Budaya Hukum di Indonesia

Oleh : Sri Rezeky Indiani Husnita 170110200024


 A. PENDAHULUAN

Indonesia adalah negara hukum. Kalimat tersebut jelas tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945. Menarik sekali untuk dibahas seperti apa budaya hukum yang berkembang di sebuah negara hukum yang muktikultural, dalam hal ini Indonesia. Hukum sendiri memiliki beberapa komponen di dalamnya. Menurut Friedman, hukum merupakan sistem yang terdiri atas tiga komponen, yaitu:

1. legal subtance, yaitu norma-norma dan aturan-aturan yang digunakan secara institusional, beserta pola perilaku para pelaku dalam sistem hukum

2. legal structure, yaitu lembaga-lembaga yang bertugas untuk menegakkan hukum, seperti kepolisian, dan peradilan (hakim, jaksa, dan pengacara)

3. legal culture (budaya hukum), yaitu kebiasaan, pandangan, cara bertindak dan berpikir dalam masyarakat umum yang dapat mempengaruhi kekuatan-kekuatan sosial menurut arah perkembangan tertentu

Sedangkan, Hilman Hadikusuma mendefinisikan legal culture/budaya hukum sebagai tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum. Tanggapan di sini merupakan kesatuan pandangan terhadap nilai-nilai dan perilaku hukum. Jadi budaya hukum menunjukkan pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan tanggapan (orientasi) yang sama terhadap kehidupan hukum yang dihayati masyarakat yang bersangkutan.

B. PEMBAHASAN

Satjipto Rahardjo, mengemukakan bahwa hukum tumbuh dan berkembang bersama pertumbuhan masyarakatnya. Hukum senantiasa harus dikaitkan dengan masyarakat dimanapun hukum itu bekerja. Maka dapat dikatakan bahwa hukum berkaitan erat dengan masyarakat. Hukum juga berkaitan erat dengan kebudayaan. Hukum sendiri merupakan produk kebudayaan, karena sejatinya produk hukum adalah produk ciptaan manusia. Hukum sendiri sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar hukum seperti, nilai, sikap, dan pandangan masyarakat yang biasa disebut dengan kultur/budaya hukum. Adanya budaya hukum menyebabkan perbedaan penegakan hukum di antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya.

Hukum mempunyai hubungan timbal balik dengan masyarakat, di mana hukum merupakan alat untuk mengatur masyarakat dan berlaku di dalam masyarakat itu sendiri, sedangkan masyarakat dapat menjadi penghambat maupun menjadi alat sosial yang memungkinkan hukum dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya. Menurut Emile Durkheim, hubungan antara hukum dengan masyarakat dapat dilihat dari dua tipe masyarakat yang berbeda, antara lain:

1. Masyarakat dengan solidaritas mekanik (umumnya wilayah pedesaan) yang didasarkan pada sifat kebersamaan diantara anggotanya sehingga hukum bersifat represif yang berfungsi mempertahankan kebersamaan tersebut

2. Masyarakat dengan solidaritas organik (umumnya wilayah perkotaan) yang didasarkan pada sifat individualisme dan kebebasan anggotanya sehingga menyebabkan hukum menjadi bersifat restitutif yang hanya berfungsi untuk menjaga kelangsungan kehidupan masyarakat

Jika melihat realita yang ada, perkembangan hukum Indonesia belum diikuti perkembangan masyarakatnya. Hal ini disebabkan adanya ketidaksesuaian antara nilai-nilai yang ada dalam sistem hukum modern dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat yang masih tradisional, sehingga masyarakat kita tidak siap menerima sistem hukum modern. Pada dasarnya hukum mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Sedangkan Indonesia saat ini sedang mengalami perubahan nilai dalam masyarakat yaitu dari nilai tradisional dalam masyarakat menjadi nilai yang berkarakter modern.

Perlu adanya penyadaran hukum kepada masyarakat dan mengaitkan peraturan perundang-undangan dengan perilaku anggota masyarakat. Keadaan ini mengarah pada kenyataan bahwa hal-hal yang ditentukan oleh undang-undang belum bisa dilaksanakan dengan baik di masyarakat karena tidak sesuai dengan nilai yang dianut oleh masyarakat. Perkembangan di Indonesia menunjukkan bahwa tatanan sosial negara belum sesuai dengan hukum modern yang berlaku sehingga menimbulkan banyak ketimpangan dalam pelaksanaan hukum modern itu sendiri.

C. KESIMPULAN

Dapat disimpulkan bahwa hukum di Indonesia saat ini kerap kali tumpang tindih dengan nilai-nilai budaya yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Menurut saya, pemerintah bersama tokoh masyarakat harus bisa memformulasikan solusi bagi persoalan semacam ini. Pemerintah pun harus tetap bisa merangkul dan melayani setiap lapisan masyarakat apapun kebudayaannya dengan sebaik-baiknya. Kita sebagai masyarakat juga harus menerapkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Darmika, Ika. 2016. Budaya Hukum (legal culture) dan Pengaruhnya. Jurnal Hukum, 2(3), 429-435.

Makmur, Syafruddin. 2015. Budaya Hukum dalam Masyarakat Multikultural. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah


Komentar

Postingan Populer