Analisis Pasal 18A dan B UUD 1945

 

Analisis Pasal 18A dan B UUD 1945
Oleh Zalfa Amira 170110200020

Di Indonesia Undang-Undang Dasar pada dasarnya adalah suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara). Pengertian hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum/peraturan/perundang-udangan dan penyelenggaraan pemerintahan negara pada suatu negara.

Menurut ECS Wade dalam Costitutional Law, bahwa Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut. Prinsipnya mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Dasar.

Setelah empat kali mengalami perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Pembahasan tulisan ini berfokus kepada pasal 18 yang berisikan tentang Pemerintahan Daerah. Penyelenggaran pemerintahan antara pusat dan daerah yang dilakukan dengan prinsip otonom belum berjalan secara optimal.

Pembagian urusan masih terbilang sentralistik dan merata karena tidak menyesuaikan dengan topografi dan letak geografis suatu wilayah, terutama urusan kelautan dan perikanan. Pembagian urusan pemerintah yang dijalankan tidak semestinya dapat menimbulkan kesenjangan sosial, maka dari itu penting untuk menjalankan prinsip otonomi yang didasari akuntabilitas, efisiensi dan eksternabilitas berdasarkan khas setiap daerah.

Pasal 18 berbunyi:

Pasal 18

(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. **)

(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **)

(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **)

(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **)

(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **)

(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan- peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **)

(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. **)

 

 

Pasal 18A

(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. **)

Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. **)

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai  dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. **

Pada dasarnya, pasal 18 menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip otonomi luas. Otonomi luas berarti keleluasan daerah untuk menyelenggarakan semua bidang pemerintahan yang disebut juga urusan pemerintahan konkuren. Adapun urusan yang tidak dilimpahkan kepada pemerintahan daerah disebut urusan pemerintahan absolut seperti politik luar negeri, hukum, pertahanan, agama, dan ekonomi fiskal.

Dalam pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia fibagi atas daerah-daerah provinsi dan sebagainya dengan tujuan  untuk memudahkan dalam mengendalikan warga negara dalam mengakses pelayanan public serta mempercepat akses pelayanan dan pemerataan pembangunan di seluruh daerah, khususnya pada daerah yang jauh dari pusat kota. Ayat (2) menyatakan bahwa daerah provinsi maupun kabupaten mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pasal 18 UUD 1945 menegaskan perlunya perhatian keseimbangan antara kebutuhan desentralisasi dengan memperkuat kesatuan nasional. Ciri-ciri umum desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia menurut UUD 1945 adalah:

1.      Kesatuan pemerintah daerah merupakan hasil pembentukan oleh pemerintah dan dapat dihapus oleh pemerintah melalui proses hukum.

2.      Desentralisasi di Indonesia dibentuk daerah propinsi yang dibentuk daerah kabupaten dan kota sebagai daerah otonom.

3.      Sebagai konsekuensi dalam butir I dan II, maka kebijakan desentralisasi dilakukan pemerintah sedangkan penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah daerah.

4.      Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah bersifat tergantung dan hirarkhi.

5.      Penyelenggaraan desentralisasi menuntut persebaran urusan pemerintah kepada daerah otonom sebagai badan hukum public.

Dalam pembuatan kebijakan dalam penerapan sistem desentralisasi pemerintah tentu saja memiliki tujuan yang ingin dicapai dari berbagai sektor. Dari segi ekonomi, penerapan desentralisasi dapat memudahkan pemerintah untuk mengelola sumber daya alam di tiap daerah, dengan demikian pendapatan daerah dan masyarakat tentu akan meningkat. Dalam segi seosial budaya, desentralisasi akan memperkuat ikatan sosial budaya suatu daerah serta mengembangkan kebudayaan daerah masing-masing. Dengan sistem desentralisasi keamanan dan politik akan terjaga dan berkemungkinan untuk meredam keinginan daerah untuk memisahkan diri dari NKRI.

Dari pemaparan yang saya berikan, kesimpulannya yaitu Pasal 18 UUD 1945 merupakan pasal yang mengatur pembagian urusan pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah secara luas dengan tujuan meminimalisir kesenjangan dimasyarakat. Pasal 18 ini sangat penting untuk dikaji karena Indonesia merupakan wilayah yang luas dengan topografi dan sifat geografis yang berbeda-beda. Dalam dilaksanakannya desentralisasi, diharapkan daerah terluar sekalipun tetap mendapatkan perhatian lebih sebagaimana semestinya agar negara kesatuan tanpa kecemburuan dapat terjaga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber

ANALISIS YURIDIS PASAL 18 UUD TAHUN 1945 JUNTO UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, Oleh Sukitman Asgar

PEMAHAMAN OTONOMI DAERAH DALAM PERSFEKTIF UNDANG-UNDANG DASAR 1945 PASAL 18 TERHADAP KEUTUHANNKRI, Oleh Sugianto IAIN Syekh Nurjati – Cirebon

https://www.limc4u.com/blog/pasal-18-18a-dan-18b-uud-1945-2/

Komentar

Postingan Populer