Opini tentang Hukum di Indonesia - Nazla Rafilah W. (170110200029)
Nama : Nazla Rafilah Wudianto
NPM : 170110200029
Kelas : A
Mata Kuliah : Sistem Hukum Indonesia
Opini tentang Hukum di Indonesia
Menurut Soerojo Wignjodiporeo, hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diciptakan oleh manusia untuk menentukan tingkah laku manusia. Aturan ini bersifat memaksa dan semua masyarakat dalam suatu warga negara harus mematuhinya. Jika ada yang melanggar, maka akan diberikan sangsi berupa hukuman. Setiap negara yang terbentuk secara resmi sudah dipastikan memiliki hukum sebab hukum sendiri memiliki peran yang sangat krusial bagi kehidupan sosial.
Di Indonesia sendiri, sumber hukum sudah terbentuk setelah satu hari dari hari proklamasi tepatnya pada sidang PPKI pertama. Hingga saat ini sumber hukum tersebut masih digunakan yakni UUD 1945.
1. Opini tentang penerapan hukum di Indonesia
Sistem hukum di Indonesia sudah tertata dengan baik walaupun sumbernya sudah dilakukan amandeman sebanyak 4 kali. Namun, hal tersebut berbanding terbalik dengan implementasinya. Banyak sekali deviasi yang terjadi dikarenakan beberapa penyebab. Penyebab utamanya yaitu terletak pada kesadaran diri dari masyarakat itu sendiri. Banyak masyarakat yang masih menyepelekan hukum sehingga belum sadar betapa pentingnya hukum dan belum sepenuhnya paham akan tujuan dari dibentuknya hukum.
Seperti yang terjadi pada kasus pelanggaran lalu lintas pada tanggal 6 November 2018 di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang dilansir dari cnnindonesia.com. Para pelanggar lalu lintas banyak yang tidak menggunakan helm dua saat berboncengan menggunakan kendaraan roda dua. Hal ini sesuai kewenangan polisi lalu lintas pada pasal 260 UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang sudah mengatur mengenai kewajiban pengendara sepeda motor roda dua untuk menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan dalam UU tersebut dengan jelas tertera pula sanksi jika pengemudi tidak mengenai helm, maka ia bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Namun, pada prakteknya, lagi-lagi aturan ini sering diabaikan. Rata-rata beralasan, mereka enggan menggunakan helm karena jarak tempuh yang dekat serta merasa tidak nyaman. akhirnya polisi menilang para pengguna kendaraan roda dua yang tidak memakai helm dengan menyita kendaraan mereka atau menindak lanjuti dengan membawa si pelanggar ke kantor polisi. Tetapi masih ada saja masyarakat yang tidak menerima sanksi tilang tersebut. Masyarakat memberontak karna kendaraan mereka hendak di tilang sehingga menimbulkan perdebatan antara polisi dan pengguna kendaraan yg melanggar aturan tersebut. Pak Setiawan mengatakan ada sekitar empat sampai enam kendaraan yang disita setiap hari. Sementara untuk kasus yang ditindak di wilayah Jakarta Selatan bisa mencapai rata-rata 400 sampai 500 pelanggar per hari. Ia mengatakan kebanyakan dari mereka yang melanggar adalah yang tidak menggunakan helm dan melawan arus. Dua pelanggaran tersebut adalah target utama Operasi Zebra Jaya tahun ini.
Dari kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa kesadaran dari masyarakat masih sangat rendah sehingga menyebabkan rendahnya implementasi dari hukum. Solusi dari problematika tersebut yaitu dengan memberi hukuman berupa denda atau hukuman penjara mungkin adalah penyelesaian terbaik. Khususnya, untuk kasus pelanggaran lalu lintas. Namun, hal itu sifatnya cenderung jangka pendek. jika ingin menyelesaikan kasus pelanggaran lalu lintas untuk jangka panjang, maka harus dilakukan pencegahan yaitu dengan masyarakat harus berinisiatif untuk mempelajari peraturan lalu lintas, pihak kepolisian harus lebih rutin melakukan patroli di daerah rawan pelanggaran lalu lintas. Bila perlu, tambah pos penjagaan di daerah-daerah tersebut. Sebisa mungkin pihak terkait juga bisa memberi contoh bagaimana cara mentaati peraturan lalu lintas yang baik dan benar.
Selain dari masyarakat, penegak hukum juga memiliki responsibilitas terhadap rendahnya implementasi dari hukum. Banyak dari penegak hukum di Indonesia yang kurang tegas dan profesional dalam menegakkan hukum. Salah satunya yaitu sering terjadinya diskriminasi dalam proses menegakkan hukum.
Komentar
Posting Komentar