APAKAH NEGARA SUDAH MENJALANKAN FUNGSINYA ?

 SUCI APRILIA

170110200036

APAKAH NEGARA SUDAH MENJALANKAN FUNGSINYA ?

Negara adalah sebuah wilayah atau daerah yang memiliki kekuasaan secara baik dan jelas dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan militer untuk mengatur rakyat atau masyarakat yang tinggal di dalamnya. Syarat terbentuknya negara yaitu adanya wilayah, penduduk, pemerintahan yang berdaulat, pengakuan secara de facto dan de jure.

Ada empat fungsi negara yaitu :

1.      Fungsi Pelaksanaan Ketertiban

Fungsi pengaturan dan ketertiban ini juga sering disebut dengan istilah Law and Order. Pemerintah ikut mengatur kehidupan masyarakat untuk membangun lingkungan yang tertib dan damai. Juga bertujuan untuk mencegah terjadinya bentrokan atau pertikaian antar warganya.

2.      Fungsi Kemakmuran dan Kesejahteraan

Paham kesejahteraan negara untuk warga negaranya adalah hal yang utama. Di mana negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dengan sejahtera, khususnya dalam bidang ekonomi dan sosial. Negara mulai mengatur segala kegiatan masyarakat yang bisa meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat seperti menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup, mampu menstabilkan harga bahan makanan pokok dan bahan bakar, mengatur berbagai macam sumber daya dan pelaku ekonomi agar sistem pendapatan negara baik, hingga penyaluran dana sosial sebagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat yang kurang mampu.

3.      Fungsi Pertahanan dan Keamanan

Fungsi ini dilaksanakan untuk menjamin seluruh masyarakat untuk hidup dengan aman dan bebas dari serangan luar. Di sini, negara juga berperan dalam menjaga kedaulatan dan pertahanan negara agar tetap utuh dan tidak diserang pihak atau bangsa lain. Melindungi masyarakat dari berbagai gangguan dan ancaman yang datang dari dalam negeri. Seperti adanya konflik antar masyarakat hingga terjadinya kerusuhan yang bisa memecah belah kesatuan negara.

4.      Fungsi Keadilan

Negara wajib memiliki penegak hukum atau badan peradilan yang dapat bertindak tegas demi menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang adil ini harus bebas dari segala unsur kepentingan yang bisa memberikan kerugian pada pihak lain.

Apakah negara sudah melaksanakan fungsinya ? Beberapa contoh kasus yang bisa dilihat :

1.      Korupsi dana bansos saat pandemi baru-baru saja terjadi yang dilakukan oleh Menteri Sosial. Kasus ini tentu saja bertolak belakang dengan fungsi negara tentang kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Korupsi sama saja membuat rakyat rugi dan menderita apalagi dana bantuan sosial yang akan disalurkan untuk masyarakat yang terdampak pandemi.

2.      Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat tercatat ada 52.691 Kepala Keluarga yang dicatat sebagai calon orang miskin baru dandatanya di masukkan kedalam Data Terbaru Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini di peroleh pada tanggal 25 agustus 2020.

3.      Nenek Asyani yang dihukum 1 tahun penjara karena dituduh mencuri beberapa papan kayu jadi. Sedangkan Ketua DPRD Bengkalis hanya divonis 1,5 tahun penjara. Tentu saja hukuman ini sangat tidak adil dilihat dari kesalahan yang dilakukan keduanya. Negara belum cukup adil dalam memutuskan perkara.

 

Negara memang melaksanakan ke-empat fungsinya. Hanya saja banyak oknum yang mengkhianati fungsi tersebut. Atau bisa disimpulkan bahwa negara sudah berusaha dalam melaksanakn fungsinya, tetapi di dalam pelaksanaannya terdapat hambatan-hambatan seperti contoh kasus di atas. Oleh karena itu perlunya bagi semua warga negara Indonesia baik pemerintah, aparat negara, dan rakyat biasa ikut membantu dalam jalannya fungsi negara tersebut.

 

Murtono, Sri dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX. Jakarta:

Quadra.

 

 

Komentar

Postingan Populer