Apakah Negara Sudah Melaksanakan Fungsinya?
ditulis oleh WIDIA YULIAWATI(170110200013-SANKRI-KLS A)
Apakah Negara Sudah Melaksanakan
Fungsinya?
Perihal adanya fungsi
negara yaitu melaksanakan ketertiban, mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan
bagi rakyatnya, menciptakan pertahanan dan keamanan, serta mewujudkan keadilan
bagi seluruh rakyatnya, adakah fungsi yang sudah dilaksanakan oleh negara?
Selain
tujuan, segala sesuatu yang akan dibuat pasti memiliki fungsi. Begitupun dengan
Negara, ketika masyarakat bersepakat membentuk suatu negara dan hidup di
dalamnya tentunya ada fungsi-fungsi tertentu yang diharapkan dapat berjalan
dengan baik. Sederhanya, fungsi Negara dapat diartikan sebagai kegiatan Negara
untuk mencapai cita-cita dan harapan sesuai tujuan Negara agar menjadi
kenyataan.
Fungsi
negara dalam melaksanakan ketertiban akan membuat Stabilitas Negara yang
kondusif menjamin terlaksananya program-program pembangunan dengan lancar. Oleh
karena itu, Negara harus menjaga ketertiban di negaranya. Selain itu,
ketertiban diharapkan dapat mencegah bentrokan-bentrokan dan pertikaian yang
terjadi antarmanusia di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Negara
merupakan stabilisator bagi masyarakat. Negara harus menciptakan hukum untuk
mewujudkan keamanan dan ketertiban. Namun demikian, penertiban yang dilakukan
oleh Negara tetap harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Akankah
fungsi negara di indonesia dalam melaksanakan ketertiban sudah terlaksana? Jika
ketertiban di indonesia sudah terlaksana maka kemacetan di ibu kota tidak akan
terjadi, bentrok antar suku atau daerah tidak akan terjadi, tentunya fungsi itu
sudah ada di negara ini namun sangat minim pelakunya dalam ketertiban.
Kemudian
dengan fungsi negara untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat
tentunya suatu Negara dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Negara berfungsi untuk berusaha
sebaik-baiknya menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Usaha tersebut,
antara lain dengan pembangunan di segala bidang dan menciptakan sistem ekonomi
demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran. Tetapi jika fungsi kemakmuran
dan kesejahteraan tersebut sudah terlaksana maka rakyat di indonesia tidak akan
ada yang miskin, tidak akan ada orang yang melakukan tindak kriminal pencopetan
atau kekurangan dalam hal ekonominya. Dengan begitu kita mengetahui bahwa
fungsi tersebut ada tetapi tidak terlaksanakan.
Selanjutnya
ada fungsi pertahanan dan keamanan Negara yang sangat penting bagi kelangsungan
hidup bangsa dan Negara. Pertahanan Negara akan menentukan bertahan atau
tidaknya sebuah bangsa dan Negara. Keamanan yang akan menjamin tidak adanya
yang bentrok satu sama lain. Fungsi ketahanan dan keamanan Negara berkaitan
dengan pertahanan dari serangan Negara lain. Oleh karena itu, diperlukan
pengadaan alat pertahanan Negara serta personil keamanan yang terlatih dan
tangguh. Negara tercinta kita sudah melaksanakan fungsinya untuk pertahanan
tetapi dalam segi keamanan sangat kurang, jika keamanan tersebut terlaksana
dengan baik maka tidak akan terjadi tawuran yang memakan korban.
Fungsi
Negara yang terakhir adalah keadilan. Keadilan bagi setiap warga Negara harus
ditegakkan tanpa membeda-bedakan. Oleh karena itu, dibentuklah badan-badan
peradilan Negara yang harus menjamin keadilan setiap warga Negara. Usaha yang
dapat dilakukan, antara lain memberikan keputusan yang adil dalam hukum. Jika
keadilan tidak ditegakkan akan muncul gejolak dalam masyarakat yang justru akan
mengganggu keamanan Negara. Sebaliknya, jika keadilan ditegakkan akan muncul
kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis. Tetapi sangat disayangkan
keadilan tersebut tidak berlaku dikalangan kelas bawah, yang dimana kita
ketahui hukum yang ada tumpul keatas dan sangat tajam kebawah maka dapat kita
simpulkan keadilan tersebut tidak terlaksana.
Dengan
demikian saya simpulkan bahwa fungsi negara itu ada baik tertulis maupun lisan,
namun menurut pandangan saya bahwa fungsi tersebut kurang terlaksana ,jika
semua fungsi negara terlaksana dengan baik tanpa ada gangguan ataupun hambatan
maka negara tercinta ini akan tetap sejahtera. Fungsi negara ini begitu abstrak
sehingga banyak yang melalaikan keberadaannya di negara ini.
Listyarti, Retno dan Setiadi. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMK
dan MAK Kelas X. Jakarta:
Erlangga.
Murtono, Sri dkk. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMP
Kelas IX. Jakarta:
Quadra.
Komentar
Posting Komentar