TINA ANDINI – OPINI PEREALISASIAN FUNGSI NEGARA INDONESIA
Dalam Undang-undang Dasar 1945 bait keempat berisi kewajiban negara untuk “melaksanakan ketertiban, mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya, menciptakan pertahanan dan keamanan, serta mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyatnya.” Pertanyaannya apakah negara dalam hal ini pemerintahannya sudah melaksanakan fungsi tersebut?
Menurut pendapat saya, Indonesia sudah mengusahakan upaya-upaya untuk mewujudkan fungsi tersebut. Seperti menetapkan negara sebagai negara hukum yang dilihat sebagai penjaminan kekuatan hukum, menetapkan pajak yang nantinya akan didistribusikan untuk membantu kebutuhan daerah, memberikan bantuan pendidikan, kesehatan (bpjs), maupun bantuan sosial bagi masyarakat yang kekeurangan, dan program kesejahteraan lainnya yang dapat membantu masyarakat. Namun, usaha-usaha tersebut dirasa belum optimal sebab adanya berbagai hambatan yang mempengaruhi perealisasian dari tujuan.
Ada berbagai macam faktor yang mengindikasi yaitu, para penegak hukum atau pejabat pemerintahan yang tidak berkompeten dalam mewujudkan keadilan dan kemakmuran. Banyak kasus korupsi menjadi bukti ‘lalai’ nya pemerintahan dalam melindungi rakyat nya sendiri. Kurangnya partisipasi masyarakat dalam kemajuan negara, tidak sedikit dari masyarakat yang lebih memilih bungkam atas pemikirannya yang mungkin dapat menjadi solusi bagi negara dan lebih memilih menerima ketentuan bukan berusaha untuk memberikan kontribusi pembaharuan dalam mewujudkan kesejahteraan. Keberagaman dan situasi wilayah kepulauan yang kuranng bisa dijangkau menjadi hambatan tersendiri dalam pendistribusian pangan, obat-obatan, fasilitas pelayanan sehingga perlu proses lebih dalam perwujudan fungsi-fungsi negara.
Komentar
Posting Komentar