Implementasi Fungsi-Fungsi Negara oleh Pemerintah Saat Ini
Oleh: Sri Rezeky Indiani Husnita (170110200024)
Sebelum
saya menyampaikan opini saya mengenai apakah pemerintah Indonesia telah
memimpin negara ini untuk menjalankan fungsi-fungsi dari negara dengan baik
atau belum, saya akan menuliskan definisi dari negara terlebih dahulu. Negara
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Dalam
memimpin dan mengatur negara, pemerintah Indonesia harus bisa menjalankan fungsi-fungsi
dari negara. Berikut fungsi-fungsi negara menurut Prof. Miriam Budiardjo :
1. Melaksanakan
penertiban (law and order)
Dalam fungsi ini, negara berperan sebagai
stabilisator yang harus melakukan penertiban di masyarakat.
2. Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya
3. Pertahanan
Negara harus memiliki sistem dan alat pertahanan yang
memumpuni demi menjaga eksistensi dan keberlangsungan NKRI
4. Menegakkan keadilan
Sedangkan,
Charles E. Merriam menyebutkan bahwa negara memiliki lima fungsi, antara lain :
1. Keamanan ekstern
2. Ketertiban intern
3. Keadilan
4. Kesejahteraan umum
5. Kebebasan
Lalu.
apakah Indonesia dalam hal ini pemerintah telah melaksanakan fungsi nya dengan
baik?
Menurut
saya belum. Negara masih “kedodoran” dalam beberapa aspek fungsi negara. Saya
akan mencoba untuk menyoroti sebuah kasus yang menandakan belum baiknya
pemerintah dalam mengimplementasikan fungsi negara, dalam hal ini keadilan. Tidak
lain adalah kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
11
April 2017, Novel Baswedan disiram air keras saat perjalanan pulang dari Masjid
selepas salat subuh oleh orang yang tidak dikenal. Setelah melewati proses yang
panjang, akhirnya diketahui bahwa pelakunya adalah Rahmat Kadir dan Ronny
Bugis. Mereka menyebutkan bahwa alasan mereka melakukan kejahatan tersebut
hanyalah untuk memberi pelajaran kepada Novel Baswedan. Apapun alasan yang
mereka ungkapkan, mereka telah membuat orang lain mengalami kecacatan seumur
hidup. Tentu ini bentuk penganiayaan berat.
Pengadilan
Negeri Jakarta Utara menilai bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 353 Ayat (2)
KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berat Terencana.
Namun, Jaksa menilai bahwa tindakan kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur
dakwaan primer terkait penganiayaaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHO junto
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa berdalih bahwa terdapat unsur
ketidaksengajaan saat Rahmat menyiram air keras yang mengenai dan melukai mata
Novel Baswedan. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan
hukuman penjara selama satu tahun.
Menurut
saya, peristiwa ini sangatlah memprihatinkan. Dari awal saja niat kedua pelaku
sudah buruk, yaitu menyiram badan Novel Baswedan yang pada akhirnya malah
mengenai mata. Perilaku kedua pelaku ini sudah membuat orang lain cacat seumur
hidup, namun karena dianggap hanyalah sebuah ketidaksengajaan, mereka hanya
dihukum satu tahun penjara. Saya pikir hukuman dan apa yang telah mereka
perbuat tidaklah sebanding. Pun dalam proses hukumnya, kasus ini memakan waktu
yang lama dan berbelit-belit. Apakah hukuman satu tahun penjara untuk para
pelaku penyiraman air keras itu adil bagi Novel Baswedan? Saya rasa tidak. Pun
motif dari pelaku ini rasanya sangat konyol, yaitu memberi pelajaran kepada
Novel. Saya rasa seperti ada motif lain yang belum terungkap dan kita dipaksa
untuk tutup mata akan hal itu.
Di
sinilah harusnya pemerintah berperan untuk mendorong aparat penegak hukum untuk
bekerja secara serius dan sungguh-sungguh agar korban-korban kejahatan
mendapatkan keadilan atas apa yang telah mereka alami. Pemerintah adalah
harapan bagi masyarakat, namun ketika harapan kita saja rasanya tutup mata dan
telinga atas keluhan dan keresahan kita, kepada siapa kita harus bergantung?
Masih
banyak peristiwa yang membuktikan cacat nya keadilan di negeri ini. Ketika
fungsi yang fundamental saja belum dipenuhi oleh negara, bagaimana kemajuan dan
kedamaian bisa hadir di tengah masyarakat?
Tak
lupa, fungsi-fungsi negara, selain mewujudkan keadilan, juga masih belum
diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah. Mulai dari kesejahteraan hingga
keamanan dan pertahanan. Di sini kita sebagai masyarakat harus bisa terus mengawal
dan turut serta membantu pemerintah untuk bisa menjalankan fungsi-fungsi
negara. Saya optimis akan terjadi perubahan besar yang baik di negeri ini
apabila pemimpin nya adil, amanah, dan benar-benar memperjuangkan rakyat, serta
didukung oleh masyarakat yang taat hukum dan bertanggung jawab atas hak dan
kewajibannya.
DAFTAR PUSTAKA
BBC.Com. (2020, 22 Juni). Kasus Novel Baswedan: Jaksa
Penuntut Bersikukuh Dua Terdakwa ‘Melakukan Penganiayaan Berat’ Terhadap Novel
Baswedan. Diakses pada 2 Maret 2021, dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53133178.amp
Budiardjo, Miriam. 2017. Dasar- Dasar Ilmu Politik.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Merriam, Charles E. 1947. Systematic Politics. Chicago:
University of Chicago Press.
Komentar
Posting Komentar