Perlukah Adanya Revisi UMR di Indonesia?

 Shinta Nuradha Azzahra - 170110200040

Dalam dunia ketenagakerjaan yang berkembang pesat belakangan ini, para pelaku bisnis khususnya di Indonesia sering mengalami kendala mengenai besarnya upah dan berapa kenaikannya tiap tahun, yang harus dibayarkan untuk pekerja yang membantu mengembangkan bisnis mereka. Nilai yang harus dibayarkan sering terhubung dengan jumlah kebutuhan hidup minimal yang harus dikeluarkan oleh pekerja itu sendiri. Pemerintah berusaha menengahi permasalahan tersebut dengan membuat peraturan-peraturan yang melindungi hak pekerja dalam menerima besaran upah minimum dan melindungi pengusaha dari ketidakwajaran tuntutan pekerja dalam menerima upah. Saat ini UMR juga dikenal dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) karena ruang cakupnya biasanya hanya meliputi suatu propinsi. Selain itu setelah otonomi daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).Upah Minimum Regional (UMR) atau dikenal dengan Upah Minimum Provinsi merupakan upah minimum yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan untuk membayar jasa seorang buruh.

Dalam beberapa tahun terakhir kalangan buruh terus memperjuangkan UMR agar sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan oleh kelompok buruh. Berbagai aksi demonstrasi dan aksi pemogokan kerja dilakukan oleh beberapa kelompok buruh, untuk terus mengupayakan peningkatan UMR setiap tahunnya. Aksi demonstrasi para buruh akhir-akhir ini sudah menjadi tradisi tahunan dan dilakukan pada momen-momen tertentu, antara lain saat berlangsungnya hari buruh sedunia (mayday) 1 Mei, dan saat menjelang hari penetapan UMR oleh pemerintah untuk tahun mendatang.

Pemerintah sejatinya telah memaksimalkan peran untuk memenuhi aspirasi para buruh. Di samping itu, pemerintah juga harus memperhatikan aspirasi para pengusaha agar kebijakan yang akan dikeluarka tidak memberatkan salah satu pihak, dan telah memenuhi unsur kesanggupan dari pengusaha pemilik modal. Pemerintah dalam hal ini akan mengambil kebijakan dari hasil kesepakatan semua pihak. Jika pemerintah hanya memperhatikan tuntutan para buruh, imbasnya adalah banyak perusahaan tidak mampu membayar gaji pekerja dan akan terjadi lay off atau pemecatan sementara terhadap pekerja dalam jumlah besar. Selain itu, dengan peningkatan UMR yang signifikan dikhawatirkan banyak investor dan pemilik modal yang menarik asetnya dari Indonesia, dan hal ini tentunya akan menggangu stabilitas perekonomian nasional.

Negara lahir karena kondisi keterbatasan sumber daya kehidupan yang dihadapi oleh sebuah masyarakat di teritori geografisnya. Dengan kata lain, kehadiran negara adalah untuk mengelola “keterbatasan sumber daya kehidupan” yang tersedia, agar semua warganya tetap mampu melangsungkan kehidupannya secara layak. Berdasarkan hakikat dan fungsi Negara di atas, maka ada persoalan serius dalam persoalan UMR, yang negara harus selesaikan, yaitu masalah “ketersediaan kebutuhan pokok” dan bagaimana para warga dapat memperolehnya. Oleh karena itu pula, upah minimum di masing-masing daerah akan berbeda-beda. Maka dari itu, kenaikan UMR diperlukan ketika suatu daerah maupun perusahaan mampu memberikan upah tanpa memperoleh kerugian. Dengan kata lain, hal tersebut harus disesuaikan dengan daerah dan perusahaan itu sendiri. Tidak bisa serta merta menyamaratakan keadaan di seluruh daerah karena bukannya mengatasi persoalan terkait UMR, yang ada malah menambah masalah baru.

Referensi

Giyono, U. (2017). REKONSTRUKSI  UPAH MINIMUM REGIONAL ( UMR ) DALAMUPAYA PEMBAHARUAN  HUKUM  KETENAGA KERJAANINDONESIA YANG BERBASIS NILAIKEADILAN PANCASILA.

Purnomo, A. (2016). HUBUNGAN KENAIKAN NILAI UPAH MINIMUM REGIONAL (UMR) DENGAN NILAI UPAH PEKERJAAN BORONG DALAM KEGIATAN KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG. Jurnal Teknisia, XXI(1), 180–188. https://journal.uii.ac.id/teknisia/article/view/7109

Komentar

Postingan Populer