Putri Nurul Fadhila (170110200016)

APAKAH TUJUAN HUKUM INDONESIA SUDAH TERCAPAI?


            Hukum adalah suatu sistem yang di dalamnya terdapat norma dan aturan yang mengatur tingkah laku manusia. Ada pula yang menyebutkan hukum merupakan aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur masyarakat dan dikenai sanksi jika melanggarnya. Hukum bagi negara sangat penting dan dibutuhkan, guna untuk mengatur segala urusan berbangsa dan bernegara. Terutama bagi Indonesia, disebutkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada pasal 1 ayat 3 disebutkan, “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

            Karakteristik dari hukum adalah bersifat memaksa. Setiap orang wajib hukumnya untuk mematuhi setiap aturan yang ada tanpa terkecuali. Hukum tidak melihat golongan, suku maupun ras. Terdapat sanksi, ketika orang melanggar peraturan yang telah ditetapkan, mereka harus mematuhinya. Jika melanggar akan mendapatkan sanksi atau hukuman kepada pelaku yang dapat membuat mereka jera. Berisi perintah dan larangan yang harus dipatuhi dan hal yang tidak dapat dilakukan di masyarakat.

            Tujuan dari hukum terdiri dari

1.      Menjadi pedoman bagi suatu negara,

2.      Dapat memelihara ketertiban,

3.      Menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat,

4.      Mencegah tindakan sewenang-wewenang para pejabat negara,

5.      Dapat menyelesaikan konflik.

            Namun pada penerapan tujuan hukum tersebut masih belum tercapai. Masih banyak masyarakat Indonesia yang belum merasa adil dalam hidupnya, hukum Indonesia yang masih timpang sebelah atau tajam kebawah dan tumpul ke atas. Maksud dari istilah tersebut adalah sindiran nyata bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat menengah kebawah. Selain itu masih banyak penyelewengan dari para pajabat negara.

            Ada beberapa penyebab permasalahan dalam penegakan hukum di Indonesia, yaitu rendahnya tingkat pelaksanaan kinerja oleh aparat penegak hukum, tidak mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugas seharihari oleh aparat penegak hukum. Serta kebiasaan-kebiasaan atau praktek suap-menyuap merupakan hal yang lumrah dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal-hal tersebut mampu membuat kepercayaan masyarakat pada hukum Indonesia bisa berkurang atau hilang.

            Kali ini saya mengambil contoh kasus suap-menyuap atau disebut korupsi. Baru-baru ini terdapat kasus korupsi yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Beliau melakukan suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020. KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak. Dalam perkara ini Beliau diduga menerima suap mencapai Rp3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Sampai hari ini kasusnya masih dalam proses, belum ditentukan hukuman apa yang akan diberlakukan pada Edhy Prabowo nantinya. Dari kasus ini membuktikan bahwa nama negara hukum Indonesia tercoreng karena tindakan pejabat negara yang menyalahgunakan jabatannya untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadinya dari pada kesejahteraan hidup orang banyak.

            Menurut saya ada solusi yang bisa mengurangi penyelewengan hukum di Indonesia, yaitu melalui sekolah yang tinggi. Karena jika ingin menjabat sebagai wakil rakyat perlu ilmu yang banyak, sehingga nanti bisa diimplementasikan di Indonesia dengan tujuan bisa tercapainya pelaksanaan hukum yang baik. Selain sekolah yang tinggi, perlu diiringi dengan pendidikan karakter dan peningkatan iman dan ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa. Dari pendidikan karakter sendiri dapat menumbuhkan empati dan simpati dari setiap manusia untuk saling menjaga sesama. Seperti yang sudah diketahui pendidikan Indonesia saat ini sudah menerapkannya yaitu dengan Pendidikan Antikorupsi (PAK). Pendidikan Antikorupsi adalah sebuah gerakan budaya dalam menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini. Muara dari persoalan korupsi adalah hilangnya nilai-nilai antikorupsi (jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung- jawab, kerja keras, sederhana, berani, adil) dari dalam diri individu. Didukung dengan peningkatan iman dan ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa, karena menurut saya agama mampu mengendalikan dan membatasi segala tingkah laku manusia. Selain itu para aparat penegak hukumnya pun harus lebih tegas lagi dalam menindak suatu kasus sampai tuntas dan tanpa terkecuali. Semuanya harus disamaratakan karena sifat hukum yang mengikat dan memaksa.

            Itulah beberapa solusi yang dapat membantu mengurangi permasalahan penegakan hukum di Indonesia. Menurut saya, pada dasarnya tindakan korupsi sudah menjadi kebiasaan yang mengakar dimana pun, butuh waktu yang lama untuk menghilangkannya sampai ke akar-akarnya. Kriteria negara yang baik menurut saya itu bukan yang mampu menghilangkan semua tindak korupsi, akan tetapi negara yang baik adalah negara mampu memberantas dan menghukum para pelaku korupsi dengan tegas. Sehingga mampu memberikan contoh dan edukasi pada masyarakat bahwa hukum bersifat mengikat dan memaksa untuk semua masyarakat tanpa terkecuali.


Sumber berita:

https://www.suara.com/news/2021/02/19/125745/kasus-korupsi-edhy-prabowo-kpk-panggil-mantan-pejabat-kkp?page=1

Komentar

Postingan Populer