Analisis Pasal 18A dan B UUD 1945
Analisis
Pasal 18A dan B UUD 1945
Oleh Zalfa Amira 170110200020
Di
Indonesia Undang-Undang Dasar pada dasarnya adalah suatu hukum dasar tertulis
(konstitusi negara). Pengertian hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang
dipakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh
hukum/peraturan/perundang-udangan dan penyelenggaraan pemerintahan negara pada
suatu negara.
Menurut
ECS Wade dalam Costitutional Law, bahwa Undang-Undang Dasar menurut sifat dan
fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok
dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja
badan tersebut. Prinsipnya mekanisme dan dasar dari setiap sistem pemerintahan
diatur dalam Undang-Undang Dasar.
Setelah
empat kali mengalami perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab,
37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan
2 pasal Aturan Tambahan. Pembahasan tulisan ini berfokus kepada pasal
18 yang berisikan tentang Pemerintahan Daerah. Penyelenggaran pemerintahan
antara pusat dan daerah yang dilakukan dengan prinsip otonom belum berjalan
secara optimal.
Pembagian
urusan masih terbilang sentralistik dan merata karena tidak menyesuaikan dengan
topografi dan letak geografis suatu wilayah, terutama urusan kelautan dan
perikanan. Pembagian urusan pemerintah yang dijalankan tidak semestinya dapat
menimbulkan kesenjangan sosial, maka dari itu penting untuk menjalankan prinsip
otonomi yang didasari akuntabilitas, efisiensi dan eksternabilitas berdasarkan
khas setiap daerah.
Pasal
18 berbunyi:
Pasal
18
(1)
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang. **)
(2)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **)
(3)
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan
umum. **)
(4)
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah
provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. **)
(5)
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah
Pusat. **)
(6)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan- peraturan
lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **)
(7)
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang. **)
Pasal
18A
(1)
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan
undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **)
(2)
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya
lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan
secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. **)
Pasal
18B
(1)
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. **)
(2)
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
diatur dalam undang-undang. **
Pada
dasarnya, pasal 18 menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah
berdasarkan prinsip otonomi luas. Otonomi luas berarti keleluasan daerah untuk
menyelenggarakan semua bidang pemerintahan yang disebut juga urusan
pemerintahan konkuren. Adapun urusan yang tidak dilimpahkan kepada pemerintahan
daerah disebut urusan pemerintahan absolut seperti politik luar negeri, hukum,
pertahanan, agama, dan ekonomi fiskal.
Dalam
pasal 18 ayat (1) dijelaskan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia fibagi
atas daerah-daerah provinsi dan sebagainya dengan tujuan untuk memudahkan dalam mengendalikan warga
negara dalam mengakses pelayanan public serta mempercepat akses pelayanan dan
pemerataan pembangunan di seluruh daerah, khususnya pada daerah yang jauh dari
pusat kota. Ayat (2) menyatakan bahwa daerah provinsi maupun kabupaten mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
Pasal
18 UUD 1945 menegaskan perlunya perhatian keseimbangan antara kebutuhan
desentralisasi dengan memperkuat kesatuan nasional. Ciri-ciri umum
desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia menurut UUD 1945 adalah:
1. Kesatuan
pemerintah daerah merupakan hasil pembentukan oleh pemerintah dan dapat dihapus
oleh pemerintah melalui proses hukum.
2. Desentralisasi
di Indonesia dibentuk daerah propinsi yang dibentuk daerah kabupaten dan kota
sebagai daerah otonom.
3. Sebagai
konsekuensi dalam butir I dan II, maka kebijakan desentralisasi dilakukan
pemerintah sedangkan penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah daerah.
4. Hubungan
antara pemerintah pusat dan daerah bersifat tergantung dan hirarkhi.
5. Penyelenggaraan
desentralisasi menuntut persebaran urusan pemerintah kepada daerah otonom
sebagai badan hukum public.
Dalam
pembuatan kebijakan dalam penerapan sistem desentralisasi pemerintah tentu saja
memiliki tujuan yang ingin dicapai dari berbagai sektor. Dari segi ekonomi,
penerapan desentralisasi dapat memudahkan pemerintah untuk mengelola sumber
daya alam di tiap daerah, dengan demikian pendapatan daerah dan masyarakat
tentu akan meningkat. Dalam segi seosial budaya, desentralisasi akan memperkuat
ikatan sosial budaya suatu daerah serta mengembangkan kebudayaan daerah
masing-masing. Dengan sistem desentralisasi keamanan dan politik akan terjaga
dan berkemungkinan untuk meredam keinginan daerah untuk memisahkan diri dari
NKRI.
Dari
pemaparan yang saya berikan, kesimpulannya yaitu Pasal 18 UUD 1945 merupakan
pasal yang mengatur pembagian urusan pemerintahan pusat kepada pemerintahan
daerah secara luas dengan tujuan meminimalisir kesenjangan dimasyarakat. Pasal
18 ini sangat penting untuk dikaji karena Indonesia merupakan wilayah yang luas
dengan topografi dan sifat geografis yang berbeda-beda. Dalam dilaksanakannya
desentralisasi, diharapkan daerah terluar sekalipun tetap mendapatkan perhatian
lebih sebagaimana semestinya agar negara kesatuan tanpa kecemburuan dapat
terjaga.
Sumber
ANALISIS
YURIDIS PASAL 18 UUD TAHUN 1945 JUNTO UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH, Oleh Sukitman Asgar
PEMAHAMAN
OTONOMI DAERAH DALAM PERSFEKTIF UNDANG-UNDANG DASAR 1945 PASAL 18 TERHADAP
KEUTUHANNKRI, Oleh Sugianto IAIN Syekh Nurjati – Cirebon
https://www.limc4u.com/blog/pasal-18-18a-dan-18b-uud-1945-2/
Komentar
Posting Komentar