Opini Tentang Cara Memulihkan Kepercayaan Masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum
Memulihkan
Kepercayaan Masyarakat pada Aparat Penegak Hukum
Oleh Zalfa Amira 170110200020
Penegakan
hukum adalah proses melakukan upaya menegakkan dan menjalankan fungsi dari
norma hukum sebagai pedoman dalam berperilaku di kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. Dalam proses penegakan hukum salah satu aspek penting yang menjadi
kunci kesuksesannya adalah kepercayaan. Kepercayaan adalah suatu hubungan
interpersonal dan konsep organisasi yang kompleks (Bok, 1997), (Kramer dan
Tylor, 1995).
Kepercayaan
terjadi ketika pihak yang memiliki persepsi tertentu yang menguntungkan satu
sama lain yang memungkinkan hubungan untuk mencapai hasil yang diharapkan.Kepercayaan
pada penegak hukum merupakan syarat dalam pemerintahan yang baik. Tata pemerintahan
yang baik dan kepercayaan saling membutuhkan satu sama lain.
Sifat
kepercayaan pada penegak hukum ini semakin lama semakin pudar akibat korupsi.
Penanganan kasus korupsi seringkali mengundang tanda tanya. Hukuman yang
diberikan tidak sebanding dengan kerugian yang diterima masyarakat. Rakyat
harus membayar mahal untuk pelayanan publik yang buruk. Karena korupsi, terjadi
ketidakadilan pengelolaan sumber daya alam dan pemerataan hasil-hasil
pembangunan, diskriminasi hukum, demokratisasi yang tertunda, serta kehancuran
moral yang tidak ternilai harganya (Zainuddin Ali, 2010).
Masyarakat
mencita-citakan gerakan reformasi, suatu pemerintah yang bersih dari korupsi,
kolusi maupun nepotisme yang hanya menguntungkan orang kaya dan penguasa
sedangkan akibatnya ditanggung seluruh rakyat. Cita-cita ini berdasarkan
keinginan hidup berkeadilan sosial, ekonomi, hukum dan politik. Keinginan ini
hanya dapat diwujudkan dengan pemerintahan yang efisien, terbuka, dan
bertanggung jawab, pemerintahan yang menyebar bukti bukan janji, memberantas
korupsi hingga keakar.
Menumbuhkan
kepercayaan di masyarakat bukanlah sesuatu yang mudah tetapi tetap bisa
dilakukan. Kepercayaan harus segera dibangun karena tanpa kepercayaan, tata
kelola masyarakat dapat hancur. Para penegak hukum harus menumbuhkan sikap
demokrasi dan menghormati hak asasi manusia serta melibatkan aspirasi rakyat
dalam mengambil keputusan.
Menurut
saya yang harus ditegakkan dalam memulihkan kepercayaan masyarakat kepada
penegak hukum yaitu transparansi, akuntabilitas dan integrasi. Tiga hal ini
juga harus dibantu dengan partisipasi rakyat, kredibilitas dan sikap responsif
dari aparat penegak hukum.
Pilar
kepercayaan masyarakat yang pertama yaitu transparansi. Dalam proses penegakkan
hukum memerlukan bukti dan alasan yang masuk akal, tetapi pada kenyataanya
masih banyak kasus yang mengundang banyak pertanyaan. Pengacara Teguh Samudera
menilai seringkali penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi, dilakukan
berdasarkan “pesanan”. Akibatnya, permasalahan yang sebenarnya bukan suatu
tindak pidana korupsi diproses sebagai kejahatan korupsi. Sementara dugaan
kasus korupsi sesungguhnya dibiarkan tidak jelas penanganannya. Hal ini
menunjukkan pentingnya transparansi dan kejelasan yang lengkap untuk
menumbuhkan kepercayaan dalam masyarakat.
Selanjutnya
adalah akuntabilitas. Akuntabilitas merupakan kewajiban untuk memberikan
pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja atas tindakan
seseorang/badan hukum/pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak
atau kemenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
Pilar
kepercayaan yang terakhir yaitu integritas. Menurut Stephen R.Covey
integritas adalah membuktikan tindakannya sesuai dengan ucapannya. Dengan kata
lain aparat penegak hukum harus membuktikan keadilannya dalam membuat suatu
keputusan. Nyatanya yang sering terjadi aparat hukum masih terlihat runcing
kebawah dan tumpul keatas dan memandang bulu. Ketidak konsistennya antara
perkataan dan perbuatan menjadikan masyarakat sulit untuk mempercayai aparat
penegak hukum.
Ketiga
pilar tersebut harus didukung dengan menegakkan sikap lainnya seperti pertisipasi.
Pertisipasi adalah keikut sertaan masyarakat dalam penegakkan hukum.
Pertisipasi oleh masyarakat dapat dilakukan melalui wakil rakyat atau yang
lebih sederhana adalah dengan menimbang keadilan masyarakat dalam penegakkan
hukum. Pilar pertisipasi dibangun dengan tujuan agar masyarakat menjadi percaya
diri untuk ikut terlibat dan beratnggung jawab dalam mengelola kemasyarakatan. Jika
masyarakat merasa didengan dan terlibat, masyarakat akan semakin mudah
mempercayai proses penegakkan hukum.
Selanjutnya
adalah kredibilitas para penegak hukum. Kredibilitas adalah perbuatan sesuai
perkataan (Blinder, 2000). Kredibilitas atau perbuatan seperti perkataan sangat
penting untuk dimiliki para penegak hukum karena kurangnya kredibilitas dapat
menimbulkan ketidakpercayaan hingga jangka yang panjang. Keputusan yang dibuat
oleh para penegak hukum harus sesuai dengan aspirasi masyarakat dan sesuai
dengan keadaan yang terjadi dalam kemasyarakatan.
Sikap
yang terakhir yaitu responsif, aparat penegak hukum harus selalu bergerak cepat
terutama dalam memperbarui keputusan hukum. Kenyataannya saat ini banyak kasus
yang tidak ada kejelasan dalam kelanjutannya. Sikap yang tidak responsif ini
memicu pertanyaan dan keraguan dalam masyarakat yang mengurangi kepercayaan
masyarakat kepada aparat penegak hukum.
Sumber
Satjipto Rahardjo dan
Anton Tabah. 1993. Polisi, Pelaku dan Pemikir. Gramedia Pustaka Utama :
Jakarta. Hlm. 146
MEMBANGUN KEPERCAYAAN
DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE Oleh : Juanda Nawawi Jurnal Ilmiah Ilmu
Pemerintahan Vol. 1 No. 3 Juni 2012
KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP PENEGAKAN HUKUM DI
INDONESIA ANDREW SHANDY UTAMA Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Vol. 1
No.3 Oktober 2019
Lex Crimen Vol. IV/No. 8/Okt/2015 166 KAJIAN SOSIOLOGI
HUKUM TENTANG MENURUNNYA KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP HUKUM DAN APARAT
PENEGAK HUKUM DI SULAWESI UTARA1 Oleh : Tonny Rompis2
https://kkp.go.id/brsdm/bdasukamandi/artikel/19129-makna-sebuah-integritas
Komentar
Posting Komentar