Penerapan Fungsi-fungsi Negara oleh Pemerintah
Oleh : Shierly Sayentika N
NPM : 170110200069
Menurut Miriam Budiarjo, Negara
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat
menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Pendapat lain mengatakan bahwa negara adalah
suatu organisasi yang memiliki kekuasaan dalam bentuk politik, ekonomi, sosial,
budaya, dan militer yang pelaksanaan nya dilakukan oleh pemerintah untuk
mengatur kehidupan masyarakat dengan jelas secara konstitusional untuk mewujudkan
ketertiban dan kepentingan bersama. Aturan-aturan tersebut dibuat untuk ditaati
oleh setiap warga masyarakat agar tujuan negara dapat tercapai.
Dalam suatu negara, pasti
memiliki fungsi yang menjadi suatu gambaran mengenai hal-hal apa saja yang
dilakukan oleh negara. Fungsi negara biasanya merujuk pada pemikiran para
pemikir sosial, filsuf, dan ahli bidang tata negara. Contohnya, John Locke yang
mengemukakan bahwa pada dasarnya fungsi negara itu diamati pada 3 hal yaitu:
fungsi legislasi (membuat undang-undang dan peraturan), fungsi eksekutif
(melaksanakan peraturan), dan fungsi federatif (mengurusi urusan luar negeri
dan urusan perang damai).
Secara umum, fungsi negara
ada 4, yaitu :
1.
Melaksanakan ketertiban
Fungsi ini bertujuan untuk mencegah kekacauan ataupun pertikaian yang
mungkin terjadi di masyarakat yang bisa menjadi salah satu faktor penghalang
tercapainya tujuan negara.
2.
Mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraam
Dimana
negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang
ekonomi dan sosial masyarakat. Untuk itu, negara melakukan berbagai macam upaya
seperti pembangunan di segala bidang serta berusaha untuk selalu menciptakan
kondisi perekonomian yang selalu stabil.
3.
Menciptakan pertahanan dan keamanan
Fungsi
ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar yang
menyangkut keberlangsungan suatu negara. Negara memiliki kewajiban untuk
melindungi rakyat, wilayah, dan pemenerintahannya dari berbagai ancaman,
serangan, tantangan serta ganguan yang muncul dari dalam maupun dari luar
negara. Maka dari itu, suatu negara harus dilengkapi dengan alat-alat
pertahanan serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh.
4.
Mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyatnya
Fungsi
negara ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, khususnya badan-badan
peradilan. Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya
unsur kepentingan tertentu menurut hak dan kewajiban yang telah di
kontribusikan kepada bangsa dan negara.
Dalam
pelaksanaan ke 4 fungsi tersebut, pemerintah Indonesia dirasa belum melaksanakannya
secara optimal, khususnya pada poin ke 2 dan 4. Hal ini bisa dilihat masih
banyaknya kasus-kasus pelanggaran yang terjadi di Indonesia. Menurut data yang
ada di Kapolda Bali, pada tahun 2020, terdapat 1.967 kasus kriminal yang
mengganggu ketertiban masyarakat. Kemudian, saat ini masih banyak sekali rakyat
Indonesia yang hidupnya belum makmur dan sejahtera. Masih banyak orang yang kesusahan
untuk sekedar makan, bahkan tidak jarang pula diantara mereka yang harus
menahan lapar berhari-hari saking sulitnya mencari uang untuk membeli makan. Hal
ini menyebabkan kasus anak kurang gizi di Indonesia masih banyak ditemukan.
Selain
itu juga, hal yang tidak kalah penting mengenai keadilan. Dalam pancasila sila
ke-5 disebutkan bahwa “ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini
sangat jelas menunjukkan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapat
keadilan tanpa terkecuali. Namun, dalam penerapannya masih sangat jauh dari kata
adil. Hukum di Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada
masyarakat yang tertindas.Justru yang terjadi malah sebaliknya, hukum menjadi
alat bagi para pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Bahkan, sampai
ada pengakuan informal dari masyarakat bahwa hukum itu dapat dibeli, saking
banyak nya para pelanggar hukum yang mendapat hukuman ringan karena mereka
memiliki banyak uang. Kemudian, masih banyak para penegak hukum yang masih
pandang bulu dalam menangani kasus pelangaran yang terjadi. Saya akan mengankat
satu kasus yang akan menjadi bukti dari ketidak adilan yang terjadi di
Indonesia.
Contoh kasus
:
Kasus
Suap Ketua Umum PPP, Romahurmuziy Yang Mendapat Keringanan Hukuman
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rommy hukuman 2 tahun pidana penjara
dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan lantaran terbukti menerima suap secara
bertahap senilai Rp255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris
Hasanuddin. Dia juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag
Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp50 juta. Rommy kemudian mengajukan banding
atas vonis tersebut hingga dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Potongan hukuman mantan
Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) menjadi 1 tahun, denda Rp100 juta, subsider 3
bulan kurungan yang diberikan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menuai sorotan. Korting hukuman bagi terpidana kasus
suap sekitar Rp300 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian
Agama (Kemag) ini dinilai mencoreng rasa keadilan bagi masyarakat. Berdasarkan putusan banding
tersebut, Rommy pun bebas Rabu (29/4) malam setelah melewati masa tahanan sejak
Maret 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
akhirnya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pun terkait vonis ringan
Rommy tersebut.
Disisi lain, ada seorang
nenek dipenjara karena dituduh mencuri kayu. Kasus ini menimpa nenek Asyani,
tukang pijat asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Nenek Asyani didakwa mencuri
38 papan kayu jati dari kawasan hutan produksi pada 7 Juli 2014. Padahal, nenek
ini merasa bahwa pohon kayu tersebut ditanam oleh almarhum suami nya pada 2006
silam. Akibat tindakannya tersebut, beliau dijatuhi vonis 1 tahun penjara.
Dari contoh kasus diatas bisa dilihat bahwa keadilan di negri ini masih belum
ditegakkan dengan baik. Pelaku korupsi yang merugikan banyak orang, dengan
mudahnya mendapat keringanan hukuman. Bahkan jika tidak mendapat keringaann
pun, 2 tahun penjara itu tidak setimpal dan tentu saja tidak akan membuat mereka
jera. Sedangkan, seorang nenek yang tidak bersalah, malah dituduh mencuri dan
mendapat hukuman yang sama dengan pelaku korupsi, padahal nenek ini tidak
merugikan pihak manapun.
Oleh karena itu, fungsi
Negara harus diupayakan, dijalankan dan diwujudkan untuk membangun kehidupan
rakyat yang berdasarkan UUD 1945 sebagai landasan konsitusionalnya, dan
Pancasila sebagai landasan moralitasnya. Karena Negara bukanlah milik pribadi,
keluarga, golongan atau pun perkumpulan lainnya. Tetapi Negara adalah milik
bersama yang dibangun dan diperjuangkan secara bersama-sama, maka fungsi Negara
pun harus dibangun dan diperjuangkan bersama untuk membangun keamanan,
ketertiban, kesejahteraan dan keadilan dalam ruang likup kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Referensi
Junaedi, dan Dimyati,
Agus. 2020. Hakikat dan Fungsi Negara : Telaah atas Persoalaan Kebangsaan di
Indonesia. Journal of Multidisciplinary Studies. 11 (01) : 37
Usman. 2015.
Negara dan Fungsinya (Telaah atas Pemikiran Politik). Al-Daulah. 4 (1) :
134.
Merdeka.com. (1 Mei,
2020). Potret Suram Peradilan Tumpul Bagi Orang Besar. Diakses pada 02
Maret 2021, dari https://www.merdeka.com/peristiwa/potret-suram-peradilan-tumpul-bagi-orang-besar-hot-issue.html?page=1
Style tribunnews.com.
(11 Oktober, 2016) . 5 Kasus Sepele Yang Menimpa Rakyat Jelata Dan Vonis
Hukumannya Paling Bikin Murka Banyak Orang. Diakses pada 02 Maret 2021,
dari https://style.tribunnews.com/2016/10/11/5-kasus-sepele-yang-menimpa-rakyat-jelata-dan-vonis-hukumannya-paling-bikin-murka-banyak-orang?page=2
Komentar
Posting Komentar