170110200037-INDAH SUKHMA PJ
Hukuman Mati dan Keadilan
Korupsi : keberadaannya lumrah, tetapi ia tidak mudah. Pelakunya menjadi gila dalam kewarasan. Menjadi buas dalam diam senyapnya. Korupsi seakan menjadi karib. Menjadi ada tanpa bisa untuk binasa. Destinasinya dapat beragam, kesemuanya bergantung pada motif pelakunya. Ia memusnahkan tanpa dapat dimusnahkan. Bukannya tak dapat dilenyapkan, hanya saja kemungkinan ia akan hilang masih dibawah garis mungkin. Sebab ia masif dan hebat dalam persembunyian.
Aparat seringkali terjebak dalam drama yang dilematis dalam hal ini. Ada pengingkaran terhadap hak asasi, ada juga yang terus teriak meminta keadilan. Adalah tentang hukuman mati bagi mereka yang sering mencuri, memperkaya diri, membuat rakyat menderita saban hari. Mengingat dampaknya terhadap maslahat dan harga diri hukum, rasanya hukuman mati sah-sah saja dilakukan. Jika hak asasi adalah payung, maka tujuan mulia hukum menjadi patut dipertanyakan. Perlu dicatat, hukuman mati juga tidak berarti sebagai bentuk balas kejahatan. Tujuannya ialah menciptakan efek jera yang diharapkan. Semoga birokrasi segera waras, segera pulih.
Narkoba : Kalau tidak hanyut dalam kenikmatan isap, ya tenggelam dalam kenikmatan rupiah lah! Persoalan yang satu ini juga sama rumitnya dengan korupsi. Melenyapkannya sama dengan menghancurkan kehidupan negara sebab padanya juga ada sesuatu yang memberi manfaat. Tapi, benang kusutnya ialah pemakaian yang tidak sesuai dengan koridor. Bisnisnya memang menguntungkan, tapi keberuntungan itu akan menjelma menjadi kesengsaraan, lalu menjadi teman erat. Ia merusak dan membunuh, karenanya ia menjadi terlarang. Persoalannya sangat sangat lumrah bahkan menjadi konsumsi media. Maka negara sebagai penjamin keamanan, perbuatan memusnahkan para penikmat dan penyalurnya merupakan suatu tindakan yang dapat dibenarkan. Sebab pada akhirnya mereka hanya akan menjadi benalu masyarakat dan beban bagi negara. Semoga lekas membaik, jiwa yang rusak.
Komentar
Posting Komentar