Pemulihan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Para Penegak Hukum di Indonesia

 Shinta Nuradha Azzahra - 170110200040

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Masalah pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin memengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Faktor- faktor tersebut antara lain yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Di Indonesia, penegakan hukum belum berjalan dengan maksimal, atau dapat dikatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat jauh dari yang diharapkan oleh masyarakat. Lalu pertanyaannya, bagaimana caranya untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum di Indonesia?

Masyarakat cenderung tidak percaya terhadap penegakan hukum di Indonesia disebabkan karena aparat penegak hukumnya banyak yang terlibat kasus korupsi. Hal ini telah dibuktikan dengan terungkapnya kasus-kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Bahkan, aparat penegak hukum sekelas hakim agung tidak luput dari korupsi. Selain itu, paradigma yang terbangun di masyarakat mengatakan bahwa hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia, salah satu langkah strategis adalah dengan membersihkan institusi penegak hukum dari oknum-oknum yang korupsi dalam menjalankan tugasnya dan menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.

Dalam rangka memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap hukum, upaya yang harus dilakukan adalah menginventarisasi dan menindaklanjuti secara hukum berbagai kasus KKN dan HAM, melakukan pemberdayaan terhadap aparat penegak hukum, khususnya aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan masyarakat, dan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu. Adanya kekerasan horizontal dan vertikal pada dasarnya disebabkan melemahnya penerapan nilai-nilai budaya dan kesadaran hukum masyarakat yang mengakibatkan rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan timbulnya berbagai tindakan penyalahgunaan wewenang. Upaya yang akan dilakukan adalah dengan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di semua lapisan masyarakat terhadap pentingnya hak-hak dan kewajiban masing-masing individu yang pada akhirnya diharapkan akan membentuk budaya hukum yang baik.

Referensi

Sanyoto, S. (2008). PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA. Jurnal Dinamika Hukum, 8(3), 199–204. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.3.74

Utama, A. S. (2019). KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA. Ensiklopedia Social Review, 1(3), 306–313. http://jurnal.ensiklopediaku.org


Komentar

Postingan Populer