APAKAH FUNGSI NEGARA SUDAH TERLAKSANA?
Kristiawan Mikael Nehemia Lapian
170110200034
Apakah Fungsi Negara Sudah Tercapai?
Indonesia
merupakan negara hukum dan tentunya memiliki tujuan yang ingin dicapai. Tujuan
negara Republik Indonesia tidak mengacu pada teori tujuan negara dari Eropa
Kontinental Barat yang pada awalnya bertujuan mencari keuntungan saja, kemudian
berkembang menjadi tujuan kemakmuran individu. Dari sejarah Indonesia kita
dapat melihat bahwa adanya perubahan tujuan dari yang awalnya bersifat
kedaerahan menjadi bersifat menyeluruh. Tujuan negara Indonesia tertulis secara
spesifik pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu,
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Dalam
mencapai tujuan dari negara kita, maka sudah seharusnya dilandasi dengan
nilai-nilai yang terkandung dari dasar negara kita yaitu Pancasila. Tujuan
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan tujuan
mempersatukan seluruh bangsa Indonesia yang memiliki begitu banyak keberagaman.
Maksudnya, persatuan bangsa yang dapat mengatasi perselisihan dalam keberagaman
suku, ras, dan agama. Tujuan melindungi yang dimaksud tidak hanya untuk warga
negara saja, tetapi untuk seluruh penduduk yang berada dalam wilayah hukum
negara Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa tujuan ini mengarah pada ikut serta
dalam melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Dalam
membahas tujuan dan fungsi negara yang dipertanyakan adalah apakah negara dalam
hal ini pemerintahnya sudah menjalankan fungsi negara melaksanakan ketertiban,
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya, menciptakan pertahanan
dan keamanan, serta mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Pada aspek
melaksanakan ketertiban menurut saya sudah berjalan dengan baik. Dengan begitu
banyak peraturan yang ada memanglah tidak menjamin suatu negara dapat berjalan
dengan tertib seterusnya, tetapi dengan adanya peraturan dan pemberian sanksi
yang benar dapat menandakan bahwa tujuan negara untuk menertibkan masyarakatnya
sudah tercapai.
Untuk
masalah pertahanan dan keamanan Indonesia menurut saya sudah tidak perlu
diragukan lagi. Faktanya, sistem pertahanan militer Indonesia terbukti unggul
hingga diakui di Asia bahkan dunia. Sejarah peperangan di Asia menyoroti banyak
kekuatan militer terkemuka. Global Fire Power, salah satu Lembaga survey yang
menyusun peringkat kekuatan militer, menampilkan data-data perbandingan
negara-negara di dunia dalam The Global Firepower Military Strength Index.
Pada 2019, Indonesia berada di peringkat 15 dari 137 daftar negara di dunia
untuk peringkat tahunan GFP. Dari hal ini kita dapat melihat bahwa tujuan dan
fungsi negara untuk menciptakan pertahanan dan keamanan bagi masyarakat sudah
dijalankan.
Indonesia
sebagai suatu negara kesatuan yang memiliki wilayah yang sangat luas. Oleh
karena itu, untuk mempersatukan bangsa maka tujuan memajukan kesejahteraan umum
adalah tujuan negara kesejahteraan. Artinya, mencapai kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia, tidak hanya dari segi ekonomi tapi dalam semua aspek.
Selain itu, sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila, tujuan kesejahteraan
ekonomi harus dicapai dengan mendahulukan nilai-nilai keadilan sosial karena
kesejahteraantanpa keadilan tidak ada artinya. Kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat
merupakan tujuan negara yang sudah lama ingin dicapai, tetapi menurut saya
sampai sekarang Indonesia masih dalam tahap proses untuk mencapai tujuan
tersebut. Masih banyak kasus-kasus seperti ketidakadilan bagi masyarakat dalam
aspek hukum ataupun ekonomi. Hal ini menandakan masih kurangnya keadilan dalam
masyarakat dan juga belum tercapai kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Referensi
Ratnasari, Fadhila.
(2019). Tak Bisa Diremehkan, ini Peringkat Militer Indonesia di Asia dan
Dunia. Mata Mata Politik
Soemarsono, Maleha. (2007).
Negara Hukum Indonesia Ditinjau dari Sudut Tujuan Negara. Jurnal Hukum
dan Pembangunan
Komentar
Posting Komentar