ADA APA DENGAN HUKUM DI INDONESIA?

 Shabrina Attifah Huwaida – 170110200063

Dinamika hukum di Indonesia masih sering menjadi sorotan publik. Bukan tentang aturannya, tetapi tentang bagaimana para penegak hukum melaksanakan sistem hukum tersebut kepada masyarakat dan pejabat lainnya. Ya, ‘pejabat lainnya’ hukum dibuat untuk seluruh elemen masyarakat ‘kan? Tak terkecuali para pejabat atau orang-orang yang memiliki ‘power’.

Lantas, seperti apa sih penerapan hukum di Indonesia? Apakah sudah berkeadilan bagi seluruh elemen masyarakat?

Sistem hukum Indonesia merupakan sistem yang berlaku di Indonesia sebagai sumber hukum bagi pengadilan, para hakim, untuk memformulasikan putusan, dan juga pada saat yang sama meliputi nilai-nilai atau ideal yang melandasinya. Setiap bangsa memiliki sistem hukumnya sendiri, beserta sistem nilai yang melandasinya, termasuk Indonesia (Slamet, 2009). Hukum memiliki sifat mengikat, memaksa, dan mengatur hubungan antarmanusia. Hukum juga bersifat mutlak dan tidak dapat diberi campur tangan kepentingan para penguasa.

Jujur saja, penerapan hukum di Indonesia masih banyak terjadi penyimpangan. Kita tidak bisa menutup mata dan telinga menepis keadaan hukum di Indonesia dan menganggap seakan tidak terjadi apa-apa. Yang nampak terjadi adalah para penegak hukum yang dirasa tidak kompeten dalam menjalankan amanahnya, prinsip the right man in the right place’ nampaknya kurang dipahami dengan baik. Tumpang tindih kepentingan para penguasa dan para penegak hukum itu sendiri memengaruhi netralitas para penegak hukum. Selain itu, penerapan hukum di Indonesia juga dinilai ‘tumpul ke atas dan tajam ke bawah’ pasti sudah tidak asing dengan kalimat tersbut. Artinya penerapan hukum di Indonesia memihak golongan atas dan sangat tidak memihak golongan bawah. Ada diskriminasi antara yang ‘punya kuasa’ dengan yang ‘tidak punya kuasa‘ dan yang ‘memiliki uang’ dengan ‘yang tidak memiliki uang’.

Coba perhatikan 2 (dua) judul berita di bawah ini:

“Nenek Asyani Terdakwa Pencuri Kayu Divonis 1 Tahun Penjara” (sumber: Liputan6)

“Kasus Korupsi Rp 31 M, Ketua DPRD Bengkalis Divonis 1,5 Tahun Bui” (sumber: Liputan6)

Melihat judul beritanya saja (link berita ada di bawah) nampaknya sudah mencerminkan kacaunya penerapan hukum di Indonesia. Jelas, tujuan hukum yang seharusnya memberikan keadilan bagi semua golongan masyarakat tidak terpenuhi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa para penguasa berlindung dibalik uang dan kekuasaan mereka yang membuat seakan-akan mereka kebal hukum. Ya, mungkin tidak kebal hukum karena mereka masih mendapat hukuman walaupun cuma sedikit. Tetapi tetap saja, apakah hukuman yang didapat sudah setimpal dengan perbuatannya?

Hal ini menjadi PR tersendiri bagi kita sebagai calon penerus bangsa untuk membuat Indonesia ke depannya menjadi lebih ramah kepada golongan bawah. Kita harus dengan benar menerapkan nilai-nilai yang dijunjung Pancasila dan juga harus menanamkan serta menyebarkan bahwa pemuda Indonesia harus berani menegakkan kebenaran agar keadilan dapat tercipta kemudia.

 

SUMBER RUJUKAN

Slamet, T. (2009). Pengantar Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT Alumni.

https://www.liputan6.com/news/read/2219231/nenek-asyani-terdakwa-pencuri-kayu-divonis-1-tahun-penjara

https://www.liputan6.com/regional/read/2974957/kasus-korupsi-rp-31-m-ketua-dprd-bengkalis-divonis-15-tahun-bui

Komentar

Postingan Populer