SUDAHKAH NEGARA MELAKSANAKAN FUNGSINYA DALAM PEMERINTAHAN?
Berdasarkan
pembukaan undang-undang dasar 1945 Negara Republik Indonesia, fungsi negara ada
pada alenia ke-4 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut
pendapat saya, sebagian rakyat Indonesia masih ada yang mengalami kurangnya
kesejahteraan dari pemerintah. Karena, sebagian diantaranya masih banyak yang
belum merasakan duduk di bangku sekolah yang menyebabkan keterbatasannya
pendidikan serta berkurangnya kualitas sumber daya manusia dan unggul yang
menyebabkan pengangguran semakin bertambah di Indonesia. Jangankan seseorang yang belum pernah
merasakan baangku sekolah, yang sudah mendapat gelar sarjana pun belum
mendapatkan pekerjaan akibat kosongnya lapangan pekerjaan. Karena kurangnya
kesempatan kerja di Indonesia, terdapat banyak pengangguran di Indonesia, dan
pengangguran ini mungkin berdampak signifikan terhadap kejahatan di Indonesia. Seperti
yang umumnya terjadi saat ini, yaitu pembunuhan, penculikan, pemerkosaan dan
kejahatan lainnya. Jika pemerintah memberikan fasilitas ketenagakerjaan untuk
Indonesia agar angka pengangguran di negara kita tidak meningkat diharapkan
kejahatan di Indonesia tidak lagi terjadi.
Selain
itu, menurut pendapat saya fungsi negara ini belum sepenuhnya terpenuhi dalam
bidang keadilan. Hal ini diperkuat karena masih banyak kasus yang terjadi.
Mengapa saya katakana demikian?
Bisa dilihat dalam negeri ini, terutama dalam masalah keadilan. Fakta membuktikan bahwa negeri ini tidak adil bagi rakyatnya bahkan rela mengorbankan rakyatnya untuk kepentingan partai politik, golongannya, atau perutnya sendiri. Misalnya banyak kita jumpai orang-orang yang belum pernah atau tidak sama sekali diperhatikan oleh negara. Sekalipun para pejabat ini tidak melayani rakyat, mereka masih bisa duduk di kursi empuk penguasa, apakah ini sebuah keadilan?
Saya mengangkat sebuah contoh kasus tentang ketidakadilan di negeri ini yaitu :
Dilaporkan Mencuri Pisang, Seorang
Kakek Dipenjara
SLEMAN--Klijo
Sumarto, seorang kakek berusia 76 tahun, warga Jering, Sidorejo Godean,
Kabupaten Sleman, sejak Kamis (3/12) lalu harus berurusan dengan polisi dari
Polsek Godean, Sleman. Boleh dikatakan, kasus yang menimpa Klijo ini mirip
kasus Minah, seorang nenek berusia 65 tahun di Banyumas, yang diadili gara-gara
mencuri kakao seharga Rp 3.000.
Hanya,
Klijo Sumarto berurusan dengan polisi karena dilaporkan tetangganya sendiri. Ia
dituduh mencuri satu tandan pisang klutuk seharga Rp 2.000. Pisang klutuk ini
tergolong jenis pisang yang tak enak, dan berbiji besar-besar, biasa untuk
makanan burung. Di Pasar Burung Ngasem, Yogyakarta, pisang klutuk biasa untuk
makanan burung.
Proses
hukum terhadap Klijo terhitung berlangsung cepat. Sehari setelah ditangkap dan
ditahan polisi, mulai Jumat pagi (4/12), pria sepuh itu langsung dikirimkan ke
Lapas Cebongan. Selama 20 hari ke depan, Klijo akan menjadi tahanan polisi
titipan di lapas tersebut.
SUMBER BACAAN :
https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945
Zaini,
Naya Amin. .2009 Desember, 05. Dilaporkan
Mencuri Pisang, Seorang Kakek Dipenjara. Diakses pada 2021 Februari, 26.
Komentar
Posting Komentar