FUNGSI NEGARA: SUDAH TERLAKSANA APA BELUM?
Shabrina
Attifah Huwaida – 170110200063/A
Negara
adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed)
oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut warga negaranya ketaatan pada
peraturan perundang-undangannya melalui penguasa (kontrol) monopolistis terhadap
kekuasaan yang sah (Budiardjo, 2008).
Negara
menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu:
1. Fungsi Melaksanakan Penertiban (Law and Order). Fungsi
ini sangat penting dalam mencegah bentrokan-bentrokan maupun pertikaian
yang mungkin timbul dalam masyarakat.
Dapat
dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
2. Fungsi
Kemakmuran dan Kesejahteraan. Fungsi ini semakin penting seiring berjalannya waktu,
terutama bagi negara yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare staat).
Maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama
dibidang ekonomi dan sosial masyarakat. Pandangan di Indonesia
tercermin dalam usaha pemerintah untuk melakukan pembangunan di seluruh penjuru
Indonesia.
3. Fungsi
Pertahanan dan Keamanan. Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan terjadinya serangan dari
luar. Untuk
hal ini, negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan. Fungsi negara yang satu ini sangat penting karena
menyangkut keberlangsungan sebuah negara tersebut.
4. Fungsi
Keadilan.
Fungsi negara ini dilaksanakan oleh badan penegak hukum,
khususnya badan-badan peradilan. Negara harus dapat menegakkan hukum secara
tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu.
Menurut
saya, sampai saat ini negara belum berfungsi secara maksimal, hal ini ditandai
dengan masih banyaknya bentrokan-bentrokan yang terjadi di masyarakat baik yang
disebabkan oleh sentimen kesukuan, agama, maupun akibat politik dan penyebab
lainnya.
Kemudian
dari segi kemakmuran dan kesejahteraan, masyarakat Indonesia dirasa belum mendapatkannya
secara mutlak. Hal ini dapat dilihat melalui Human Development Index (HDI) atau
Indeks Pembangunan Manusia untuk mengukur derajat kemakmuran suatu negara.
Indonesia masih mengalami banyak permasalahan yang terkait dengan kemakmuran
dan kesejahteraan seperti berikut:
1. Masalah
tingkat pendidikan. Keadaan penduduk di negara-negara yang sedang
berkembang tingkat pendidikannya
relatif lebih rendah dibandingkan penduduk di negara-negara maju, demikian juga
dengan tingkat pendidikan penduduk Indonesia. Rendahnya tingkat pendidikan di
Indonesia disebabkan oleh tingkat kesadaran masyarakat untuk bersekolah yang
masih rendah, besarnya anak usia sekolah yang tidak seimbang dengan dengan
penyediaan sarana pendidikan, dan pendapatan perkapita penduduk di Indonesia
rendah sementara untuk sekolah sekalipun di sekolah negeri terkadang tetap
harus mengeluarkan biaya.
2. Masalah
kesehatan. Tingkat kesehatan suatu negara umumnya dilihat dari besar kecilnya
angka kematian, karena kematian erat kaitannya dengan kualitas kesehatan. Kualitas
kesehatan yang rendah umumnya disebabkan oleh kurangnya sarana dan pelayanan
kesehatan, kurangnya air/sanitasi bersih untuk kebutuhan sehari-hari, kurangnya
pengetahuan tentang kesehatan, gizi yang rendah, penyakit menular, serta lingkungan
yang tidak sehat (lingkungan kumuh).
3. Masalah
tingkat penghasilan dan pendapatan. Tingkat penghasilan/pendapatan suatu negara
biasanya diukur dari pendapatan per kapita, yaitu jumlah pendapatan rata-rata
penduduk dalam suatu negara. Negara-negara berkembang umumnya mempunyai
pendapatan per kapita rendah, hal ini disebabkan oleh pendidikan masyarakat
rendah, tidak banyak tenaga ahli, jumlah penduduk banyak, besarnya angka
ketergantungan.
Selanjutnya
dari fungsi pertahanan dan keamanan, Sebelum pandemi Covid-19 melanda,
Indonesia mengalami berbagai ancaman pertahanan dan keamanan negara, seperti terorisme,
narkoba, gerombolan separatis bersenjata, konflik komunal, disintegrasi bangsa,
konflik perbatasan, spionase, cyber war, dan kejahatan lintas negara. Namun,
kini semua negara tengah berhadapan dengan salah satu ancaman yang berwujud
Virus Corona. Selain itu, Indonesia juga harus menghadapi ancaman lain seperti
perubahan iklim dan bencana alam.
Terakhir,
penerapan fungsi keadialan di Indonesia. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
ada dalam sila ke-5 dari Pancasila. Maksud sila ke-5 dari Pancasila adalah diharapkan
seluruh warga negara/rakyat Indonesia dapat berlaku adil terhadap satu dengan
yang lain, tidak membeda-bedakan dan seterusnya. Tapi apakah keadilan sosial
sudah terwujud di negara ini? Sepertinya belum sepenuhnya terjadi di Indonesia.
Kita sering melihat kasus hukum yang tidak adil. Kita masih sering mendengar
ucapan kalau “hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas” (selengkapnya mengenai
hukum Indonesia dapat dilihat melalui salah satu tulisan saya di blog https://adpubcursedcharm.blogspot.com/2021/02/ada-apa-dengan-hukum-di-indonesia.html).
Hal ini ada sebab makanya ada akibat. Dalam banyak kasus, ketidakdilan terhadap
rakyat kecil sangat terasa. Sementara mereka yang memiliki kekuasaan sering tak
tersentuh hukum.
Jadi,
Apakah negara dalam hal ini pemerintahannya sudah melaksanakan ke empat fungsi
tersebut? Jelas jawabannya BELUM, tapi akan segera. Jika jawabannya belum, maka
Indonesia masih memiliki kesempatan untuk mengubahnya menjadi YA. Dalam mewujudkan
fungsi negara, selain membutuhkan pemerintah yang lebih peka terhadap masyarakat,
masyarakat juga harus mau diajak bekerja sama untuk mewujudkan seluruh fungsi
tersebut.
Sumber
Referensi
Budiardjo, Miriam.
(2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Komentar
Posting Komentar