PERLUKAH HUKUMAN MATI BAGI PARA KORUPTOR DAN BANDAR NARKOBA ?
Nama : Eneng Devi Safitri
NPM : 170110200007
Koruptor dan bandar narkoba merupakan musuh terbesar bagi negara
Indonesia. Berbagai cara telah dilakukan untuk meminimalkan terjadinya tindak
pidana korupsi dan menekan angka pemakaian narkoba di wilayah Indonesia. Namun,
hasilnya nihil, para koruptor dan bandar narkoba masih berkeliaran bebas tanpa
menghiraukan hukuman yang akan terjerat kepada mereka karena tindakan mereka
yang sangat merugikan khalayak banyak.
Hukuman mati bagi tindak pidana korupsi sejatinya sudah ada dalam peraturan
perundangan-undangan korupsi sendiri meskipun pengaturan hukuman mati untuk
koruptor hanya satu pasal, yaitu terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor) yang berbunyi:
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati
dapat dijatuhkan.
Pada bagian penjelasan UU Tipikor, Pasal 2 Ayat 2 menyatakan: "Yang
dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat
dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu
apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan
bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan
akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter,
dan pengulangan tindak pidana korupsi."
Sedangkan dalam tindak pidana narkoba, terdapat cukup banyak pengaturan untuk
hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkoba, yaitu Pasal 113, Pasal 114, Pasal
116, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 121, Pasal 132, Pasal 133, dan Pasal 144
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika)
Dalam kurun waktu beberapa tahun
terakhir, terdapat eksekusi orang yang dihukum mati atas tindak pidana yang
beragam. Di samping Indonesia, terdapat juga beberapa negara yang masih
menerapkan hukuman mati, seperti Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika
Serikat. Secara keseluruhan, sikap negara-negara terhadap hukuman mati adalah
sebagai berikut: (a) 68 negara masih menerapkan hukuman mati termasuk
Indonesia; (b) 88 negara telah menghapuskan hukuman mati untuk semua kategori
kejahatan; (c) 1 negara telah menghapuskan hukuman mati untuk kejahatan biasa
dan dikhususkan untuk kejahatan tertentu (luar biasa); (d) 30 negara melakukan
moratorium untuk tidak menerapkan hukuman mati.
Namun diluar peraturan mengenai
hukuman mati baik bagi pelaku tindak pidana di Indonesia seperti koruptor dan
bandar narkoba sudah menjadi perdebatan dari beberapa waktu terakhir, berbagai argumen
dan beberapa alasan yang menimbulkan pro-kontra terhadap hal ini.
Kelompok pegiat HAM memprotes
kepada pelaksanaan hukuman mati yang dianggap bertentangan dengan Hak Asasi
Manusia. Karenanya mereka menuntut pemerintah Indonesia untuk menghapus hukuman
mati di Indonesia. Suara protes tidak hanya datang dari dalam negeri, melainkan
juga dari negara tetangga yang warganya terkena pidana mati seperti Australia.
Bahkan negara tersebut mengancam untuk melarang warganya pergi ke Indonesia
apabila Indonesia tetap menerapkan hukuman mati. Sikap yang beragam terhadap
pelaksanaan hukuman mati sebenarnya terjadi sejak lama dan ada di beberapa
negara. Di Indonesia, pelaksanaan hukuman mati secara hukum juga masih diakui
dan diterapkan meskipun intensitasnya fluktuatif. Peraturan perundang-undangan
yang memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Tipikor, UU
Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM.
Beragamnya sikap dan pendapat
terhadap hukuman mati disebabkan oleh perbedaan alasan dan perspektif dalam melihat
hukuman mati. Kelompok yang mendukung pelaksanaan hukuman mati berargumen
bahwa: pertama, secara permanen
hukuman atau pidana mati dapat menghilangkan para penjahat dari kehidupan
masyarakat yang memerlukan ketenteraman dan ketenangan; kedua, pidana mati memiliki efek retributif yang dapat memberikan
rasa keadilan khususnya kepada korban dan keluarganya yang mengalami
penderitaan; ketiga, pidana mati
memiliki dampak preventif bagi anggota masyarakat lain yang hendak melaksanakan
kejahatan; keempat, pidana mati
bukanlah tindakan yang dilarang oleh agama meskipun tetap memiliki persyaratan
yang ketat.
Sementara itu bagi kelompok yang
menentang hukuman mati berpendapat sebaliknya. Di antara argumentasi yang
dikemukakan adalah: pertama, pidana
mati telah menegasikan kemungkinan bahwa manusia bisa berubah, bertobat dan
menyadari kesalahannya untuk berbuat lebih baik; kedua, pidana mati tidak dapat dikoreksi bila terdapat kesalahan
dalam penerapannya. Karena, pidana mati sangat dimungkinkan dikenakan kepada
orang yang sebenarnya tidak bersalah, bila ternyata dalam proses peradilan
terdapat prosedur yang kurang tepat; ketiga,
tindak pidana mati akan memberikan penderitaan yang kuat kepada keluarga
terpidana mati karena secara psikologis keluarga akan dibebani dengan perasaan
menunggu terhadap eksekusi pidana mati.
Perbedaan pandangan terhadap pelaksanaan hukuman mati
khususnya bagi pelaku tindak pidana narkoba di sebabkan oleh peraturan yang Multitafsir. Namun yang pasti secara formal
hukuman mati masih diakui keberlakuannya di Indonesia meskipun dari waktu ke
waktu diupayakan untuk meminimalkan pelaksanaannya. Di samping itu, faktor-faktor di luar hukum, seperti
kejenuhan masyarakat terhadap kejahatan narkoba yang kurang mendapat hukuman
tegas, latar belakang agama masyarakat, dan kondisi sosial masyarakat adalah
aspek lain yang sangat mempengaruhi masyarakat dan penegak hukum berbeda dalam
melihat hukuman mati bagi pelaku tindak pidana narkoba di Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa berdasarkan tren global penerapan hukuman mati baik itu bagi pelaku tindak pidana korupsi atau tindak pidana narkoba hendaknya ditinggalkan atau setidaknya diminimalkan. Namun demikian, pada saat yang sama penetapan sebuah norma hukum di sebuah negara, seharusnya mempertimbangkan kehendak masyarakat sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi. Dengan memadukan kedua cara berpikir tersebut, maka penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana di Indonesia masih relevan untuk dilaksanakan dengan tetap selektif dan melalui mekanisme yang benar. Hal tersebut didasarkan atas pertimbangan masyarakat menghendaki penerapan hukuman mati khususnya bagi pelaku tindak pidana narkoba karena dinilai telah meresahkan. Mempertimbangkan kondisi masyarakat yang berbeda-beda antar masing-masing wilayah adalah penting guna menjamin efektivitas sebuah hukum.
============================================================
REFERENSI
Purnomo, Agus. 2016. “Hukuman Mati
Bagi Tindak Pidana Narkoba di Indonesia: Perspektif Sosiologi Hukum”, De
Jure : Jurnal Hukum dan Syari’ah, Vol. 8 No. 1 Juni 2016.
Siswanto, Arie. 2009. “Pidana Mati dalam Perspektif Hukum
Internasional”, Refleksi Hukum, (April
2009).
Lubis, Elmar. 2012. “Perkembangan Isu Hukuman Mati di Indonesia”, Jurnal Opinio Juris, Vol. 4
Januari-April 2012.
Komentar
Posting Komentar