Indonesia Dalam Perwujudan Fungsi Dasar Negara
Indonesia dalam Perwujudan Fungsi Dasar Negara
Oleh Zalfa Amira 170110200020
Kata “Negara” mempunyai dua arti. Pertama,
Negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan suatu kesatuan politis.
Dengan kata lain, negara merupakan lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis
itu, yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah tersebut. Sementara itu
dalam ilmu politik, istilah “Negara” adalah agency (alat) dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat
dan menerbitkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Fungsi negara secara umum ada empat, yakni
untuk melaksanakan ketertiban dan keamanan, fungsi kemakmuran dan
kesejahteraan, fungsi pertahanan dan keamanan
serta fungsi menegakkan keadilan.
1. Melaksanakan
Penertiban (Law and Order)
Fungsi
negara yang pertama adalah fungsi pengaturan dan ketertiban. Fungsi ini sangat
penting untuk mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian antar masyarakat.
Pertikaian yang mungkin muncul tersebut dapat menjadi salah satu faktor
penghalang proses tercapainya tujuan-tujuan negara.
Adapun
kasus keributan yang belum lama terjadi yaitu polisi menembak seorang mahasiswa
ketika melaksanakan demo tolak RUU KPK pada 1 Desember 2020. Hal ini menujukkan
tujuan negara untuk melaksanakan penertiban belum sepenuhnya terjadi. Polisi,
sebagai aparat negara seharusnya melindungi dan memastikan demo berjalan secara
tertib dan tidak ricuh. Dengan adanya penembakan warga akan semakin takut untuk
mempercayai aparat negara dan menutup diri untuk membagikan aspirasinya.
Penertiban masyarakat tidak akan terpenuhi jika dilakukan dengan kekerasan,
tetapi nyatanya aparat negara lebih memilih kekerasan untuk mempermudah
pekerjaannya tanpa memikirkan nasib masyarakat.
2. Fungsi Kemakmuran dan
Kesejahteraan
Fungsi
kemakmuran dan kesejahteraan sangatlah penting terutama bagi negara yang
menganut paham negara kesejahteraan (welfare staat). Fungsi ini juga menjadi
tujuan untuk negara tertentu agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera,
terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat. Dalam mewujudkannya negara
melakukan berbagai macam upaya seperti pembangunan di segala bidang serta
berusaha untuk selalu menciptakan kondisi perekonomian yang selalu stabil.
Meskipun
pemerintahan terus berusaha mensejahterakan masyarakat, tetapi tantangan yang
ada di lapangan selalu baru dan memaksa aparat negara untuk selalu tanggap
dalam menyelesaikannya. Jika kita lihat tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia,
pada tahun 2019 menurut Cignap Coorperation tingkat kesejahteraan Indonesia
meningkat dari 61,0 menjadi 65,4. Sementara pada tahun 2020 kembali menurun
dikarenakan Virus Covid 19.
Kesejahteraan
rakyat juga ikut menurun dikarenakan meningkatkan kasus korupsi dari tahun ke
tahun yang memaksa rakyat harus membayar mahal untuk pelayanan publik yang
buruk. Karena korupsi, terjadi ketidakadilan pengelolaan sumber daya alam dan
pemerataan hasil-hasil pembangunan, diskriminasi hukum, demokratisasi yang
tertunda, serta kehancuran moral yang tidak ternilai harganya (Zainuddin Ali,
2010).
3. Fungsi Pertahanan dan
Keamanan
Fungsi
ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar. Fungsi
negara yang satu ini sangat penting karena menyangkut keberlangsungan sebuah
negara tersebut. Negara wajib nampu melindungi rakyatnya, wilayah dan
pemerintahannya dari berbagai ancaman, tantangan, serangan dan gangguan baik
dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Maka dari itu, penting bahwa negara
dilengkapi dengan alat-alat pertahanan serta personil keamanan yang terlatih
dan tangguh.
Pertanyaannya,
apakah sistem pertahanan di Indonesia sudah kuat? Evan Laksmana yang merupakan
pengamat militer CSIS mengatakan, melihat dari indikator pertahanan dalam
lingkup sehari-hari terjadi pengurangan dari segi pelanggaran di perairan
Indonesia, baik yang dilakukan oleh kapal nelayan atau militer asing. Ia juga
menyebut jumlah pelanggaran di ruang udara juga berkurang. Performa non-tempur
pasukan Indonesia bisa disebut efektif, seperti dalam UN Peace Keeping Mission
dan penanganan bencana, meski banyak hal masih bisa dibenahi, tetapi untuk
menghadapi ancaman pertahanan keseharian ternilai sudah siap.
Meskipun
begitu, Sistem pertahanan keamanan yang total atau menyeluruh bertujuan untuk
menghadapi ancaman yang juga sifatnya menyeluruh. Dalam hal ini adalah ancaman
apa saja yang diperkirakan akan membahayakan keberlangsungan eksistensi sebuah
negara bangsa. Kini semua negara tengah berhadapan dengan salah satu dari
ancaman yang merupakan bagian dari perkiraan “ancaman menyeluruh” yang akan
datang itu yakni ancaman yang berujud Virus Corona Covid-19. Dalam penanganan
Virus Covid-19 menurut saya Indonesia masuh kurang tanggap dalam mengatasinya,
dikarenakan terus bertambahnya korban yang terkena maupun meninggal karena
virus ini.
4. Fungsi Keadilan
Fungsi
negara ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, khususnya badan-badan
peradilan. Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya
unsur kepentingan tertentu menurut hak dan kewajiban yang telah di
kontribusikan kepada bangsa dan negara.
Masyarakat
mencita-citakan gerakan reformasi, suatu pemerintah yang bersih dari korupsi,
kolusi maupun nepotisme yang hanya menguntungkan orang kaya dan penguasa
sedangkan akibatnya ditanggung seluruh rakyat. Cita-cita ini berdasarkan
keinginan hidup berkeadilan sosial, ekonomi, hukum dan politik. Keinginan ini
hanya dapat diwujudkan dengan pemerintahan yang efisien, terbuka, dan
bertanggung jawab, pemerintahan yang menyebar bukti bukan janji, memberantas
korupsi hingga keakar.
Dalam
kenyataannya Indonesia masih belum sepenuhnya berhasil dalam menegakkan
keadilan untuk rakyatnya. Jika kita perhatikan kasus-kasus hukum yang terjadi
masih banyak yang diselesaikan secara memandang bulu. Sistem keadilan di
Indonesia masih banyak yang tumpul kebawah dan runcing keatas. Kasus korupsi
dibiarkan tidak ada kejelasan hukuman, sedangkan kasus rakyat kecil dihukum
melebihi tuntutan yang seharusnya.
Kesimpulannya,
menurut saya Indonesia belum sepenuhnya berhasil dalam mewujudkan fungsi dasar
suatu negara. Aparat negara masih banyak yang mementingkan kepentingan pribadi
diatas rakyat. Padahal, Indonesia adalah negara yang kedaulatannya ada di
tangan rakyatnya.
Sumber
Miriam Budiardjo, Dasar-dasar ilmu politik,,,.,,, h.
38
https://www.liputan6.com/citizen6/read/3876992/fungsi-negara-secara-umum-dan-penjelasannya
Lex Crimen Vol. IV/No. 8/Okt/2015 166 KAJIAN SOSIOLOGI
HUKUM TENTANG MENURUNNYA KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP HUKUM DAN APARAT
PENEGAK HUKUM DI SULAWESI UTARA1 Oleh : Tonny Rompis2
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-47764414
Komentar
Posting Komentar