APAKAH PANTAS PARA KORUPTOR DAN BANDAR NARKOBA DIHUKUM MATI?
Nama : Helena Pelly
Rifayani
NPM : 170110200059
Kelas : A
Dosen
Pengampu : Dra.Neneng Weti Isnawaty
,M.Si.
Sistem
Hukum Indonesia
Topik : Setujukah
hukuman mati diberikan kepada para penjahat berkerah putih dan bandar atau
pengedar narkoba?
Opini
pribadi : Sangat setuju. Sebelumnya arti dari kejahatan berkerah putih adalah
suatu tindakan kejahatan atau criminal yang terjadi di lembaga pemerintahan
maupun swasta, dilakukan baik secara individual maupun berkelompok. Untuk
singkatnya, white-collar crime bisa dikatakan sebagai tindakan penyalahgunaan
jabatan untuk memperkaya diri si pelaku. Tentu hal ini sangat merugikan
oranglain. Selain itu, kejahatan ini dilakukan dengan menyalahgunakan
kepercayaan yang diberikan kepadanya dari masyarakat. Saya membaca berita, ada
seorang siswa SMK yang bertanya kepada Presiden Joko Widodo saat ada acara
penghelatan pentas prestasi tanpa korupsi di SMKN 57 Jakarta, Ia (Harley
Hermansyah) menanyakan langsung kepada Presiden “Kenapa negara kita mengatasi
korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa tidak berani seperti di negara maju
misalnya dihukum mati?” Pak Presiden menjawab bahwa jika di UU memang terdapat
aturan bagi para koruptor dilakukan, maka itu akan diberlakukan.
Tetapi
pada kenyataannya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa itu
hanyalah satu ancaman dalam UU Tipikor. Pada bagian penjelasan UU Tipikor,
"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan
sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut
dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang
yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan
tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan
moneter." Selanjutnya, saat disinggung mengenai apakah akan ada inisiatif
pemerintah untuk merevisi UU Tipikor agar hukuman mati masuk dalam salah satu
pasal, Jokowi menyebut tergantung dari kehendak masyarakat. Adapun info yang
say abaca bahwa Kepala Negara menjelaskan Indonesia tidak bisa menghukum mati
koruptor karena tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Menurut Jokowi,
ancaman hukuman mati baru bisa diberikan kepada pelaku korupsi yang mengambil
dana khusus untuk mengatasi bencana alam.
Dari
sini saya berpendapat bahwa sistem hukum di Indonesia khususnya bagi pada
koruptor dan pelaku tundak kejahatan lainnya harus lebih ditegaskan dan
dipastikan. Jika hanya tergantung siapa tergantung siapa, maka tindak korupsi
makin banyak dan para pelaku tidak akan jera. Selain itu, harus adanya
Undang-Undang yang dibuat dan disahkan secara resmi untuk hukuman mati bagi
para koruptor. Banyaknya para koruptor yang menyoggok agar masa tahanannya
lebih sebentar juga seharusnya diberikan hukuman yang lebih lama lagi, terlebih
jaksa/hakim pun harus bersikap adil dan tegas. Jika terus-terusan seperti ini,
maka koruptor di Indonesia semakin banyak dan seenaknya. Jadi, pendapat saya
sangat setuju bagi para pelaku kejahatan berkerah putih dikenakan hukuman mati
agar jera.
Selanjutnya,
pendapat saya bagi para Bandar/pengedar narkoba pun harus dihukum mati.
Mengapa? Karena narkoba dapat dikatakan sebagai perusak generasi bangsa yang
paling menghancurkan sehingga perlu ditangani dengan serius oleh pemerintah.
Pemberian hukuman mati bagi Bandar Narkoba merupakan salah satu bentuk
keseriusan negara terhadap penanganan kasus narkotika di negara ini. Selain itu
Hukuman merupakan salah satu hukuman pokok yang dijatuhkan oleh hakim kepada
terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hukuman mati menurut
pendapat para ahli menyatakan bahwa hukuman mati dibenarkan apabila pelaku
tindak pidana (kejahatan) telah memperlihatkan dari perbuatannya bahwa ia
adalah individu yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Oleh karena itu harus
dibuat tidak berdaya lagi dengan cara dikeluarkan dari masyarakat atau dari
pergaulan hidup.
Hukuman mati merupakan hukuman yang paling berat yang dijatuhkan kepada terpidana pelaku tindak kejahatan. Berbagai kejahatan tingkat berat dapat dipertimbangkan hakim untuk dijatuhkan hukuman tingkat berat (hukuman mati) apabila dapat dibuktikan dipersidangan sesuai dengan alat bukti yang cukup dan mengarah kepada terdakwa. Dengan begitu, saya sangat setuju bagi siapapun yang melakukan tindak kejahatan, baik Ia penjahat berkerah putih maupun pengedar/Bandar narkoba ataupun pelaku kriminal yang merugikan banyak orang.
Sumber : https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/148/pdf
Komentar
Posting Komentar