FUNGSI NEGARA: SUDAH TERLAKSANA APA BELUM?

Shabrina Attifah Huwaida – 170110200063/A

Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasa (kontrol) monopolistis terhadap kekuasaan yang sah (Budiardjo, 2008).

Negara menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu:

1. Fungsi Melaksanakan Penertiban (Law and Order). Fungsi ini sangat penting dalam mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian yang mungkin timbul dalam masyarakat. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.

2. Fungsi Kemakmuran dan Kesejahteraan. Fungsi ini semakin penting seiring berjalannya waktu, terutama bagi negara yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare staat). Maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat. Pandangan di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk melakukan pembangunan di seluruh penjuru Indonesia.

3. Fungsi Pertahanan dan Keamanan. Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari luar. Untuk hal ini, negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan. Fungsi negara yang satu ini sangat penting karena menyangkut keberlangsungan sebuah negara tersebut.

4. Fungsi Keadilan. Fungsi negara ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum, khususnya badan-badan peradilan. Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu.

Menurut saya, sampai saat ini negara belum berfungsi secara maksimal, hal ini ditandai dengan masih banyaknya bentrokan-bentrokan yang terjadi di masyarakat baik yang disebabkan oleh sentimen kesukuan, agama, maupun akibat politik dan penyebab lainnya.

Kemudian dari segi kemakmuran dan kesejahteraan, masyarakat Indonesia dirasa belum mendapatkannya secara mutlak. Hal ini dapat dilihat melalui Human Development Index (HDI) atau Indeks Pembangunan Manusia untuk mengukur derajat kemakmuran suatu negara. Indonesia masih mengalami banyak permasalahan yang terkait dengan kemakmuran dan kesejahteraan seperti berikut:

1.   Masalah tingkat pendidikan. Keadaan penduduk di negara-negara yang sedang berkembang   tingkat pendidikannya relatif lebih rendah dibandingkan penduduk di negara-negara maju, demikian juga dengan tingkat pendidikan penduduk Indonesia. Rendahnya tingkat pendidikan di Indonesia disebabkan oleh tingkat kesadaran masyarakat untuk bersekolah yang masih rendah, besarnya anak usia sekolah yang tidak seimbang dengan dengan penyediaan sarana pendidikan, dan pendapatan perkapita penduduk di Indonesia rendah sementara untuk sekolah sekalipun di sekolah negeri terkadang tetap harus mengeluarkan biaya.

2. Masalah kesehatan. Tingkat kesehatan suatu negara umumnya dilihat dari besar kecilnya angka kematian, karena kematian erat kaitannya dengan kualitas kesehatan. Kualitas kesehatan yang rendah umumnya disebabkan oleh kurangnya sarana dan pelayanan kesehatan, kurangnya air/sanitasi bersih untuk kebutuhan sehari-hari, kurangnya pengetahuan tentang kesehatan, gizi yang rendah, penyakit menular, serta lingkungan yang tidak sehat (lingkungan kumuh).

3.   Masalah tingkat penghasilan dan pendapatan. Tingkat penghasilan/pendapatan suatu negara biasanya diukur dari pendapatan per kapita, yaitu jumlah pendapatan rata-rata penduduk dalam suatu negara. Negara-negara berkembang umumnya mempunyai pendapatan per kapita rendah, hal ini disebabkan oleh pendidikan masyarakat rendah, tidak banyak tenaga ahli, jumlah penduduk banyak, besarnya angka ketergantungan.

Selanjutnya dari fungsi pertahanan dan keamanan, Sebelum pandemi Covid-19 melanda, Indonesia mengalami berbagai ancaman pertahanan dan keamanan negara, seperti terorisme, narkoba, gerombolan separatis bersenjata, konflik komunal, disintegrasi bangsa, konflik perbatasan, spionase, cyber war, dan kejahatan lintas negara. Namun, kini semua negara tengah berhadapan dengan salah satu ancaman yang berwujud Virus Corona. Selain itu, Indonesia juga harus menghadapi ancaman lain seperti perubahan iklim dan bencana alam.

Terakhir, penerapan fungsi keadialan di Indonesia. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat ada dalam sila ke-5 dari Pancasila. Maksud sila ke-5 dari Pancasila adalah diharapkan seluruh warga negara/rakyat Indonesia dapat berlaku adil terhadap satu dengan yang lain, tidak membeda-bedakan dan seterusnya. Tapi apakah keadilan sosial sudah terwujud di negara ini? Sepertinya belum sepenuhnya terjadi di Indonesia. Kita sering melihat kasus hukum yang tidak adil. Kita masih sering mendengar ucapan kalau “hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas” (selengkapnya mengenai hukum Indonesia dapat dilihat melalui salah satu tulisan saya di blog https://adpubcursedcharm.blogspot.com/2021/02/ada-apa-dengan-hukum-di-indonesia.html). Hal ini ada sebab makanya ada akibat. Dalam banyak kasus, ketidakdilan terhadap rakyat kecil sangat terasa. Sementara mereka yang memiliki kekuasaan sering tak tersentuh hukum.

Jadi, Apakah negara dalam hal ini pemerintahannya sudah melaksanakan ke empat fungsi tersebut? Jelas jawabannya BELUM, tapi akan segera. Jika jawabannya belum, maka Indonesia masih memiliki kesempatan untuk mengubahnya menjadi YA. Dalam mewujudkan fungsi negara, selain membutuhkan pemerintah yang lebih peka terhadap masyarakat, masyarakat juga harus mau diajak bekerja sama untuk mewujudkan seluruh fungsi tersebut.

 

Sumber Referensi

Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

 https://nasional.kompas.com/read/2020/05/09/21063651/pertahanan-keamanan-negara-menghadapi-ancaman-nasional-covid-19?page=all

Komentar

Postingan Populer