Indonesia Dalam Perwujudan Fungsi Dasar Negara

 

Indonesia dalam Perwujudan Fungsi Dasar Negara
Oleh Zalfa Amira 170110200020

Kata “Negara” mempunyai dua arti. Pertama, Negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan suatu kesatuan politis. Dengan kata lain, negara merupakan lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis itu, yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah tersebut. Sementara itu dalam ilmu politik, istilah “Negara” adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menerbitkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.

Fungsi negara secara umum ada empat, yakni untuk melaksanakan ketertiban dan keamanan, fungsi kemakmuran dan kesejahteraan, fungsi pertahanan dan keamanan serta fungsi menegakkan keadilan.

1. Melaksanakan Penertiban (Law and Order)

Fungsi negara yang pertama adalah fungsi pengaturan dan ketertiban. Fungsi ini sangat penting untuk mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian antar masyarakat. Pertikaian yang mungkin muncul tersebut dapat menjadi salah satu faktor penghalang proses tercapainya tujuan-tujuan negara.

Adapun kasus keributan yang belum lama terjadi yaitu polisi menembak seorang mahasiswa ketika melaksanakan demo tolak RUU KPK pada 1 Desember 2020. Hal ini menujukkan tujuan negara untuk melaksanakan penertiban belum sepenuhnya terjadi. Polisi, sebagai aparat negara seharusnya melindungi dan memastikan demo berjalan secara tertib dan tidak ricuh. Dengan adanya penembakan warga akan semakin takut untuk mempercayai aparat negara dan menutup diri untuk membagikan aspirasinya. Penertiban masyarakat tidak akan terpenuhi jika dilakukan dengan kekerasan, tetapi nyatanya aparat negara lebih memilih kekerasan untuk mempermudah pekerjaannya tanpa memikirkan nasib masyarakat.

2. Fungsi Kemakmuran dan Kesejahteraan

Fungsi kemakmuran dan kesejahteraan sangatlah penting terutama bagi negara yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare staat). Fungsi ini juga menjadi tujuan untuk negara tertentu agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat. Dalam mewujudkannya negara melakukan berbagai macam upaya seperti pembangunan di segala bidang serta berusaha untuk selalu menciptakan kondisi perekonomian yang selalu stabil.

Meskipun pemerintahan terus berusaha mensejahterakan masyarakat, tetapi tantangan yang ada di lapangan selalu baru dan memaksa aparat negara untuk selalu tanggap dalam menyelesaikannya. Jika kita lihat tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia, pada tahun 2019 menurut Cignap Coorperation tingkat kesejahteraan Indonesia meningkat dari 61,0 menjadi 65,4. Sementara pada tahun 2020 kembali menurun dikarenakan Virus Covid 19.

Kesejahteraan rakyat juga ikut menurun dikarenakan meningkatkan kasus korupsi dari tahun ke tahun yang memaksa rakyat harus membayar mahal untuk pelayanan publik yang buruk. Karena korupsi, terjadi ketidakadilan pengelolaan sumber daya alam dan pemerataan hasil-hasil pembangunan, diskriminasi hukum, demokratisasi yang tertunda, serta kehancuran moral yang tidak ternilai harganya (Zainuddin Ali, 2010).

3. Fungsi Pertahanan dan Keamanan

Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar. Fungsi negara yang satu ini sangat penting karena menyangkut keberlangsungan sebuah negara tersebut. Negara wajib nampu melindungi rakyatnya, wilayah dan pemerintahannya dari berbagai ancaman, tantangan, serangan dan gangguan baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Maka dari itu, penting bahwa negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan serta personil keamanan yang terlatih dan tangguh.

Pertanyaannya, apakah sistem pertahanan di Indonesia sudah kuat? Evan Laksmana yang merupakan pengamat militer CSIS mengatakan, melihat dari indikator pertahanan dalam lingkup sehari-hari terjadi pengurangan dari segi pelanggaran di perairan Indonesia, baik yang dilakukan oleh kapal nelayan atau militer asing. Ia juga menyebut jumlah pelanggaran di ruang udara juga berkurang. Performa non-tempur pasukan Indonesia bisa disebut efektif, seperti dalam UN Peace Keeping Mission dan penanganan bencana, meski banyak hal masih bisa dibenahi, tetapi untuk menghadapi ancaman pertahanan keseharian ternilai sudah siap.

Meskipun begitu, Sistem pertahanan keamanan yang total atau menyeluruh bertujuan untuk menghadapi ancaman yang juga sifatnya menyeluruh. Dalam hal ini adalah ancaman apa saja yang diperkirakan akan membahayakan keberlangsungan eksistensi sebuah negara bangsa. Kini semua negara tengah berhadapan dengan salah satu dari ancaman yang merupakan bagian dari perkiraan “ancaman menyeluruh” yang akan datang itu yakni ancaman yang berujud Virus Corona Covid-19. Dalam penanganan Virus Covid-19 menurut saya Indonesia masuh kurang tanggap dalam mengatasinya, dikarenakan terus bertambahnya korban yang terkena maupun meninggal karena virus ini.

4. Fungsi Keadilan

Fungsi negara ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, khususnya badan-badan peradilan. Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu menurut hak dan kewajiban yang telah di kontribusikan kepada bangsa dan negara.

Masyarakat mencita-citakan gerakan reformasi, suatu pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi maupun nepotisme yang hanya menguntungkan orang kaya dan penguasa sedangkan akibatnya ditanggung seluruh rakyat. Cita-cita ini berdasarkan keinginan hidup berkeadilan sosial, ekonomi, hukum dan politik. Keinginan ini hanya dapat diwujudkan dengan pemerintahan yang efisien, terbuka, dan bertanggung jawab, pemerintahan yang menyebar bukti bukan janji, memberantas korupsi hingga keakar.

Dalam kenyataannya Indonesia masih belum sepenuhnya berhasil dalam menegakkan keadilan untuk rakyatnya. Jika kita perhatikan kasus-kasus hukum yang terjadi masih banyak yang diselesaikan secara memandang bulu. Sistem keadilan di Indonesia masih banyak yang tumpul kebawah dan runcing keatas. Kasus korupsi dibiarkan tidak ada kejelasan hukuman, sedangkan kasus rakyat kecil dihukum melebihi tuntutan yang seharusnya.

Kesimpulannya, menurut saya Indonesia belum sepenuhnya berhasil dalam mewujudkan fungsi dasar suatu negara. Aparat negara masih banyak yang mementingkan kepentingan pribadi diatas rakyat. Padahal, Indonesia adalah negara yang kedaulatannya ada di tangan rakyatnya.

Sumber

Miriam Budiardjo, Dasar-dasar ilmu politik,,,.,,, h. 38

https://www.liputan6.com/citizen6/read/3876992/fungsi-negara-secara-umum-dan-penjelasannya

Lex Crimen Vol. IV/No. 8/Okt/2015 166 KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM TENTANG MENURUNNYA KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP HUKUM DAN APARAT PENEGAK HUKUM DI SULAWESI UTARA1 Oleh : Tonny Rompis2

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-47764414

Komentar

Postingan Populer