Mengamati dan Menganalisis Pasal 18a dan 18b UUD 1945

 Oleh    : Tasya Salsabilah 170110200010

 

UUD Pasal 18A

Ayat (1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Ayat (2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Penjelasan :

Pada pasal 18A ayat (1) yang menarik perhatian saya ialah penyataan terakhir dari pasal tersebut, yaitu “dengan memperhatikan kekhususan dan keberagaman daerah” perkataan tersebut mengindikasikan bahwa konstitusi menghendaki adanya pengaturan yang berbeda bagi tiap-tiap daerah yang mempunyai corak khusus dan beragam.  Menurut saya pasal 18A ayat (1) dibentuk karena melihat dari keberagaman bangsa Indonesia yang ada pada setiap daerah, sehingga makna keberagama daerah ini sebagai pengakomodasian terhadap berbagai karakteristik yang inheren pada bangsa Indonesia.

Kemudian pada pasal 18A ayat (2) ini menjelaskan urusan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya diatur  berdasarkan undang-undang, agar dapat menjamin keadilan dan keselarasan bagi seluruh wilayah Indonesia.

 UUD Pasal 18B

Ayat (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang–Undang. Ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.

Penjelasan :

Berdasarkan pasal 18B ayat (1) negara mengamanatkan penerapan “desentralisasi asimetris” yang menekankan, menghargai, mengakui, menghormati, serta mendukung keberadaan berbagai satuan pemerintah baik provinsi, kabupaten, kota, maupun desa yang diatur dengan undang-undang.  Desentralisasi merupakan penyelenggaraan yang tepat untuk pola hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk sebab keputusan dapat segera dilaksanakan dan tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.

Pada pasal 18B ayat (2) menegaskan bahwa negara telah mengakui, menghormati, dan akan melindungi kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dengan beberapa kriteria, yaitu keberadaan kelompok adat tersebut memang benar adanya, sesuai dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur didalam perundang-undangan.

 

Komentar

Postingan Populer