Penerapan Fungsi-fungsi Negara oleh Pemerintah

 Oleh : Shierly Sayentika N

NPM    : 170110200069

Menurut Miriam Budiarjo, Negara adalah suatu  organisasi  dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.  Pendapat lain mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi yang memiliki kekuasaan dalam bentuk politik, ekonomi, sosial, budaya, dan militer yang pelaksanaan nya dilakukan oleh pemerintah untuk mengatur kehidupan masyarakat dengan jelas secara konstitusional untuk mewujudkan ketertiban dan kepentingan bersama. Aturan-aturan tersebut dibuat untuk ditaati oleh setiap warga masyarakat agar tujuan negara dapat tercapai.

Dalam suatu negara, pasti memiliki fungsi yang menjadi suatu gambaran mengenai hal-hal apa saja yang dilakukan oleh negara. Fungsi negara biasanya merujuk pada pemikiran para pemikir sosial, filsuf, dan ahli bidang tata negara. Contohnya, John Locke yang mengemukakan bahwa pada dasarnya fungsi negara itu diamati pada 3 hal yaitu: fungsi legislasi (membuat undang-undang dan peraturan), fungsi eksekutif (melaksanakan peraturan), dan fungsi federatif (mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang damai).

Secara umum, fungsi negara ada 4, yaitu :

1.       Melaksanakan ketertiban

Fungsi ini bertujuan untuk mencegah kekacauan ataupun pertikaian yang mungkin terjadi di masyarakat yang bisa menjadi salah satu faktor penghalang tercapainya tujuan negara.

 

2.        Mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraam

Dimana negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat. Untuk itu, negara melakukan berbagai macam upaya seperti pembangunan di segala bidang serta berusaha untuk selalu menciptakan kondisi perekonomian yang selalu stabil.

 

3.       Menciptakan pertahanan dan keamanan

Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar yang menyangkut keberlangsungan suatu negara. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi rakyat, wilayah, dan pemenerintahannya dari berbagai ancaman, serangan, tantangan serta ganguan yang muncul dari dalam maupun dari luar negara. Maka dari itu, suatu negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh.

 

4.       Mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyatnya

Fungsi negara ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, khususnya badan-badan peradilan. Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu menurut hak dan kewajiban yang telah di kontribusikan kepada bangsa dan negara.

 

Dalam pelaksanaan ke 4 fungsi tersebut, pemerintah Indonesia dirasa belum melaksanakannya secara optimal, khususnya pada poin ke 2 dan 4. Hal ini bisa dilihat masih banyaknya kasus-kasus pelanggaran yang terjadi di Indonesia. Menurut data yang ada di Kapolda Bali, pada tahun 2020, terdapat 1.967 kasus kriminal yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kemudian, saat ini masih banyak sekali rakyat Indonesia yang hidupnya belum makmur dan sejahtera. Masih banyak orang yang kesusahan untuk sekedar makan, bahkan tidak jarang pula diantara mereka yang harus menahan lapar berhari-hari saking sulitnya mencari uang untuk membeli makan. Hal ini menyebabkan kasus anak kurang gizi di Indonesia masih banyak ditemukan.

Selain itu juga, hal yang tidak kalah penting mengenai keadilan. Dalam pancasila sila ke-5 disebutkan bahwa “ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini sangat jelas menunjukkan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Namun, dalam penerapannya masih sangat jauh dari kata adil. Hukum di Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas.Justru yang terjadi malah sebaliknya, hukum menjadi alat bagi para pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Bahkan, sampai ada pengakuan informal dari masyarakat bahwa hukum itu dapat dibeli, saking banyak nya para pelanggar hukum yang mendapat hukuman ringan karena mereka memiliki banyak uang. Kemudian, masih banyak para penegak hukum yang masih pandang bulu dalam menangani kasus pelangaran yang terjadi. Saya akan mengankat satu kasus yang akan menjadi bukti dari ketidak adilan yang terjadi di Indonesia.

 

Contoh kasus :

Kasus Suap Ketua Umum PPP, Romahurmuziy Yang Mendapat Keringanan Hukuman

Pengadilan Tipikor Jakarta  memvonis Rommy hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan lantaran terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Dia juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp50 juta. Rommy kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut hingga dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Potongan hukuman mantan Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) menjadi 1 tahun, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan yang diberikan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menuai sorotan. Korting hukuman bagi terpidana kasus suap sekitar Rp300 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemag) ini dinilai mencoreng rasa keadilan bagi masyarakat. Berdasarkan putusan banding tersebut, Rommy pun bebas Rabu (29/4) malam setelah melewati masa tahanan sejak Maret 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pun terkait vonis ringan Rommy tersebut.

Disisi lain, ada seorang nenek dipenjara karena dituduh mencuri kayu. Kasus ini menimpa nenek Asyani, tukang pijat asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Nenek Asyani didakwa mencuri 38 papan kayu jati dari kawasan hutan produksi pada 7 Juli 2014. Padahal, nenek ini merasa bahwa pohon kayu tersebut ditanam oleh almarhum suami nya pada 2006 silam. Akibat tindakannya tersebut, beliau dijatuhi vonis 1 tahun penjara.

 

Dari contoh kasus diatas bisa dilihat bahwa keadilan di negri ini masih belum ditegakkan dengan baik. Pelaku korupsi yang merugikan banyak orang, dengan mudahnya mendapat keringanan hukuman. Bahkan jika tidak mendapat keringaann pun, 2 tahun penjara itu tidak setimpal dan tentu saja tidak akan membuat mereka jera. Sedangkan, seorang nenek yang tidak bersalah, malah dituduh mencuri dan mendapat hukuman yang sama dengan pelaku korupsi, padahal nenek ini tidak merugikan pihak manapun.

Oleh karena itu, fungsi Negara harus diupayakan, dijalankan dan diwujudkan untuk membangun kehidupan rakyat yang berdasarkan UUD 1945 sebagai landasan konsitusionalnya, dan Pancasila sebagai landasan moralitasnya. Karena Negara bukanlah milik pribadi, keluarga, golongan atau pun perkumpulan lainnya. Tetapi Negara adalah milik bersama yang dibangun dan diperjuangkan secara bersama-sama, maka fungsi Negara pun harus dibangun dan diperjuangkan bersama untuk membangun keamanan, ketertiban, kesejahteraan dan keadilan dalam ruang likup kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Referensi

Junaedi, dan Dimyati, Agus. 2020. Hakikat dan Fungsi Negara : Telaah atas Persoalaan Kebangsaan di Indonesia. Journal of Multidisciplinary Studies. 11 (01) : 37

Usman. 2015. Negara dan Fungsinya (Telaah atas Pemikiran Politik). Al-Daulah. 4 (1) : 134.

Merdeka.com. (1 Mei, 2020). Potret Suram Peradilan Tumpul Bagi Orang Besar. Diakses pada 02 Maret 2021, dari https://www.merdeka.com/peristiwa/potret-suram-peradilan-tumpul-bagi-orang-besar-hot-issue.html?page=1

Style tribunnews.com. (11 Oktober, 2016) . 5 Kasus Sepele Yang Menimpa Rakyat Jelata Dan Vonis Hukumannya Paling Bikin Murka Banyak Orang. Diakses pada 02 Maret 2021, dari https://style.tribunnews.com/2016/10/11/5-kasus-sepele-yang-menimpa-rakyat-jelata-dan-vonis-hukumannya-paling-bikin-murka-banyak-orang?page=2

 

Komentar

Postingan Populer