk menghilangkan
rasa stress mereka. Sementara itu, korupsi merupakan tindakan kejahatan kerah
putih yang telah menjadi budaya negeri kita yang sampai sekarang korupsi belum
juga berkurang secara signifikan, bahkan mirisnya lagi pelakunya kebanyakan
dari kalangan pejabat pemerintahan. Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang
nomor 31 Tahun 1999, definisi korupsi yaitu setiap tindakan yang dilakukan oleh
seseorang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara. Sedangkan narkoba menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009,
yaitu zat yang berasal dari sintesis atau tanaman yang digunakan dengan tujuan untuk menurunkan kesadaran dan menghilangkan
rasa nyeri, serta dapat memberikan efek ketergantungan. Sementara penyalahgunaan
narkoba adalah penggunaan narkoba yang tidak untuk pengobatan yang sesuai
dengan kepentingan medis.
Segala bentuk sanksi
mengenai korupsi dan
narkoba masih menjadi persoalan hingga sekarang, padahal korban dan pelaku dari kedua tindak
kejahatan tersebut meningkat dari tahun ke tahun. Menurut
data Badan Narkotika Nasional (BNN) korban penyalahgunaan narkotika setiap
tahun semakin meningkat. Bulan Juni 2015 Jumlah pengguna narkoba sudah mencapai
angka 4,2 juta dan pada bulan November
2015 meningkat menjadi 5,9 juta jiwa (Anwar, 2016). Sementara itu, untuk kasus korupsi Menurut
Indonesia Corupption Watch/ICW (2017) dalam kurun waktu 6 bulan (1 Januari-30
Juni 2017) mencatat ada 226 kasus korupsi. Kasus dengan jumlah tersangka 587
orang tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp 1,83 triliun dan nilai suap
sebesar Rp 118,1 miliar. Dari jumlah kasus tersebut tercatat 121 kasus korupsi
yang dilakukan pada pemerintah daerah (Pemda) mulai dari kabupaten, kota, hingga provinsi
Menurut saya, demi terwujudnya kesejahteraan dan sebagai pembuktian terhadap keseriusan negara dalam memberantas korupsi dan narkotika, pemberlakuan hukuman mati terhadap koruptor dan pengedar narkoba sangat diperlukan dengan mengganjar pelaku sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Negara melalui Undang-Undang yang ada. Eksekusi hukuman mati bagi pengedar narkoba dan koruptor tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik. Koruptor berhak mendapatkan hukuman mati karena untuk apa mereka menjadi seorang pejabat dengan pangkat serta gaji yang tinggi hanya untuk merusak generasi bangsa dan menyengsarakan rakyat dengan mengambil uang yang bukan hak mereka. Selain itu juga saya setuju dengan pemberian hukuman mati terhadap koruptor karena hal tersebut menurut saya bisa menjadi salah satu upaya untuk menumbuhkan sifat kejujuran di kalangan masyarakat maupun di kalangan pemerintahan. Lalu bagaimana dengan pengedar narkoba ? Narkoba menurut saya merupakan barang kuno untuk bersenang-senang. Para pengedar narkoba menurut saya pantas dihukum mati karena mereka hanya memberikan penyakit bagi masyarakat. Pengedar narkoba hanya akan menjadi pengrusak para generasi emas bangsa Indonesia selanjutnya. Walaupun hukuman mati memang terdengar menyeramkan dan dianggap tidak manusiawi, menurut saya keadaan akan membaik demi generasi bangsa selanjutnya yang lebih berkualitas daripada budaya KKN dan pemakaian obat-obat terlarang terus berlanjut sampai tidak ada ujungnya di negara kita ini. Dengan memberlakukan hukuman seperti itu, para koruptor dan pengedar narkoba yang lainnya akan merasa tertekan dengan adanya ancaman hukuman tersebut sehingga dapat memberikan efek psikologis terhadap mereka untuk meninggalkan perbuatan korupsi dan pengedaran narkoba yang mereka lakukan.
Daftar Pustaka
Aksa, A. F. (2018). PENCEGAHAN DAN
DETEKSI KASUS KORUPSI PADA SEKTOR PUBLIK DENGAN FRAUD TRIANGLE. Jurnal
Ekonomi, Bisnis, dan Akuntansi, 20(04).
doi:https://doi.org/10.32424/jeba.v20i4.1238
Anwar,
Umar. (2016). Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau Dari Aspek Hak
Asasi Manusia (Analisa Kasus Hukuman Mati Terpidana Kasus Bandar Narkoba ;
(Case Analyses on The Death Penalty of Drugs Dealer ; Freddy Budiman)). Jurnal
Legislasi Indonesia 13(3): 241–51.
The Government of Indonesia. (1999). “The Eradication
of Corruption.” : 1–25. http://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/1999/uu31-1999.pdf.
Yuhermansyah,
Edi. Zaziratul, Fariza. (2017). “Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Kajian Teori
Zawajir Dan Jawabir)”. LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 6(1): 156–74
Komentar
Posting Komentar