Implementasi Fungsi-Fungsi Negara oleh Pemerintah Saat Ini

 Oleh: Sri Rezeky Indiani Husnita (170110200024) 

Sebelum saya menyampaikan opini saya mengenai apakah pemerintah Indonesia telah memimpin negara ini untuk menjalankan fungsi-fungsi dari negara dengan baik atau belum, saya akan menuliskan definisi dari negara terlebih dahulu. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.

Dalam memimpin dan mengatur negara, pemerintah Indonesia harus bisa menjalankan fungsi-fungsi dari negara. Berikut fungsi-fungsi negara menurut Prof. Miriam Budiardjo :

1.    Melaksanakan penertiban (law and order)

Dalam fungsi ini, negara berperan sebagai stabilisator yang harus melakukan penertiban di masyarakat.

2.    Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya

3.    Pertahanan

Negara harus memiliki sistem dan alat pertahanan yang memumpuni demi menjaga eksistensi dan keberlangsungan NKRI

4.    Menegakkan keadilan

Sedangkan, Charles E. Merriam menyebutkan bahwa negara memiliki lima fungsi, antara lain :

1.    Keamanan ekstern

2.    Ketertiban intern

3.    Keadilan

4.    Kesejahteraan umum

5.    Kebebasan

Lalu. apakah Indonesia dalam hal ini pemerintah telah melaksanakan fungsi nya dengan baik?

Menurut saya belum. Negara masih “kedodoran” dalam beberapa aspek fungsi negara. Saya akan mencoba untuk menyoroti sebuah kasus yang menandakan belum baiknya pemerintah dalam mengimplementasikan fungsi negara, dalam hal ini keadilan. Tidak lain adalah kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

11 April 2017, Novel Baswedan disiram air keras saat perjalanan pulang dari Masjid selepas salat subuh oleh orang yang tidak dikenal. Setelah melewati proses yang panjang, akhirnya diketahui bahwa pelakunya adalah Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Mereka menyebutkan bahwa alasan mereka melakukan kejahatan tersebut hanyalah untuk memberi pelajaran kepada Novel Baswedan. Apapun alasan yang mereka ungkapkan, mereka telah membuat orang lain mengalami kecacatan seumur hidup. Tentu ini bentuk penganiayaan berat.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berat Terencana. Namun, Jaksa menilai bahwa tindakan kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer terkait penganiayaaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHO junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa berdalih bahwa terdapat unsur ketidaksengajaan saat Rahmat menyiram air keras yang mengenai dan melukai mata Novel Baswedan. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Menurut saya, peristiwa ini sangatlah memprihatinkan. Dari awal saja niat kedua pelaku sudah buruk, yaitu menyiram badan Novel Baswedan yang pada akhirnya malah mengenai mata. Perilaku kedua pelaku ini sudah membuat orang lain cacat seumur hidup, namun karena dianggap hanyalah sebuah ketidaksengajaan, mereka hanya dihukum satu tahun penjara. Saya pikir hukuman dan apa yang telah mereka perbuat tidaklah sebanding. Pun dalam proses hukumnya, kasus ini memakan waktu yang lama dan berbelit-belit. Apakah hukuman satu tahun penjara untuk para pelaku penyiraman air keras itu adil bagi Novel Baswedan? Saya rasa tidak. Pun motif dari pelaku ini rasanya sangat konyol, yaitu memberi pelajaran kepada Novel. Saya rasa seperti ada motif lain yang belum terungkap dan kita dipaksa untuk tutup mata akan hal itu.

Di sinilah harusnya pemerintah berperan untuk mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara serius dan sungguh-sungguh agar korban-korban kejahatan mendapatkan keadilan atas apa yang telah mereka alami. Pemerintah adalah harapan bagi masyarakat, namun ketika harapan kita saja rasanya tutup mata dan telinga atas keluhan dan keresahan kita, kepada siapa kita harus bergantung?

Masih banyak peristiwa yang membuktikan cacat nya keadilan di negeri ini. Ketika fungsi yang fundamental saja belum dipenuhi oleh negara, bagaimana kemajuan dan kedamaian bisa hadir di tengah masyarakat?

Tak lupa, fungsi-fungsi negara, selain mewujudkan keadilan, juga masih belum diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah. Mulai dari kesejahteraan hingga keamanan dan pertahanan. Di sini kita sebagai masyarakat harus bisa terus mengawal dan turut serta membantu pemerintah untuk bisa menjalankan fungsi-fungsi negara. Saya optimis akan terjadi perubahan besar yang baik di negeri ini apabila pemimpin nya adil, amanah, dan benar-benar memperjuangkan rakyat, serta didukung oleh masyarakat yang taat hukum dan bertanggung jawab atas hak dan kewajibannya.

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

BBC.Com. (2020, 22 Juni). Kasus Novel Baswedan: Jaksa Penuntut Bersikukuh Dua Terdakwa ‘Melakukan Penganiayaan Berat’ Terhadap Novel Baswedan. Diakses pada 2 Maret 2021, dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53133178.amp

Budiardjo, Miriam. 2017. Dasar- Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Merriam, Charles E. 1947. Systematic Politics. Chicago: University of Chicago Press.

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan Populer