Pemulihan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Para Penegak Hukum di Indonesia
Shinta Nuradha Azzahra - 170110200040
Penegakan hukum adalah
proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum
secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan
hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Masalah pokok penegakan
hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin memengaruhinya.
Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral sehingga dampak positif atau
negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Faktor- faktor tersebut
antara lain yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana
atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, dan faktor
kebudayaan. Di Indonesia, penegakan hukum belum berjalan dengan maksimal, atau
dapat dikatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat jauh dari yang
diharapkan oleh masyarakat. Lalu pertanyaannya, bagaimana caranya untuk
memulihkan kembali kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum di Indonesia?
Masyarakat cenderung
tidak percaya terhadap penegakan hukum di Indonesia disebabkan karena aparat
penegak hukumnya banyak yang terlibat kasus korupsi. Hal ini telah dibuktikan
dengan terungkapnya kasus-kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
Bahkan, aparat penegak hukum sekelas hakim agung tidak luput dari korupsi. Selain
itu, paradigma yang terbangun di masyarakat mengatakan bahwa hukum itu tajam ke
bawah dan tumpul ke atas. Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap
penegakan hukum di Indonesia, salah satu langkah strategis adalah dengan membersihkan
institusi penegak hukum dari oknum-oknum yang korupsi dalam menjalankan
tugasnya dan menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.
Dalam rangka memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum, upaya yang harus dilakukan adalah menginventarisasi dan menindaklanjuti secara hukum berbagai kasus KKN dan HAM, melakukan pemberdayaan terhadap aparat penegak hukum, khususnya aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan masyarakat, dan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. Adanya kekerasan horizontal dan vertikal pada dasarnya disebabkan melemahnya penerapan nilai-nilai budaya dan kesadaran hukum masyarakat yang mengakibatkan rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan timbulnya berbagai tindakan penyalahgunaan wewenang. Upaya yang akan dilakukan adalah dengan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di semua lapisan masyarakat terhadap pentingnya hak-hak dan kewajiban masing-masing individu yang pada akhirnya diharapkan akan membentuk budaya hukum yang baik.
Referensi
Sanyoto, S. (2008). PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA. Jurnal
Dinamika Hukum, 8(3), 199–204.
https://doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.3.74
Utama, A. S. (2019). KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP
PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA. Ensiklopedia Social Review, 1(3),
306–313. http://jurnal.ensiklopediaku.org
Komentar
Posting Komentar