APAKAH PANTAS PARA KORUPTOR DAN BANDAR NARKOBA DIHUKUM MATI?

 

Nama                           : Helena Pelly Rifayani

NPM                           : 170110200059

Kelas                           : A

Dosen Pengampu        : Dra.Neneng Weti Isnawaty ,M.Si.

 

Sistem Hukum Indonesia

 

Topik : Setujukah hukuman mati diberikan kepada para penjahat berkerah putih dan bandar atau pengedar narkoba?

Opini pribadi : Sangat setuju. Sebelumnya arti dari kejahatan berkerah putih adalah suatu tindakan kejahatan atau criminal yang terjadi di lembaga pemerintahan maupun swasta, dilakukan baik secara individual maupun berkelompok. Untuk singkatnya, white-collar crime bisa dikatakan sebagai tindakan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri si pelaku. Tentu hal ini sangat merugikan oranglain. Selain itu, kejahatan ini dilakukan dengan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya dari masyarakat. Saya membaca berita, ada seorang siswa SMK yang bertanya kepada Presiden Joko Widodo saat ada acara penghelatan pentas prestasi tanpa korupsi di SMKN 57 Jakarta, Ia (Harley Hermansyah) menanyakan langsung kepada Presiden “Kenapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas? Kenapa tidak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati?” Pak Presiden menjawab bahwa jika di UU memang terdapat aturan bagi para koruptor dilakukan, maka itu akan diberlakukan.

Tetapi pada kenyataannya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa itu hanyalah satu ancaman dalam UU Tipikor. Pada bagian penjelasan UU Tipikor, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter." Selanjutnya, saat disinggung mengenai apakah akan ada inisiatif pemerintah untuk merevisi UU Tipikor agar hukuman mati masuk dalam salah satu pasal, Jokowi menyebut tergantung dari kehendak masyarakat. Adapun info yang say abaca bahwa Kepala Negara menjelaskan Indonesia tidak bisa menghukum mati koruptor karena tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Menurut Jokowi, ancaman hukuman mati baru bisa diberikan kepada pelaku korupsi yang mengambil dana khusus untuk mengatasi bencana alam.

Dari sini saya berpendapat bahwa sistem hukum di Indonesia khususnya bagi pada koruptor dan pelaku tundak kejahatan lainnya harus lebih ditegaskan dan dipastikan. Jika hanya tergantung siapa tergantung siapa, maka tindak korupsi makin banyak dan para pelaku tidak akan jera. Selain itu, harus adanya Undang-Undang yang dibuat dan disahkan secara resmi untuk hukuman mati bagi para koruptor. Banyaknya para koruptor yang menyoggok agar masa tahanannya lebih sebentar juga seharusnya diberikan hukuman yang lebih lama lagi, terlebih jaksa/hakim pun harus bersikap adil dan tegas. Jika terus-terusan seperti ini, maka koruptor di Indonesia semakin banyak dan seenaknya. Jadi, pendapat saya sangat setuju bagi para pelaku kejahatan berkerah putih dikenakan hukuman mati agar jera.

Selanjutnya, pendapat saya bagi para Bandar/pengedar narkoba pun harus dihukum mati. Mengapa? Karena narkoba dapat dikatakan sebagai perusak generasi bangsa yang paling menghancurkan sehingga perlu ditangani dengan serius oleh pemerintah. Pemberian hukuman mati bagi Bandar Narkoba merupakan salah satu bentuk keseriusan negara terhadap penanganan kasus narkotika di negara ini. Selain itu Hukuman merupakan salah satu hukuman pokok yang dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hukuman mati menurut pendapat para ahli menyatakan bahwa hukuman mati dibenarkan apabila pelaku tindak pidana (kejahatan) telah memperlihatkan dari perbuatannya bahwa ia adalah individu yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Oleh karena itu harus dibuat tidak berdaya lagi dengan cara dikeluarkan dari masyarakat atau dari pergaulan hidup.

 Hukuman mati merupakan hukuman yang paling berat yang dijatuhkan kepada terpidana pelaku tindak kejahatan. Berbagai kejahatan tingkat berat dapat dipertimbangkan hakim untuk dijatuhkan hukuman tingkat berat (hukuman mati) apabila dapat dibuktikan dipersidangan sesuai dengan alat bukti yang cukup dan mengarah kepada terdakwa. Dengan begitu, saya sangat setuju bagi siapapun yang melakukan tindak kejahatan, baik Ia penjahat berkerah putih maupun pengedar/Bandar narkoba ataupun pelaku kriminal yang merugikan banyak orang.


Sumber : https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/148/pdf

Komentar

Postingan Populer