Opini Mengenai Apakah Revisi UMR di Indonesia itu Perlu ?
Dominicus Bertrand Nathaniel Sibarani
170110200049
Menurut
Sumarsono (dalam Maulida, 2013) upah adalah penerimaan
barang atau jasa dari majikan kepada pegawai atas pekerjaan yang telah diselesaikan
atau persetujuan atas peraturan perundangundangan yang dibayarkan atas
perjanjian kerja antara majikan dengan pegawai, baik untuk karyawan itu sendiri maupun untuk
keluarganya. Pemberian upah/gaji kepada pegawai dilakukan atas dasar timbal
balik dari perusahaan kepada pegawai atas apa yang mereka telah kerjakan,
sehingga perusahaan layak untuk memberikan pengharagaan berupa upah agar para
pegawai dapat memenuhi kebutuhan mereka.
Pegawai/tenaga
kerja sendiri memiliki arti yaitu pemilik faktor produksi yang menawarkan jasa
berupa tenaga, pikiran, dan keahlian pada sebuah perusahaan serta mempunyai
peranan penting dalam keberlangsungan proses produksi (Charysa, 2013). Jika tidak ada
tenaga kerja pada suatu perusahaan, maka perusahaan tersebut pastinya tidak
akan pernah berdiri dan berkembang karena tenaga kerja merupakan satu-satunya
unsur di dalam perusahaan yang bertujuan sebagai penggerak sebuah perusahaan.
Maka dari itu, tenaga kerja perlu diberikan penghasilan yang setimpal dengan
pekerjaan yang mereka lakukan sebagai unsur terpenting sebuah perusahaan,
sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan pokok mereka tanpa harus berkekurangan.
Di Indonesia sendiri, diterapkan aturan upah minimum kepada para pegawai. Upah
minimum yang akan dibahas pada kali ini yaitu Upah Minimum Regional (UMR).
Upah
Minimum Regional (UMR) di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri No. 1 Tahun
1999. Pada pasal tersebut terdapat pengertian UMR yang berbunyi : “Upah Minimum
Regional (UMR) merupakan standar minimal pengupahan oleh pengusaha kepada
seluruh karyawannya berdasar pada ketetapan di suatu daerah tertentu” (Ketiasih, 2017). Dari pengertian
tersebut, ditarik kesimpulan bahwa UMR adalah tolak ukur yang dipakai oleh
suatu perusahaan untuk memberikan upah/gaji sesuai dengan ketetapan upah
minimal pada suatu daerah tertentu. Penetapan upah minimum di Indonesia merujuk
pada standar kelayakan hidup pada suatu daerah dengan ketetapan-ketetapan
tertentu. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan
bahwa upah minimum harus didasarkan pada standar Kelayakan Hidup Layak (KHL)
yang digunakan pemerintah untuk menentukan berapa besar rata-rata pengeluaran
masyarakat di suatu provinsi (Sari & Izzaty, 2013). Pemerintah
memberlakukan upah minimum bertujuan untuk mencegah agar para pekerja tidak
diberi upah kurang dari kebutuhan pokok hidupnya. Oleh karena itu, upah minimum
harus bisa mencukupi biaya kebutuhan hidup para pekerja. Dengan melihat data
dari KHL pada suatu provinsi, pemerintah dapat menentukan berapa besar UMR yang
wajib dibayarkan dari perusahaan kepada para pekerja yang ada di suatu daerah,
minimal untuk mencukupi kebutuhan pokoknya.
Menurut
saya, pemerintah perlu melakukan revisi UMR di seluruh daerah di Indonesia demi
meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan kaum buruh. Kebutuhan sehari-hari
dari tahun ke tahun menurut saya sendiri telah mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Maka dari itu, revisi UMR terbaru perlu dilakukan untuk mengkaji berapa
pengeluaran kebutuhan masyarakat untuk beberapa tahun ke belakang. Revisi UMR
ini diperlukan juga agar pendapatan dari para kaum pegawai dan buruh yang hanya
digaji pas-pasan, bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan jangka panjangnya, seperti
cicilan kendaraan, atau tagihan listrik, sehingga pendapatan yang mereka terima
dapat menjadi aset bagi masa depan dan tidak habis dipakai untuk memenuhi
kebutuhan per hari saja. Selain itu juga, menurut saya, kenaikan nominal UMR dapat
mempengaruhi kualitas kerja seorang pegawai. Pegawai akan lebih bersemangat
kerja apabila diberikan kenaikan gaji yang lebih tinggi dari penghasilan
sebelumnya. Selain itu juga, dengan memberikan kenaikan nominal UMR, para
pegawai akan lebih sejahtera hidupnya karena bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan
tambahan yang sebelumnya mereka belum bisa dapatkan. Adanya kenaikan UMR juga
bisa memberikan kenaikan standar hidup dari masing-masing daerah, sehingga
menurut saya kualitas hidup dari masing-masing daerah juga otomatis akan lebih
meningkat.
Daftar
Pustaka
Charysa, N. N. (2013). Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi
Dan Inflasi Terhadap Upah Minimum Regional Di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2008-2011. Economics Development Analysis Journal, 2(4).
https://doi.org/10.15294/edaj.v2i4.2489
Ketiasih, L. (2017). Pengaruh Tingkat
Inflasi Dan Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Terhadap Upah Minimum Regional (Umr) Di
Provinsi Bali Pada Tahun 2008-2015. Jurnal Pendidikan Ekonomi Undiksha, 9(1),
148. https://doi.org/10.23887/jjpe.v9i1.19999
Maulida, Y. (2013). Pengaruh Tingkat
Upah Terhadap Migrasi Masuk Di Kota Pekanbaru. Jurnal Ekonomi Universitas
Riau, 21(02).
https://je.ejournal.unri.ac.id/index.php/JE/article/view/1751/1723
Sari, R., & Izzaty. (2013).
Kebijakan Penetapan Upah Minimum Di Indonesia. Jurnal ekonomi dan kebijakan
publik, 4(2), 131–145.
Komentar
Posting Komentar