SUDAHKAH NEGARA MELAKSANAKAN FUNGSINYA DALAM PEMERINTAHAN?

Nama : Riantiarni Rahmawati Ningrum
NPM  : 170110200015


Berdasarkan pembukaan undang-undang dasar 1945 Negara Republik Indonesia, fungsi negara ada pada alenia ke-4 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut pendapat saya, sebagian rakyat Indonesia masih ada yang mengalami kurangnya kesejahteraan dari pemerintah. Karena, sebagian diantaranya masih banyak yang belum merasakan duduk di bangku sekolah yang menyebabkan keterbatasannya pendidikan serta berkurangnya kualitas sumber daya manusia dan unggul yang menyebabkan pengangguran semakin bertambah di Indonesia.  Jangankan seseorang yang belum pernah merasakan baangku sekolah, yang sudah mendapat gelar sarjana pun belum mendapatkan pekerjaan akibat kosongnya lapangan pekerjaan. Karena kurangnya kesempatan kerja di Indonesia, terdapat banyak pengangguran di Indonesia, dan pengangguran ini mungkin berdampak signifikan terhadap kejahatan di Indonesia. Seperti yang umumnya terjadi saat ini, yaitu pembunuhan, penculikan, pemerkosaan dan kejahatan lainnya. Jika pemerintah memberikan fasilitas ketenagakerjaan untuk Indonesia agar angka pengangguran di negara kita tidak meningkat diharapkan kejahatan di Indonesia tidak lagi terjadi.

Selain itu, menurut pendapat saya fungsi negara ini belum sepenuhnya terpenuhi dalam bidang keadilan. Hal ini diperkuat karena masih banyak kasus yang terjadi. Mengapa saya katakana demikian?

Bisa dilihat dalam negeri ini, terutama dalam masalah keadilan. Fakta membuktikan bahwa negeri ini tidak adil bagi rakyatnya bahkan rela mengorbankan rakyatnya untuk kepentingan partai politik, golongannya, atau perutnya sendiri. Misalnya banyak kita jumpai orang-orang yang belum pernah atau tidak sama sekali diperhatikan oleh negara. Sekalipun para pejabat ini tidak melayani rakyat, mereka masih bisa duduk di kursi empuk penguasa, apakah ini sebuah keadilan?

Saya mengangkat sebuah contoh kasus tentang ketidakadilan di negeri ini yaitu :

Dilaporkan Mencuri Pisang, Seorang Kakek Dipenjara

SLEMAN--Klijo Sumarto, seorang kakek berusia 76 tahun, warga Jering, Sidorejo Godean, Kabupaten Sleman, sejak Kamis (3/12) lalu harus berurusan dengan polisi dari Polsek Godean, Sleman. Boleh dikatakan, kasus yang menimpa Klijo ini mirip kasus Minah, seorang nenek berusia 65 tahun di Banyumas, yang diadili gara-gara mencuri kakao seharga Rp 3.000.

Hanya, Klijo Sumarto berurusan dengan polisi karena dilaporkan tetangganya sendiri. Ia dituduh mencuri satu tandan pisang klutuk seharga Rp 2.000. Pisang klutuk ini tergolong jenis pisang yang tak enak, dan berbiji besar-besar, biasa untuk makanan burung. Di Pasar Burung Ngasem, Yogyakarta, pisang klutuk biasa untuk makanan burung.

Proses hukum terhadap Klijo terhitung berlangsung cepat. Sehari setelah ditangkap dan ditahan polisi, mulai Jumat pagi (4/12), pria sepuh itu langsung dikirimkan ke Lapas Cebongan. Selama 20 hari ke depan, Klijo akan menjadi tahanan polisi titipan di lapas tersebut.

 

SUMBER BACAAN :

https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945

Zaini, Naya Amin. .2009 Desember, 05. Dilaporkan Mencuri Pisang, Seorang Kakek Dipenjara. Diakses pada 2021 Februari, 26.

https://www.republika.co.id/berita/breaking-news/hukum/09/12/05/93567-dilaporkan-mencuri-pisang-seorang-kakek-dipenjara

 


Komentar

Postingan Populer