Apakah Negara Sudah Melaksanakan Fungsinya?

 ditulis oleh WIDIA YULIAWATI(170110200013-SANKRI-KLS A)

Apakah Negara Sudah Melaksanakan Fungsinya?

          Perihal adanya fungsi negara yaitu melaksanakan ketertiban, mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya, menciptakan pertahanan dan keamanan, serta mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyatnya, adakah fungsi yang sudah dilaksanakan oleh negara?

          Selain tujuan, segala sesuatu yang akan dibuat pasti memiliki fungsi. Begitupun dengan Negara, ketika masyarakat bersepakat membentuk suatu negara dan hidup di dalamnya tentunya ada fungsi-fungsi tertentu yang diharapkan dapat berjalan dengan baik. Sederhanya, fungsi Negara dapat diartikan sebagai kegiatan Negara untuk mencapai cita-cita dan harapan sesuai tujuan Negara agar menjadi kenyataan.

          Fungsi negara dalam melaksanakan ketertiban akan membuat Stabilitas Negara yang kondusif menjamin terlaksananya program-program pembangunan dengan lancar. Oleh karena itu, Negara harus menjaga ketertiban di negaranya. Selain itu, ketertiban diharapkan dapat mencegah bentrokan-bentrokan dan pertikaian yang terjadi antarmanusia di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Negara merupakan stabilisator bagi masyarakat. Negara harus menciptakan hukum untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. Namun demikian, penertiban yang dilakukan oleh Negara tetap harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Akankah fungsi negara di indonesia dalam melaksanakan ketertiban sudah terlaksana? Jika ketertiban di indonesia sudah terlaksana maka kemacetan di ibu kota tidak akan terjadi, bentrok antar suku atau daerah tidak akan terjadi, tentunya fungsi itu sudah ada di negara ini namun sangat minim pelakunya dalam ketertiban.

          Kemudian dengan fungsi negara untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat tentunya suatu Negara dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Negara berfungsi untuk berusaha sebaik-baiknya menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Usaha tersebut, antara lain dengan pembangunan di segala bidang dan menciptakan sistem ekonomi demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran. Tetapi jika fungsi kemakmuran dan kesejahteraan tersebut sudah terlaksana maka rakyat di indonesia tidak akan ada yang miskin, tidak akan ada orang yang melakukan tindak kriminal pencopetan atau kekurangan dalam hal ekonominya. Dengan begitu kita mengetahui bahwa fungsi tersebut ada tetapi tidak terlaksanakan.

          Selanjutnya ada fungsi pertahanan dan keamanan Negara yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pertahanan Negara akan menentukan bertahan atau tidaknya sebuah bangsa dan Negara. Keamanan yang akan menjamin tidak adanya yang bentrok satu sama lain. Fungsi ketahanan dan keamanan Negara berkaitan dengan pertahanan dari serangan Negara lain. Oleh karena itu, diperlukan pengadaan alat pertahanan Negara serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh. Negara tercinta kita sudah melaksanakan fungsinya untuk pertahanan tetapi dalam segi keamanan sangat kurang, jika keamanan tersebut terlaksana dengan baik maka tidak akan terjadi tawuran yang memakan korban.

          Fungsi Negara yang terakhir adalah keadilan. Keadilan bagi setiap warga Negara harus ditegakkan tanpa membeda-bedakan. Oleh karena itu, dibentuklah badan-badan peradilan Negara yang harus menjamin keadilan setiap warga Negara. Usaha yang dapat dilakukan, antara lain memberikan keputusan yang adil dalam hukum. Jika keadilan tidak ditegakkan akan muncul gejolak dalam masyarakat yang justru akan mengganggu keamanan Negara. Sebaliknya, jika keadilan ditegakkan akan muncul kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis. Tetapi sangat disayangkan keadilan tersebut tidak berlaku dikalangan kelas bawah, yang dimana kita ketahui hukum yang ada tumpul keatas dan sangat tajam kebawah maka dapat kita simpulkan keadilan tersebut tidak terlaksana.

          Dengan demikian saya simpulkan bahwa fungsi negara itu ada baik tertulis maupun lisan, namun menurut pandangan saya bahwa fungsi tersebut kurang terlaksana ,jika semua fungsi negara terlaksana dengan baik tanpa ada gangguan ataupun hambatan maka negara tercinta ini akan tetap sejahtera. Fungsi negara ini begitu abstrak sehingga banyak yang melalaikan keberadaannya di negara ini.


REFERENSI 

Listyarti, Retno dan Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK

dan MAK Kelas X. Jakarta: Erlangga.

 

Murtono, Sri dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX. Jakarta:

Quadra.

Komentar

Postingan Populer