Perlukah Adanya Revisi UMR di Indonesia?
Shinta Nuradha Azzahra - 170110200040
Dalam dunia ketenagakerjaan
yang berkembang pesat belakangan ini, para pelaku bisnis khususnya di Indonesia
sering mengalami kendala mengenai besarnya upah dan berapa kenaikannya tiap tahun,
yang harus dibayarkan untuk pekerja yang membantu mengembangkan bisnis mereka.
Nilai yang harus dibayarkan sering terhubung dengan jumlah kebutuhan hidup
minimal yang harus dikeluarkan oleh pekerja itu sendiri. Pemerintah berusaha
menengahi permasalahan tersebut dengan membuat peraturan-peraturan yang
melindungi hak pekerja dalam menerima besaran upah minimum dan melindungi
pengusaha dari ketidakwajaran tuntutan pekerja dalam menerima upah. Saat
ini UMR juga dikenal dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP) karena ruang
cakupnya biasanya hanya meliputi suatu propinsi. Selain itu setelah otonomi
daerah berlaku penuh, dikenal juga istilah Upah Minimum Kabupaten/Kota
(UMK).Upah Minimum Regional (UMR) atau dikenal dengan Upah Minimum Provinsi
merupakan upah minimum yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan untuk membayar
jasa seorang buruh.
Dalam beberapa tahun terakhir
kalangan buruh terus memperjuangkan UMR agar sesuai dengan standar kebutuhan
hidup layak (KHL) yang ditetapkan oleh kelompok buruh. Berbagai aksi
demonstrasi dan aksi pemogokan kerja dilakukan oleh beberapa kelompok buruh,
untuk terus mengupayakan peningkatan UMR setiap tahunnya. Aksi demonstrasi para
buruh akhir-akhir ini sudah menjadi tradisi tahunan dan dilakukan pada
momen-momen tertentu, antara lain saat berlangsungnya hari buruh sedunia (mayday)
1 Mei, dan saat menjelang hari penetapan UMR oleh pemerintah untuk tahun
mendatang.
Pemerintah sejatinya telah
memaksimalkan peran untuk memenuhi aspirasi para buruh. Di samping itu,
pemerintah juga harus memperhatikan aspirasi para pengusaha agar kebijakan yang
akan dikeluarka tidak memberatkan salah satu pihak, dan telah memenuhi unsur kesanggupan
dari pengusaha pemilik modal. Pemerintah dalam hal ini akan mengambil kebijakan
dari hasil kesepakatan semua pihak. Jika pemerintah hanya memperhatikan
tuntutan para buruh, imbasnya adalah banyak perusahaan tidak mampu membayar
gaji pekerja dan akan terjadi lay off atau pemecatan sementara terhadap
pekerja dalam jumlah besar. Selain itu, dengan peningkatan UMR yang signifikan
dikhawatirkan banyak investor dan pemilik modal yang menarik asetnya dari
Indonesia, dan hal ini tentunya akan menggangu stabilitas perekonomian
nasional.
Negara lahir karena kondisi
keterbatasan sumber daya kehidupan yang dihadapi oleh sebuah masyarakat di
teritori geografisnya. Dengan kata lain, kehadiran negara adalah untuk
mengelola “keterbatasan sumber daya kehidupan” yang tersedia, agar semua
warganya tetap mampu melangsungkan kehidupannya secara layak. Berdasarkan
hakikat dan fungsi Negara di atas, maka ada persoalan serius dalam persoalan
UMR, yang negara harus selesaikan, yaitu masalah “ketersediaan kebutuhan pokok”
dan bagaimana para warga dapat memperolehnya. Oleh karena itu pula, upah
minimum di masing-masing daerah akan berbeda-beda. Maka dari itu, kenaikan UMR
diperlukan ketika suatu daerah maupun perusahaan mampu memberikan upah tanpa
memperoleh kerugian. Dengan kata lain, hal tersebut harus disesuaikan dengan
daerah dan perusahaan itu sendiri. Tidak bisa serta merta menyamaratakan
keadaan di seluruh daerah karena bukannya mengatasi persoalan terkait UMR, yang
ada malah menambah masalah baru.
Referensi
Giyono, U. (2017). REKONSTRUKSI UPAH MINIMUM REGIONAL ( UMR ) DALAMUPAYA PEMBAHARUAN HUKUM KETENAGA KERJAANINDONESIA YANG BERBASIS NILAIKEADILAN PANCASILA.
Purnomo, A. (2016). HUBUNGAN KENAIKAN NILAI UPAH MINIMUM REGIONAL (UMR) DENGAN NILAI UPAH PEKERJAAN BORONG DALAM KEGIATAN KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG. Jurnal Teknisia, XXI(1), 180–188. https://journal.uii.ac.id/teknisia/article/view/7109
Komentar
Posting Komentar