Opini Tentang Cara Memulihkan Kepercayaan Masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum

 

Memulihkan Kepercayaan Masyarakat pada Aparat Penegak Hukum
Oleh Zalfa Amira 170110200020

Penegakan hukum adalah proses melakukan upaya menegakkan dan menjalankan fungsi dari norma hukum sebagai pedoman dalam berperilaku di kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam proses penegakan hukum salah satu aspek penting yang menjadi kunci kesuksesannya adalah kepercayaan. Kepercayaan adalah suatu hubungan interpersonal dan konsep organisasi yang kompleks (Bok, 1997), (Kramer dan Tylor, 1995).

Kepercayaan terjadi ketika pihak yang memiliki persepsi tertentu yang menguntungkan satu sama lain yang memungkinkan hubungan untuk mencapai hasil yang diharapkan.Kepercayaan pada penegak hukum merupakan syarat dalam pemerintahan yang baik. Tata pemerintahan yang baik dan kepercayaan saling membutuhkan satu sama lain.

Sifat kepercayaan pada penegak hukum ini semakin lama semakin pudar akibat korupsi. Penanganan kasus korupsi seringkali mengundang tanda tanya. Hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan kerugian yang diterima masyarakat. Rakyat harus membayar mahal untuk pelayanan publik yang buruk. Karena korupsi, terjadi ketidakadilan pengelolaan sumber daya alam dan pemerataan hasil-hasil pembangunan, diskriminasi hukum, demokratisasi yang tertunda, serta kehancuran moral yang tidak ternilai harganya (Zainuddin Ali, 2010).

Masyarakat mencita-citakan gerakan reformasi, suatu pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi maupun nepotisme yang hanya menguntungkan orang kaya dan penguasa sedangkan akibatnya ditanggung seluruh rakyat. Cita-cita ini berdasarkan keinginan hidup berkeadilan sosial, ekonomi, hukum dan politik. Keinginan ini hanya dapat diwujudkan dengan pemerintahan yang efisien, terbuka, dan bertanggung jawab, pemerintahan yang menyebar bukti bukan janji, memberantas korupsi hingga keakar.

Menumbuhkan kepercayaan di masyarakat bukanlah sesuatu yang mudah tetapi tetap bisa dilakukan. Kepercayaan harus segera dibangun karena tanpa kepercayaan, tata kelola masyarakat dapat hancur. Para penegak hukum harus menumbuhkan sikap demokrasi dan menghormati hak asasi manusia serta melibatkan aspirasi rakyat dalam mengambil keputusan.

Menurut saya yang harus ditegakkan dalam memulihkan kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum yaitu transparansi, akuntabilitas dan integrasi. Tiga hal ini juga harus dibantu dengan partisipasi rakyat, kredibilitas dan sikap responsif dari aparat penegak hukum.

Pilar kepercayaan masyarakat yang pertama yaitu transparansi. Dalam proses penegakkan hukum memerlukan bukti dan alasan yang masuk akal, tetapi pada kenyataanya masih banyak kasus yang mengundang banyak pertanyaan. Pengacara Teguh Samudera menilai seringkali penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi, dilakukan berdasarkan “pesanan”. Akibatnya, permasalahan yang sebenarnya bukan suatu tindak pidana korupsi diproses sebagai kejahatan korupsi. Sementara dugaan kasus korupsi sesungguhnya dibiarkan tidak jelas penanganannya. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kejelasan yang lengkap untuk menumbuhkan kepercayaan dalam masyarakat.

Selanjutnya adalah akuntabilitas. Akuntabilitas merupakan kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja atas tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kemenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.

Pilar kepercayaan yang terakhir yaitu integritas. Menurut Stephen R.Covey integritas adalah membuktikan tindakannya sesuai dengan ucapannya. Dengan kata lain aparat penegak hukum harus membuktikan keadilannya dalam membuat suatu keputusan. Nyatanya yang sering terjadi aparat hukum masih terlihat runcing kebawah dan tumpul keatas dan memandang bulu. Ketidak konsistennya antara perkataan dan perbuatan menjadikan masyarakat sulit untuk mempercayai aparat penegak hukum.

Ketiga pilar tersebut harus didukung dengan menegakkan sikap lainnya seperti pertisipasi. Pertisipasi adalah keikut sertaan masyarakat dalam penegakkan hukum. Pertisipasi oleh masyarakat dapat dilakukan melalui wakil rakyat atau yang lebih sederhana adalah dengan menimbang keadilan masyarakat dalam penegakkan hukum. Pilar pertisipasi dibangun dengan tujuan agar masyarakat menjadi percaya diri untuk ikut terlibat dan beratnggung jawab dalam mengelola kemasyarakatan. Jika masyarakat merasa didengan dan terlibat, masyarakat akan semakin mudah mempercayai proses penegakkan hukum.

Selanjutnya adalah kredibilitas para penegak hukum. Kredibilitas adalah perbuatan sesuai perkataan (Blinder, 2000). Kredibilitas atau perbuatan seperti perkataan sangat penting untuk dimiliki para penegak hukum karena kurangnya kredibilitas dapat menimbulkan ketidakpercayaan hingga jangka yang panjang. Keputusan yang dibuat oleh para penegak hukum harus sesuai dengan aspirasi masyarakat dan sesuai dengan keadaan yang terjadi dalam kemasyarakatan.

Sikap yang terakhir yaitu responsif, aparat penegak hukum harus selalu bergerak cepat terutama dalam memperbarui keputusan hukum. Kenyataannya saat ini banyak kasus yang tidak ada kejelasan dalam kelanjutannya. Sikap yang tidak responsif ini memicu pertanyaan dan keraguan dalam masyarakat yang mengurangi kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum.

 

 

 

 

 

Sumber

Satjipto Rahardjo dan Anton Tabah. 1993. Polisi, Pelaku dan Pemikir. Gramedia Pustaka Utama : Jakarta. Hlm. 146

MEMBANGUN KEPERCAYAAN DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE Oleh : Juanda Nawawi Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Vol. 1 No. 3 Juni 2012

KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA ANDREW SHANDY UTAMA Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Vol. 1 No.3 Oktober 2019

Lex Crimen Vol. IV/No. 8/Okt/2015 166 KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM TENTANG MENURUNNYA KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP HUKUM DAN APARAT PENEGAK HUKUM DI SULAWESI UTARA1 Oleh : Tonny Rompis2

https://kkp.go.id/brsdm/bdasukamandi/artikel/19129-makna-sebuah-integritas

 

Komentar

Postingan Populer