Apakah Fungsi Negara Sudah Dijalankan Oleh Pemerintah Indonesia - VANDITA KUSUMAWARDAYA (170110200056)

Opini Mengenai Apakah Pemerintahan Indonesia sudah Melaksanakan Fungsi Negara?


Dasar teori dari para ahli :

Robert I. Rotberg mengatakan fungsi utama suatu Negara adalah menyediakan keamanan political good. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyusupan dan invansi lintas Negara; menghilangkan serangan keamanan sosial dan struktur sosial dalam negeri; mencegah kejahatan dan bahaya-bahaya lain yang berhubungan dengan keamanan manusia dalam negeri; mampu untuk menyelesaikan perselisihan Negara dan dengan penduduk dan atau sesama penduduk tanpa penggunaan bentuk pemaksaan.

Kemudian dia juga memberikan asumsinya tentang karakter Negara lemah. Berikut beberapa hal yang asumsikan:

  1. Negara yang pada dasarnya lemah karena letak geografi dan dasar ekonomi yang terbatas.
  2. Negara yang pada dasarnya kuat tetapi pada situasi/waktu tertentu lemah karena pertentangan internal.
  3. Negara karena ketamakan dan kelaliman pengelola Negara.
  4. Negara karena serangan dari luar negara.
  5. Negara karena perbedaan etnis, agama, bahasa ataupun tensi interkomunal lainnya yang belum bisa atau belum mencapai kesatuan satu sama lain yang bisa mengakibatkan ketegangan satu sama lain.
  6. Negara karena rata – rata kejahatan di urban area meningkat.

Dalam Negara lemah kemampuan dalam penyediaan langkah-langkah untuk memenuhi political good lainnya berkurang atau dikurangi. Jaringan infrastruktur fisik telah memburuk. Rumah sakit dan sekolah-sekolah menunjukkan adanya penelantaran khususnya diluar daerah perkotaan. Gross Domestic Products dan indikator ekonomi lainya mengalami penurunan. Eskalasi tingkat korupsi sangat tinggi dan memalukan. Mereka melakukan pelecehan pada masyarakat sipil. Negara lemah seringkali diatur oleh pemimpin yang lalim baik yang terpilih ataupun tidak.


Pengenalan kasus :

Fungsi utama Negara Indonesia dapat diketahui dari tujuan Negara yang yang tercantum dalam konstitusi. Hal ini dapat kita lihat dari kutipan pembukaan UUD 1945;

“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,…”

Dari tujuan dalam konstitusi tersebut kemudian dapatlah dijadikan sebagai dasar untuk mengetahui fungsi-fungsi Negara. Fungsi-fungsi tersebut adalah rangkaian tindakantindakan untuk mencapai (merealisasikan) dari tujuan negara. Rangkaian tindakan itulah yang bisa menunjukkan sejauh mana negara sudah melaksanakan fungsi-fungsinya dengan baik. Dalam hal ini Pemerintah Indonesia harus melaksanakan fungsi-fungsi tersebut dalam mencapai tujuan negara di seluruh wilayah yang berada dibawah otoritas Negara Indonesia.

Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur (UUPA, Ps 1;2). Aceh mendapat pengakuan khusus untuk menjalankan pemerintahannya sendiri. Selain diakui dalam UUD 1945, proses pengakuan ini juga didapatkan dari hasil perjuangan konflik ±30 tahun dengan Negara Indonesia.

Jalan keluar dari konflik ini ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Republik Indonesia di Helsinki, Finlandia, tanggal 15 Agustus 2005. Penandatanganan ini difasilitasi dan di mediasikan oleh Crisis Management Initiative (CMI) yang didirikan pada tahun 2000 oleh mantan presiden Finlandia, Martti Ahtisaari. Prinsip dasar nota kesepahaman ini melahirkan UU pemerintahan Aceh. Dalam UU itu Pemerintah Aceh mempunyai otoritas seperti yang telah disepakati kedua belah pihak;

“Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ikhwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi” (MoU Helsinki no. 1.1.1).

Meskipun begitu, pemberian kewenangan ini bukan berarti Negara Indonesia lepas tanggungjawab dalam melaksanakan fungsi-fungsinya mencapai tujuan Negara di Aceh.


Fakta aktual mengenai upaya pemerintah guna menjalankan fungsi negara dalam menyelesaikan kasus ini :

Dalam upaya memajukan kesejahteraan umum paska konflik RI dan GAM maka dibentuklah Badan Reintegrasi Damai Aceh (BRDA). BRDA ini berawal dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani kedua belah pihak dan diteruskan melalui SK Gubernur Nomor 330/106/2006 tanggal 2 Mei 2006 yang diadendum dengan SK Gubernur Nomor 330/213/2006 tanggal 19 Juni 2006 tentang Pembentukan BRA. Selanjutnya, merujuk kepada struktur BRA baru berdasarkan SK Gubernur Nomor 330/213/2007 tanggal 19 Juni 2007 yang diadendum dengan SK Gubernur Nomor 330/145/2007 tanggal 13 Agustus 2007 tentang Pembentukan BRA Tujuan utama dari BRA adalah untuk memberikan kemudahan bagi orang-orang yang terlibat dalam kegiatan GAM guna memperlancar reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Langkah-langkah tersebut mencakup pemberian kemudahan ekonomi bagi mantan pasukan GAM, tahanan politik yang telah memperoleh amnesti dan masyarakat yang terkena dampak konflik.

Bila menilai perubahan kebijakan atas BRA menunjukan konflik di internal yang berdampak kepada fungsi, dimana tidak berjalan secara optimal. BRA adalah representative dari negara untuk menyelesaikan urusan reintegrasi bagi eks kombatan dan GAM. Selain itu tugasnya melakukan rehabilitasi terhadap korban konflik menjadi tanggung jawab lembaga ini. Di sisi lain, BRA sebagai pemegang mandat pelaksanaan program reintegrasi masih belum optimal dalam menjalin hubungan dengan lembaga-lembaga pemerintah. Pada tingkat pemerintahan provinsi, praktis hanya Dinas Sosial yang secara intensif berhubungan dengan BRA. Hal ini disebabkan karena Kepala Dinas Sosial secara ex officio menjabat sebagai Sekretaris Bapel BRA, selain dana reintegrasi melalui dukungan APBN yang dikelola BRA disalurkan melalui Daftar Isian Pagu Anggaran (DIPA) Dinas Sosial Provinsi NAD (ACSTF, 2008).

Fakta lainnya yang terjadi adalah pemberian bantuan tidak tepat sasaran. Menurut laporan jaringan CEWS (2008), berdasar pengaduan Agusalim Bin Ahmat, salah satu korban konflik di wilayah Bener Meriah. Agusalim Bin Ahmat ditangkap pada 23 Mei 2002 dengan tuduhan terlibat sebagai anggota GAM, kemudian dibebaskan pada tanggal 25 juni 2002. Pembebasan korban karena tidak terbukti sebagai anggota GAM. Selama dalam tahanan, korban mengaku disiksa sampai mengakibatkan cacat fisik. Korban Agusalim Bin Ahmat terdata sebagai penerima bantuan cacat korban konflik di Kabupaten Bener Meriah, keterangan ini dipublikasikan oleh Badan Reintegrasi Damai Aceh melalui media edisi No.0I/Th Ke-1/Oktober 2007, halaman 10 kolom VII kecamatan Syiah Utama dengan nomor penerima bantuan 287 dengan tingkat cacat Berat. Namun sampai saat laporan Jaringan CBEWS (2008), Agusalim Bin Ahmat tidak juga menerima haknya. Sebaliknya menurut pengakuan korban, salah seorang tetangga korban yang bukan korban konflik telah menerima bantuan Rp 10 juta dari BRDA. 

Selain itu, dalam BRDA juga terjadi kasus penyelewengan dana. Menurut laporan Jaringan CEWS (2008) penyelewengan dana tersebut terjadi di 3 kabupaten. Yang pertama adalah kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah. Di sini ada indikasi penyelewengan anggaran pembangunan rumah korban konflik. Penyelewengan tersebut diduga dengan pemotongan anggaran yang sudah ditetapkan. Pemotongan serupa terjadi di kabupaten Aceh Barat dan Aceh Selatan. Pelaku pemotongan ini diduga adalah pihak Pemerintah Daerah.


Kesimpulan :

Berdasarkan contoh kasus dan beberapa fakta yang sudah saya jelaskan di atas, telah memperjelas mengenai bayangan akan gambaran bahwa pemerintah negara Indonesia masih lemah dalam melaksanakan fungsinya untuk mengimplementasikan dan merealiasasikan kebutuhan atau kepentingan pengembangan daerah, kesejahteraan masyarakat, kedaulatan wilayah. Hal ini dapat dilihat dari kasus GAM serta beberapa masyarakat yang menjadi korban konflik paska konflik. Dari pernyataan ini, dapat secara langsung menunjukkan terjadinya indikator negara lemah seperti yang dinyatakan oler Robert I. Rotberg dimana negara yang lemah itu terjadi jika ada pemerintahan dan pimpinan yang tamak.


Sumber :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Penjelasan Umum.

Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Huda, Ni’matul, 2009, “ Hukum Pemerintahan Daerah” , Bandung, Nusa Media, Hal. 125.

Tabrani ZA. (2011a). Dynamics of Political System of Education Indonesia. International Journal of Democracy, 17(2), 99–113. 

Undang-undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Walidin, W., Idris, S., & Tabrani ZA. (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif & Grounded Theory. Banda Aceh : FTK Ar-Raniry Press.

 

Komentar

Postingan Populer