Try Amara Oktavia Sistem Hukum di Indonesia
· Penerapan, Sistem dan Tujuan Hukum di Indonesia
Indonesia merupakan negara hukum bagaimana tertuang dalam UUD 1945pasal 1 ayat 3 yang berbunyi sebagai negara hukum.
Hukum tidak lepas dari kata paksaan, karena sifat dari hukum adalah mengikat. Semua manusia wajib mentaati hukum yang telah ada karena bila tida ada hukum maka akan terjadi banyak kericuhan dimana-mana. Dan jika kita melanggar hukum maka kita akan mendapatkan sanksi. Sebagian sistem hukum Indonesia yang dianut baik perdata atau pidana adalah sistem hukum dari Eropa karena bila dilihat kebelakang hukum ini tidak lepas dari sejarah dimana Indonesia merupakan wilayah jajahan Belanda. Sistem hukum yang diterapkan di Indonesia adalah sistem hukum pidana dan perdata. Hukum pidana termasuk dalam hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materil dan hukum pidana formil, hukum pidana materil mengatur penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan juga pidana (sanksi). Sistem hukum pidana di Indonesia, dalam sistem hukum pidana materil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Bila melihat kondisi di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan, Indonesia adalah negara hukum sudah tertera dalam UUD 1945. Tetapi banyak sekali pertanyaan-pertanyaan seputar apakah negara ini sudah adil? banyak rakyat kecil yang tertindas oleh hukum yang dimana seharusnya hukum dapat melindungi mereka. Masih banyak oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan hukum didalam mencapai sesuatu dan tidak sedikitpun menggunakan hati nuraninya. Hukum yang telah tertulis di Undang-Undang secara jelas bukan membuat semua berjalan dengan baik dan jelas, tetapi kita dapat melihat secara jelas bagaimana hukum di Indonesia yang tidak berjalan dengan baik. Sudah banyak sekali contoh bagaimana sistem hukum di Indonesia yang belum berjalan dengan baik, masih banyak oknum-oknum aparatur negara yang masih menyulitkan dan belum menjalankan tugas mereka dengan baik.
· Contoh Kasus dan Solusi
Contoh dari tidak keadilan hukum di Indonesia adalah kakek Samirin yang berusia 68 tahun divonis dua bulan empat hari penjara oleh Hakim Pengadilan Simalungan karena memungt getah karet seharga Rp. 17.000. samirin diduga mencuri karet di sebuah perkebunan karet milik PT Bridgestone. Saat itu samirin mengaku bahwa ia sedang mengembala sapi dan memungut getah karet yang akan dijualnya kepada orang yang menampung. Ketua Majelis Hakim Rozianti menyebutkan, Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan dijatuhkan vonis dua bulan empat hari penjara. Berdasarkan dari vonis tersebut pihak keluarga Sarimin memutuskan melakukan aksi pengumpulan koin untuk ganti rugi getah karet yang telah diambil. Bisa kita lihat bagaimana kasus hukum tersebut dibandingkan dengan kasus hukum para pejabat di Indonesia yang korupsi mencuri uang negara hingga berpuluh-puluh millyar bahkan hukaman yang mereka dapatkan tidak sebanding dengan apa yang sudah mereka perbuat. Padahal pebuatan yang telah mereka lakukan tidak sebanding dengan apa yang Kakek Samirin lakukan. Inikah yang dinamakan keadilan?
Dapat disimpulkan bahwa memang negara kita adalah negara hukum tetapi negara kita belum dan bukanlah negara yang adil. Keadilan hukum di Indonesia belumlah merata. Maka karena itu, perlu adanya jaminan perlakuan yang sama dimuka hukum. Karena bila tidak seperti itu maka negara ini akan menjadi lemah akan hukum. Untuk meningkatkan keadilan hukum di Indonesia perlu sanksi yang lebih berat sesuai pelanggaran yang dilakukan dan UU yang lebih jelas mengenai hukum. Lembaga yang bersangkutan dengan hukum juga perlu terbuka dan aktif dalam dalam mengatasi kebutuhan masyarakat memperoleh proses hukum, namun masyarakat juga harus mengatasi masalahnya sendiri misalnya dengan adanya bukti yang kuat. Masyarakat juga perlu memperoleh tentang tat acara keadilan dalam siding pengadilan dan pemerintah juga harus meringankan biaya yang ditanggung masyarakat.
Daftar Pustaka
[Journal] / auth. Nurhardianto Fajar // SISTEM HUKUM DAN POSISI HUKUM DI INDONESIA. - [s.l.] : Jurnal Tapis, November 1, 2015.
Kisah Kakek Samirin Pungut Getah Karet Seharga Rp 17.000 di Perkebunan, Divonis 2 Bulan Penjara[Online] / auth. Rachmawati // Kompas / prod. Kompas. - januari 18, 2020. - https://regional.kompas.com/read/2020/01/18/05450051/kisah-kakek-samirin-pungut-getah-karet-seharga-rp-17000-di-perkebunan?page=all.
[Journal] / auth. Riyanto Agus // SISTEM HUKUM & PENGARUHNYA TERHADAP KEPUTUSAN PERADILAN . - [s.l.] : Binus University , Desember 2018.
Komentar
Posting Komentar