Putri Nurul Fadhila (170110200016)
APAKAH TUJUAN HUKUM INDONESIA SUDAH TERCAPAI?
Hukum
adalah suatu sistem yang di dalamnya terdapat norma dan aturan yang mengatur
tingkah laku manusia. Ada pula yang menyebutkan hukum merupakan aturan yang
tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan dikenai
sanksi jika melanggarnya. Hukum bagi negara sangat penting dan dibutuhkan, guna
untuk mengatur segala urusan berbangsa dan bernegara. Terutama bagi Indonesia,
disebutkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada
pasal 1 ayat 3 disebutkan, “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Karakteristik
dari hukum adalah bersifat memaksa. Setiap orang wajib hukumnya untuk mematuhi
setiap aturan yang ada tanpa terkecuali. Hukum tidak melihat golongan, suku
maupun ras. Terdapat sanksi, ketika orang melanggar peraturan yang telah
ditetapkan, mereka harus mematuhinya. Jika melanggar akan mendapatkan sanksi
atau hukuman kepada pelaku yang dapat membuat mereka jera. Berisi perintah dan
larangan yang harus dipatuhi dan hal yang tidak dapat dilakukan di masyarakat.
Tujuan
dari hukum terdiri dari
1. Menjadi pedoman
bagi suatu negara,
2.
Dapat memelihara
ketertiban,
3.
Menciptakan
keadilan bagi seluruh rakyat,
4.
Mencegah
tindakan sewenang-wewenang para pejabat negara,
5.
Dapat
menyelesaikan konflik.
Namun
pada penerapan tujuan hukum tersebut masih belum tercapai. Masih banyak
masyarakat Indonesia yang belum merasa adil dalam hidupnya, hukum Indonesia
yang masih timpang sebelah atau tajam kebawah dan tumpul ke atas. Maksud dari
istilah tersebut adalah sindiran nyata bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam
menghukum masyarakat menengah kebawah. Selain itu masih banyak penyelewengan
dari para pajabat negara.
Ada
beberapa penyebab permasalahan dalam penegakan hukum di Indonesia, yaitu rendahnya
tingkat pelaksanaan kinerja oleh aparat penegak hukum, tidak mengaplikasikan nilai-nilai
Pancasila dalam pelaksanaan tugas seharihari oleh aparat penegak hukum. Serta kebiasaan-kebiasaan
atau praktek suap-menyuap merupakan hal yang lumrah dalam penegakan hukum di
Indonesia. Hal-hal tersebut mampu membuat kepercayaan masyarakat pada hukum
Indonesia bisa berkurang atau hilang.
Kali
ini saya mengambil contoh kasus suap-menyuap atau disebut korupsi. Baru-baru ini
terdapat kasus korupsi yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy
Prabowo. Beliau melakukan suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan
dan Perikanan tahun 2020. KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang
izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya Salah satu yang diungkap
KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen
untuk sejumlah pihak. Dalam perkara ini Beliau diduga menerima suap mencapai
Rp3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Sampai hari ini kasusnya masih dalam proses, belum ditentukan hukuman apa yang akan diberlakukan pada Edhy Prabowo nantinya. Dari kasus ini membuktikan bahwa nama negara hukum Indonesia tercoreng karena tindakan pejabat negara yang
menyalahgunakan jabatannya untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadinya dari pada
kesejahteraan hidup orang banyak.
Menurut
saya ada solusi yang bisa mengurangi penyelewengan hukum di Indonesia, yaitu
melalui sekolah yang tinggi. Karena jika ingin menjabat sebagai wakil rakyat
perlu ilmu yang banyak, sehingga nanti bisa diimplementasikan di Indonesia
dengan tujuan bisa tercapainya pelaksanaan hukum yang baik. Selain sekolah yang
tinggi, perlu diiringi dengan pendidikan karakter dan peningkatan iman dan
ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa. Dari pendidikan karakter sendiri dapat
menumbuhkan empati dan simpati dari setiap manusia untuk saling menjaga sesama.
Seperti yang sudah diketahui pendidikan Indonesia saat ini sudah menerapkannya
yaitu dengan Pendidikan Antikorupsi (PAK). Pendidikan Antikorupsi adalah sebuah
gerakan budaya dalam menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini. Muara dari
persoalan korupsi adalah hilangnya nilai-nilai antikorupsi (jujur, peduli,
mandiri, disiplin, tanggung- jawab, kerja keras, sederhana, berani, adil) dari
dalam diri individu. Didukung dengan peningkatan iman dan ketakwaan pada Tuhan
Yang Maha Esa, karena menurut saya agama mampu mengendalikan dan membatasi
segala tingkah laku manusia. Selain itu para aparat penegak hukumnya pun harus
lebih tegas lagi dalam menindak suatu kasus sampai tuntas dan tanpa terkecuali.
Semuanya harus disamaratakan karena sifat hukum yang mengikat dan memaksa.
Itulah beberapa solusi yang dapat membantu mengurangi permasalahan penegakan hukum di Indonesia. Menurut saya, pada dasarnya tindakan korupsi sudah menjadi kebiasaan yang mengakar dimana pun, butuh waktu yang lama untuk menghilangkannya sampai ke akar-akarnya. Kriteria negara yang baik menurut saya itu bukan yang mampu menghilangkan semua tindak korupsi, akan tetapi negara yang baik adalah negara mampu memberantas dan menghukum para pelaku korupsi dengan tegas. Sehingga mampu memberikan contoh dan edukasi pada masyarakat bahwa hukum bersifat mengikat dan memaksa untuk semua masyarakat tanpa terkecuali.
Sumber berita:
https://www.suara.com/news/2021/02/19/125745/kasus-korupsi-edhy-prabowo-kpk-panggil-mantan-pejabat-kkp?page=1
Komentar
Posting Komentar