Peran Pemerintah dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
Oleh : Muhammad Rafly Fawwaz Ramadhan 170110200028
Negara adalah merupakan
organisasi kekuasaan atau ketentuan-ketentuan hukum yang tersusun didalam suatu
tatanan hukum, berdirinya negara akan bersamaan pula dengan saat berdirinya
sistem hukum negara tersebut. Keberadaan hukum dan peranannya dalam
masyarakat,yaitu: Keinginan untuk secepatnya menghapuskan peninggalan kolonial,
dan harapan harapan yang ditimbulkan pada masyarakat dengan tercapainya
kemerdekaan. Bagir Manan menyatakan bahwa dalam negara kesejahteraan,
pemerintah menjadi penanggung jawab untuk mewujudkan keadilan sosial,
kesejahteraan umum dan sebesarbesarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana terdapat
dalam pembukaan UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa, negara melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum/ bersama, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut berperan aktif dalam
melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, dalam hal ini kesehatan merupakan salah satu hak yang
harus diperhatikan. Sejalan dengan pemikiran tersebut, Muchsan menyatakan bahwa
fungsi/tugas negara Indonesia adalah
1.
Fungsi keamanan, pertahanan, dan
ketertiban
2.
Fungsi kesejahteraan (welfare function)
3.
Fungsi Pendidikan (education Function)
4.
Fungsi mewujudkan ketertiban serta
kesejahteraan dunia
Berkaitan dengan fungsi negara tersebut maka
pemerintah sebagai penyelenggara negara harus mampu menciptakan peraturan
perundang-undangan yang berpihak kepada rakyat, undang-undang akan membuka
jalan untuk terciptanya kesejahteraan masyarakat.
Dalam praktiknya masih banyak oknum oknum dalam
pemerintahan yang memanfaatkna jabatan mereka untuk kepentingan pribadi. DI
masa pandemi ini yang seharusnya negara berfungsi memberi kesejahteraan melalui
pemerintah untuk membantu masyarakat untuk tetap bisa hidup sejahtera di
pandemi ini, tetapi masih ada oknum dari pemerintah yang memanfaatkan kondisi
pandemi ini untuk korupsi memperkaya diri sendiri, seperti contoh kasus di bawah
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) selama 20 hari. Juliari
ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos)
penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan
Bekasi (Jabodetabek).
Penetapan Juliari sebagai tersangka merupakan
tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Sabtu
(5/12/2020) dini hari. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang. Keenam
orang itu adalah MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang
sekretaris di Kemensos berinisial SN, dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Selain kesejahteraan,
negara seharusnya juga bisa menjaga keetrtiban yang ada di negaranya tetapi
pemerintah sendiri membuat masyarakatnya menjadi gaduh. Dengan disahkan omnibus
law tahun lalu membuat masyarakat resah hingga mereka demo untuk meminta
keadilan. Pemerintah masih bersikeras bahwa mereka melakukan hal itu untuk atas
nama bangsa agar negara indonesia
kedepannya bisa maju lagi.
Kesimpulan yang saya ambil
bahwa negara ini masih belum melaksanakan funsginya dengan tepat karena masih
banyak oknum pemerintah yang lebih mendahulukan kepentingan pribadi atau
kepentingan kelompok politik mereka dibanding dengan kepentingan masyarakat
banyak. Pemerintah masih kurang bisa merangkul semua rakyatnya sehingga negara
ini belum bisa memberikan fungsi-fungsinya dengan baik. Dalam mewujudkan
keadilan dalam bidang penegakkan hukum juga masih terasa kurang tegas dan maksimal
karena masih sangat banyak kasus-kasus lama yang belum dapat terselesaikan
hingga saat ini, dan hukum yang diterapkan masih “tajam ke bawah tumpul ke
atas”, juga dalam pelayanan publik masih belum efektif dan efisien. Seharusnya
pemerintah banyak banyak mengevaluasi hasil kerja mereka agar negara ini bisa
menjadi negara yang fungsi-fungsinya bisa terlaksanakan.
Komentar
Posting Komentar