APAKAH FUNGSI NEGARA SUDAH TERLAKSANA?

Kristiawan Mikael Nehemia Lapian

170110200034


Apakah Fungsi Negara Sudah Tercapai?

Indonesia merupakan negara hukum dan tentunya memiliki tujuan yang ingin dicapai. Tujuan negara Republik Indonesia tidak mengacu pada teori tujuan negara dari Eropa Kontinental Barat yang pada awalnya bertujuan mencari keuntungan saja, kemudian berkembang menjadi tujuan kemakmuran individu. Dari sejarah Indonesia kita dapat melihat bahwa adanya perubahan tujuan dari yang awalnya bersifat kedaerahan menjadi bersifat menyeluruh. Tujuan negara Indonesia tertulis secara spesifik pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dalam mencapai tujuan dari negara kita, maka sudah seharusnya dilandasi dengan nilai-nilai yang terkandung dari dasar negara kita yaitu Pancasila. Tujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan tujuan mempersatukan seluruh bangsa Indonesia yang memiliki begitu banyak keberagaman. Maksudnya, persatuan bangsa yang dapat mengatasi perselisihan dalam keberagaman suku, ras, dan agama. Tujuan melindungi yang dimaksud tidak hanya untuk warga negara saja, tetapi untuk seluruh penduduk yang berada dalam wilayah hukum negara Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa tujuan ini mengarah pada ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dalam membahas tujuan dan fungsi negara yang dipertanyakan adalah apakah negara dalam hal ini pemerintahnya sudah menjalankan fungsi negara melaksanakan ketertiban, mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya, menciptakan pertahanan dan keamanan, serta mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Pada aspek melaksanakan ketertiban menurut saya sudah berjalan dengan baik. Dengan begitu banyak peraturan yang ada memanglah tidak menjamin suatu negara dapat berjalan dengan tertib seterusnya, tetapi dengan adanya peraturan dan pemberian sanksi yang benar dapat menandakan bahwa tujuan negara untuk menertibkan masyarakatnya sudah tercapai.

Untuk masalah pertahanan dan keamanan Indonesia menurut saya sudah tidak perlu diragukan lagi. Faktanya, sistem pertahanan militer Indonesia terbukti unggul hingga diakui di Asia bahkan dunia. Sejarah peperangan di Asia menyoroti banyak kekuatan militer terkemuka. Global Fire Power, salah satu Lembaga survey yang menyusun peringkat kekuatan militer, menampilkan data-data perbandingan negara-negara di dunia dalam The Global Firepower Military Strength Index. Pada 2019, Indonesia berada di peringkat 15 dari 137 daftar negara di dunia untuk peringkat tahunan GFP. Dari hal ini kita dapat melihat bahwa tujuan dan fungsi negara untuk menciptakan pertahanan dan keamanan bagi masyarakat sudah dijalankan.

Indonesia sebagai suatu negara kesatuan yang memiliki wilayah yang sangat luas. Oleh karena itu, untuk mempersatukan bangsa maka tujuan memajukan kesejahteraan umum adalah tujuan negara kesejahteraan. Artinya, mencapai kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak hanya dari segi ekonomi tapi dalam semua aspek. Selain itu, sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila, tujuan kesejahteraan ekonomi harus dicapai dengan mendahulukan nilai-nilai keadilan sosial karena kesejahteraantanpa keadilan tidak ada artinya. Kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat merupakan tujuan negara yang sudah lama ingin dicapai, tetapi menurut saya sampai sekarang Indonesia masih dalam tahap proses untuk mencapai tujuan tersebut. Masih banyak kasus-kasus seperti ketidakadilan bagi masyarakat dalam aspek hukum ataupun ekonomi. Hal ini menandakan masih kurangnya keadilan dalam masyarakat dan juga belum tercapai kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

 


Referensi

Ratnasari, Fadhila. (2019). Tak Bisa Diremehkan, ini Peringkat Militer Indonesia di Asia dan Dunia. Mata Mata Politik

Soemarsono, Maleha. (2007). Negara Hukum Indonesia Ditinjau dari Sudut Tujuan Negara. Jurnal Hukum dan Pembangunan


Komentar

Postingan Populer