PERLUKAH HUKUMAN MATI BAGI PARA KORUPTOR DAN BANDAR NARKOBA ?

 Nama    : Eneng Devi Safitri

NPM      : 170110200007


Koruptor dan bandar narkoba merupakan musuh terbesar bagi negara Indonesia. Berbagai cara telah dilakukan untuk meminimalkan terjadinya tindak pidana korupsi dan menekan angka pemakaian narkoba di wilayah Indonesia. Namun, hasilnya nihil, para koruptor dan bandar narkoba masih berkeliaran bebas tanpa menghiraukan hukuman yang akan terjerat kepada mereka karena tindakan mereka yang  sangat merugikan khalayak banyak.

Hukuman mati bagi tindak pidana korupsi sejatinya sudah ada dalam peraturan perundangan-undangan korupsi sendiri meskipun pengaturan hukuman mati untuk koruptor hanya satu pasal, yaitu terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berbunyi:

Pasal 2

(1)   Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2)   Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pada bagian penjelasan UU Tipikor, Pasal 2 Ayat 2 menyatakan: "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

Sedangkan dalam tindak pidana narkoba, terdapat cukup banyak pengaturan untuk hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkoba, yaitu Pasal 113, Pasal 114, Pasal 116, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 132, Pasal 133, dan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika)

Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, terdapat eksekusi orang yang dihukum mati atas tindak pidana yang beragam. Di samping Indonesia, terdapat juga beberapa negara yang masih menerapkan hukuman mati, seperti Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat. Secara keseluruhan, sikap negara-negara terhadap hukuman mati adalah sebagai berikut: (a) 68 negara masih menerapkan hukuman mati termasuk Indonesia; (b) 88 negara telah menghapuskan hukuman mati untuk semua kategori kejahatan; (c) 1 negara telah menghapuskan hukuman mati untuk kejahatan biasa dan dikhususkan untuk kejahatan tertentu (luar biasa); (d) 30 negara melakukan moratorium untuk tidak menerapkan hukuman mati.

Namun diluar peraturan mengenai hukuman mati baik bagi pelaku tindak pidana di Indonesia seperti koruptor dan bandar narkoba sudah menjadi perdebatan dari beberapa waktu terakhir, berbagai argumen dan beberapa alasan yang menimbulkan pro-kontra terhadap hal ini.

Kelompok pegiat HAM memprotes kepada pelaksanaan hukuman mati yang dianggap bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Karenanya mereka menuntut pemerintah Indonesia untuk menghapus hukuman mati di Indonesia. Suara protes tidak hanya datang dari dalam negeri, melainkan juga dari negara tetangga yang warganya terkena pidana mati seperti Australia. Bahkan negara tersebut mengancam untuk melarang warganya pergi ke Indonesia apabila Indonesia tetap menerapkan hukuman mati. Sikap yang beragam terhadap pelaksanaan hukuman mati sebenarnya terjadi sejak lama dan ada di beberapa negara. Di Indonesia, pelaksanaan hukuman mati secara hukum juga masih diakui dan diterapkan meskipun intensitasnya fluktuatif. Peraturan perundang-undangan yang memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Tipikor, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM.

Beragamnya sikap dan pendapat terhadap hukuman mati disebabkan oleh perbedaan alasan dan perspektif dalam melihat hukuman mati. Kelompok yang mendukung pelaksanaan hukuman mati berargumen bahwa: pertama, secara permanen hukuman atau pidana mati dapat menghilangkan para penjahat dari kehidupan masyarakat yang memerlukan ketenteraman dan ketenangan; kedua, pidana mati memiliki efek retributif yang dapat memberikan rasa keadilan khususnya kepada korban dan keluarganya yang mengalami penderitaan; ketiga, pidana mati memiliki dampak preventif bagi anggota masyarakat lain yang hendak melaksanakan kejahatan; keempat, pidana mati bukanlah tindakan yang dilarang oleh agama meskipun tetap memiliki persyaratan yang ketat.

Sementara itu bagi kelompok yang menentang hukuman mati berpendapat sebaliknya. Di antara argumentasi yang dikemukakan adalah: pertama, pidana mati telah menegasikan kemungkinan bahwa manusia bisa berubah, bertobat dan menyadari kesalahannya untuk berbuat lebih baik; kedua, pidana mati tidak dapat dikoreksi bila terdapat kesalahan dalam penerapannya. Karena, pidana mati sangat dimungkinkan dikenakan kepada orang yang sebenarnya tidak bersalah, bila ternyata dalam proses peradilan terdapat prosedur yang kurang tepat; ketiga, tindak pidana mati akan memberikan penderitaan yang kuat kepada keluarga terpidana mati karena secara psikologis keluarga akan dibebani dengan perasaan menunggu terhadap eksekusi pidana mati.

Perbedaan pandangan terhadap pelaksanaan hukuman mati khususnya bagi pelaku tindak pidana narkoba di sebabkan oleh peraturan yang Multitafsir. Namun yang pasti secara formal hukuman mati masih diakui keberlakuannya di Indonesia meskipun dari waktu ke waktu diupayakan untuk meminimalkan pelaksanaannya. Di samping itu, faktor-faktor di luar hukum, seperti kejenuhan masyarakat terhadap kejahatan narkoba yang kurang mendapat hukuman tegas, latar belakang agama masyarakat, dan kondisi sosial masyarakat adalah aspek lain yang sangat mempengaruhi masyarakat dan penegak hukum berbeda dalam melihat hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkoba di Indonesia.

Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa berdasarkan tren global penerapan hukuman mati baik itu bagi pelaku tindak pidana korupsi atau tindak pidana narkoba hendaknya ditinggalkan atau setidaknya diminimalkan. Namun demikian, pada saat yang sama penetapan sebuah norma hukum di sebuah negara, seharusnya mempertimbangkan kehendak masyarakat sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi. Dengan memadukan kedua cara berpikir tersebut, maka penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana di Indonesia masih relevan untuk dilaksanakan dengan tetap selektif dan melalui mekanisme yang benar. Hal tersebut didasarkan atas pertimbangan masyarakat menghendaki penerapan hukuman mati khususnya bagi pelaku tindak pidana narkoba karena dinilai telah meresahkan. Mempertimbangkan kondisi masyarakat yang berbeda-beda antar masing-masing wilayah adalah penting guna menjamin efektivitas sebuah hukum.

============================================================


REFERENSI

Purnomo, Agus. 2016. Hukuman Mati Bagi Tindak Pidana Narkoba di Indonesia: Perspektif Sosiologi Hukum”, De Jure : Jurnal Hukum dan Syari’ah, Vol. 8 No. 1 Juni 2016.

Siswanto, Arie. 2009. “Pidana Mati dalam Perspektif Hukum Internasional”, Refleksi Hukum, (April 2009).

Lubis, Elmar. 2012. “Perkembangan Isu Hukuman Mati di Indonesia”, Jurnal Opinio Juris, Vol. 4 Januari-April 2012.


Komentar

Postingan Populer